Pelayanan minim, TDL dinilai tak layak naik
Minggu, 02 September 2012 - 17:47 WIB
Pelayanan minim, TDL dinilai tak layak naik
A
A
A
Sindonews.com - Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) menilai, rencana PT PLN (Persero) menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 16 persen secara bertahap pada 2013 kurang wajar. Kenaikan tersebut dinilai HLKI tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan PT PLN.
Ketua HLKI Firman Turmantara mengatakan, rencana menaikkan TDL berpotensi membuat beban masyarakat semakin berat. Kenaikan tersebut juga akan memicu naiknya harga-harga komoditi lainnya, terutama komiditi yang dihasilkan dari industri yang mengandalkan energi listrik sebagai salah satu komponen utama.
“Sebaiknya pemerintah jangan dulu menaikkan tarif dasar listrik. Selain akan membebani masyarakat, juga ada efek lain yang akan ditimbulkan dari kenaikan tersebut. Terutama industri yang mengandalkan energi listrik,” kata Firman di Bandung, Minggu (2/9/2012).
Naikknya TDL akan menaikkan biaya produksi industri. Untuk menutupinya, industri akan menaikkan harga jual produk. Kenaikan harga produk, akan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya produk industri kurang laku. Dalam kontek jangka panjang, tidak tertutup kemungkinan industri akan terancam gulung tikar.
“Kalaupun pemerintah tetap akan menaikkan TDL, sebaiknya di bawah 10 persen. Sehingga tidak terlalu membebani masyarakat,” jelasnya.
Akan tetapi, sebelum kenaikan tersebut menurut Firman sebaiknya PLN melakukan peningkatan pelayanan. Terutama tidak ada lagi ditemukan adanya pemadaman listrik. Saat ini, lanjut dia, pemadaman listrik juga masih sering terjadi. Kondisi tersebut berbeda dengan janji pemerintah memangkas pemadaman listrik menjadi 2-3 kali dalam satu tahun.
PLN sebaiknya memperhatikan hak konsumen, yaitu mendapatkan pelayanan terbaik. Pemerintah diminta jangan hanya fokus pada pengurangan subsidi dengan menaikkan TDL.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, sebelum merealisasikan kenaikan TDL, alangkah lebih baiknya pemerintah melakukan studi kelayakan dan mengajak perwakilan masyarakat untuk duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan TDL. Bagaimanapun, energi listrik yang dikelola PLN menjadi sebuah komoditi monopoli. Jika harganya naik, masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa selain menerimanya. (mai)
Ketua HLKI Firman Turmantara mengatakan, rencana menaikkan TDL berpotensi membuat beban masyarakat semakin berat. Kenaikan tersebut juga akan memicu naiknya harga-harga komoditi lainnya, terutama komiditi yang dihasilkan dari industri yang mengandalkan energi listrik sebagai salah satu komponen utama.
“Sebaiknya pemerintah jangan dulu menaikkan tarif dasar listrik. Selain akan membebani masyarakat, juga ada efek lain yang akan ditimbulkan dari kenaikan tersebut. Terutama industri yang mengandalkan energi listrik,” kata Firman di Bandung, Minggu (2/9/2012).
Naikknya TDL akan menaikkan biaya produksi industri. Untuk menutupinya, industri akan menaikkan harga jual produk. Kenaikan harga produk, akan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya produk industri kurang laku. Dalam kontek jangka panjang, tidak tertutup kemungkinan industri akan terancam gulung tikar.
“Kalaupun pemerintah tetap akan menaikkan TDL, sebaiknya di bawah 10 persen. Sehingga tidak terlalu membebani masyarakat,” jelasnya.
Akan tetapi, sebelum kenaikan tersebut menurut Firman sebaiknya PLN melakukan peningkatan pelayanan. Terutama tidak ada lagi ditemukan adanya pemadaman listrik. Saat ini, lanjut dia, pemadaman listrik juga masih sering terjadi. Kondisi tersebut berbeda dengan janji pemerintah memangkas pemadaman listrik menjadi 2-3 kali dalam satu tahun.
PLN sebaiknya memperhatikan hak konsumen, yaitu mendapatkan pelayanan terbaik. Pemerintah diminta jangan hanya fokus pada pengurangan subsidi dengan menaikkan TDL.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, sebelum merealisasikan kenaikan TDL, alangkah lebih baiknya pemerintah melakukan studi kelayakan dan mengajak perwakilan masyarakat untuk duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan TDL. Bagaimanapun, energi listrik yang dikelola PLN menjadi sebuah komoditi monopoli. Jika harganya naik, masyarakat tidak dapat berbuat apa-apa selain menerimanya. (mai)
(gpr)
Lihat Juga :