Citilink bantah langgar tarif batas atas

Rabu, 29 Agustus 2012 - 19:19 WIB
Citilink bantah langgar...
Citilink bantah langgar tarif batas atas
A A A
Sindonews.com - Citilink menyatakan, tarif batas atas yang diberlakukan pihaknya pada saat arus mudik lebaran yang lalu untuk rute Jakarta–Banjarmasin, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut, dibuktikan dengan telah dikirimkannya surat jawaban kepada Kementerian Perhubungan yang menjelaskan bahwa besaran harga jual tiket penerbangan PT Citilink Indonesia telah mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010.

“Kami telah mengirimkan surat balasan pada tanggal 16 Agustus 2012 lalu secara langsung, yang menjelaskan bahwa Citilink Harga Jual Tiket Penerbangan Citilink masih mengacu pada KM 26 Tahun 2010,” berikut keterangan Head of Marketing & Communication PT Citilink Indonesia, Aristo Kristandyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/8/2012).

Selain itu, dalam hal penetapan biaya administrasi sebesar Rp20.000, untuk setiap pembelian tiket pesawat Citilink baik melalui website maupun melalui Sales Ticket Office, Citilink juga telah menjelaskan bahwa sejak mendapatkan Air Operation Certificate (AOC) dan mulai beroperasinya PT Citilink Indonesia di tanggal 30 Juli 2012, Citilink selalu melakukan pembebasan biaya administrasi untuk setiap pembelian tiketnya.

Ada pun biaya tambahan yang dikenakan pada para calon penumpang adalah opsi biaya pemilihan nomor kursi sejak awal. Para calon penumpang diberikan pilihan untuk dapat langsung memesan nomor kursi sesuai dengan pilihannya dan untuk ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000. “Hal ini wajar dilakukan maskapai yang bergerak di industry penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier),” tambah Aristo.

Sebelumnya diketahui, dari data lampiran yang diungkapkan personil Direktorat Angkutan Udara pada pelaksanaan pemantauan tariff angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi di Bandar Udara Soekarno Hatta tanggal 30 Juli s/d 3 Agustus 2012, tertulis harga tiket penerbangan Citilink untuk rute CGK-BDJ (Jakarta-Banjarmasin) melebihi tarif batas atas.

Seharusnya harga tersebut adalah untuk rute penerbangan CGK–BPN (Jakarta–Balikpapan), sehingga harga jual tiket penerbangan CGK-BDJ (Jakarta–Banjarmasin) masih sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 dan tidak melebihi tarif batas atas sebesar 15 persen.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hore! Tiket Pesawat...
Hore! Tiket Pesawat Citilink Turun Harga Sampai Akhir Tahun
Citilink Operasikan...
Citilink Operasikan Seluruh Armada ke Terminal 3 Soekarno-Hatta
BRI dan Citilink Gelar...
BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair, Banyak Promo Meriah!
Citilink Optimalkan...
Citilink Optimalkan Armada Layani Kargo Internasional dan Domestik
Traveloka dan Citilink...
Traveloka dan Citilink Kolaborasi Dorong Pemulihan Pariwisata Domestik
New Normal, Citilink...
New Normal, Citilink Beroperasi Normal Mulai 1 Juni
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
2 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
2 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
3 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
3 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
4 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap 14 Negara...
Daftar Lengkap 14 Negara yang Diancam Tarif Baru Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved