Citilink bantah langgar tarif batas atas
Rabu, 29 Agustus 2012 - 19:19 WIB
Citilink bantah langgar tarif batas atas
A
A
A
Sindonews.com - Citilink menyatakan, tarif batas atas yang diberlakukan pihaknya pada saat arus mudik lebaran yang lalu untuk rute Jakarta–Banjarmasin, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut, dibuktikan dengan telah dikirimkannya surat jawaban kepada Kementerian Perhubungan yang menjelaskan bahwa besaran harga jual tiket penerbangan PT Citilink Indonesia telah mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010.
“Kami telah mengirimkan surat balasan pada tanggal 16 Agustus 2012 lalu secara langsung, yang menjelaskan bahwa Citilink Harga Jual Tiket Penerbangan Citilink masih mengacu pada KM 26 Tahun 2010,” berikut keterangan Head of Marketing & Communication PT Citilink Indonesia, Aristo Kristandyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/8/2012).
Selain itu, dalam hal penetapan biaya administrasi sebesar Rp20.000, untuk setiap pembelian tiket pesawat Citilink baik melalui website maupun melalui Sales Ticket Office, Citilink juga telah menjelaskan bahwa sejak mendapatkan Air Operation Certificate (AOC) dan mulai beroperasinya PT Citilink Indonesia di tanggal 30 Juli 2012, Citilink selalu melakukan pembebasan biaya administrasi untuk setiap pembelian tiketnya.
Ada pun biaya tambahan yang dikenakan pada para calon penumpang adalah opsi biaya pemilihan nomor kursi sejak awal. Para calon penumpang diberikan pilihan untuk dapat langsung memesan nomor kursi sesuai dengan pilihannya dan untuk ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000. “Hal ini wajar dilakukan maskapai yang bergerak di industry penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier),” tambah Aristo.
Sebelumnya diketahui, dari data lampiran yang diungkapkan personil Direktorat Angkutan Udara pada pelaksanaan pemantauan tariff angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi di Bandar Udara Soekarno Hatta tanggal 30 Juli s/d 3 Agustus 2012, tertulis harga tiket penerbangan Citilink untuk rute CGK-BDJ (Jakarta-Banjarmasin) melebihi tarif batas atas.
Seharusnya harga tersebut adalah untuk rute penerbangan CGK–BPN (Jakarta–Balikpapan), sehingga harga jual tiket penerbangan CGK-BDJ (Jakarta–Banjarmasin) masih sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 dan tidak melebihi tarif batas atas sebesar 15 persen.
Hal tersebut, dibuktikan dengan telah dikirimkannya surat jawaban kepada Kementerian Perhubungan yang menjelaskan bahwa besaran harga jual tiket penerbangan PT Citilink Indonesia telah mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010.
“Kami telah mengirimkan surat balasan pada tanggal 16 Agustus 2012 lalu secara langsung, yang menjelaskan bahwa Citilink Harga Jual Tiket Penerbangan Citilink masih mengacu pada KM 26 Tahun 2010,” berikut keterangan Head of Marketing & Communication PT Citilink Indonesia, Aristo Kristandyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/8/2012).
Selain itu, dalam hal penetapan biaya administrasi sebesar Rp20.000, untuk setiap pembelian tiket pesawat Citilink baik melalui website maupun melalui Sales Ticket Office, Citilink juga telah menjelaskan bahwa sejak mendapatkan Air Operation Certificate (AOC) dan mulai beroperasinya PT Citilink Indonesia di tanggal 30 Juli 2012, Citilink selalu melakukan pembebasan biaya administrasi untuk setiap pembelian tiketnya.
Ada pun biaya tambahan yang dikenakan pada para calon penumpang adalah opsi biaya pemilihan nomor kursi sejak awal. Para calon penumpang diberikan pilihan untuk dapat langsung memesan nomor kursi sesuai dengan pilihannya dan untuk ini dikenakan biaya sebesar Rp25.000. “Hal ini wajar dilakukan maskapai yang bergerak di industry penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier),” tambah Aristo.
Sebelumnya diketahui, dari data lampiran yang diungkapkan personil Direktorat Angkutan Udara pada pelaksanaan pemantauan tariff angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi di Bandar Udara Soekarno Hatta tanggal 30 Juli s/d 3 Agustus 2012, tertulis harga tiket penerbangan Citilink untuk rute CGK-BDJ (Jakarta-Banjarmasin) melebihi tarif batas atas.
Seharusnya harga tersebut adalah untuk rute penerbangan CGK–BPN (Jakarta–Balikpapan), sehingga harga jual tiket penerbangan CGK-BDJ (Jakarta–Banjarmasin) masih sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 dan tidak melebihi tarif batas atas sebesar 15 persen.
(gpr)
Lihat Juga :