September, perjanjian kerja sama BEI-vendor direview
Jum'at, 31 Agustus 2012 - 14:28 WIB
September, perjanjian kerja sama BEI-vendor direview
A
A
A
Sindonews.com - Sebagai langkah antisipatif yang lebih terpadu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera memberlakukan review (pengkajian ulang) perjanjian kerja sama antara BEI dengan Vendor-vendor penyedia informasi bursa perdagangan pasar modal bulan depan.
"Kalau bisa bulan depan," ungkap Direktur IT BEI, Adikin Basirun, saat dijumpai wartawan di gedung Bursak Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Dirinya mengaku, rencana tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak vendor. Dan pihak vendor sendiri tidak berkeberatan dengan rencana yang tengah direncanakan BEI tersebut. "Sudah ada pembicaraan kepada vendor rencana bekerja sama dan tidak ada penolakan," akunya.
Sebelumnya, guna mencegah terulangnya kembali insiden putusnya koneksi yang mengakibatkan terganggunya aktivitas perdagangan pasar modal, pihak BEI mengaku akan melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap vendor-vendor yang tidak mau melakukan perjanjian ulang untuk melakukan koneksi ke sistem Disaster Recover Center (DRC) milik BEI. "Kontraknya harus wajib. Pemutusan kontrak sepihak pada vendor yang tidak mau melakukan perjanjian ulang," tegas Adikin
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti imbauan Menteri Keuangan, Agus Martowardjo beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan terkait insiden terputusnya koneksi beberapa jaringan pasar modal.
"Kalau bisa bulan depan," ungkap Direktur IT BEI, Adikin Basirun, saat dijumpai wartawan di gedung Bursak Efek Indonesia, Jakarta, Jakarta, Jumat (31/8/2012).
Dirinya mengaku, rencana tersebut telah dikomunikasikan kepada pihak vendor. Dan pihak vendor sendiri tidak berkeberatan dengan rencana yang tengah direncanakan BEI tersebut. "Sudah ada pembicaraan kepada vendor rencana bekerja sama dan tidak ada penolakan," akunya.
Sebelumnya, guna mencegah terulangnya kembali insiden putusnya koneksi yang mengakibatkan terganggunya aktivitas perdagangan pasar modal, pihak BEI mengaku akan melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas yang dimaksud adalah pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap vendor-vendor yang tidak mau melakukan perjanjian ulang untuk melakukan koneksi ke sistem Disaster Recover Center (DRC) milik BEI. "Kontraknya harus wajib. Pemutusan kontrak sepihak pada vendor yang tidak mau melakukan perjanjian ulang," tegas Adikin
Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti imbauan Menteri Keuangan, Agus Martowardjo beberapa waktu lalu saat melakukan kunjungan terkait insiden terputusnya koneksi beberapa jaringan pasar modal.
(gpr)
Lihat Juga :