Jero: Pakai BBM nonsubsidi tak bangkrutkan perusahaan
Kamis, 30 Agustus 2012 - 15:17 WIB
Jero: Pakai BBM nonsubsidi tak bangkrutkan perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan perusahaan perkebunan dan pertambangan tidak akan bangkrut jika kendaraannya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonbersubsidi.
Maka dari itu dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi, diharapakan sesuai Peraturan menteri No.12 tahun 2012 dua sektor ini menjalankan dengan ikhlas. "Naik cost iya. Tapi tak akan buat bangkrut, itu untuk kepentingan negara," kata Jero di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Jero menegaskan, perusahaan harus memberikan tekanan kepada karyawannya untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Bukannya malah enggan untuk menjalankan kebijakan ini. "Jadi perusahaan perkebunan dan pertambangan, apalagi milik pemerintah, jangan bandel," ucapnya.
Pelarangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan di kegiatan perkebunan dan pertambangan dipastikan mulai pada 1 September 2012. Namun, ternyata tidak untuk keseluruhan, karena ada beberapa pengecualian yang ditetapkan.
Pengecualian tersebut secara jelas adalah perkebunan perorangan WNI yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar. Kemudian pertambangan rakyat atau pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan.
Maka dari itu dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi, diharapakan sesuai Peraturan menteri No.12 tahun 2012 dua sektor ini menjalankan dengan ikhlas. "Naik cost iya. Tapi tak akan buat bangkrut, itu untuk kepentingan negara," kata Jero di kantornya, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Jero menegaskan, perusahaan harus memberikan tekanan kepada karyawannya untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi. Bukannya malah enggan untuk menjalankan kebijakan ini. "Jadi perusahaan perkebunan dan pertambangan, apalagi milik pemerintah, jangan bandel," ucapnya.
Pelarangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan di kegiatan perkebunan dan pertambangan dipastikan mulai pada 1 September 2012. Namun, ternyata tidak untuk keseluruhan, karena ada beberapa pengecualian yang ditetapkan.
Pengecualian tersebut secara jelas adalah perkebunan perorangan WNI yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar. Kemudian pertambangan rakyat atau pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan.
(gpr)
Lihat Juga :