Aturan perjanjian Repo, pembahasan masih difinaliasi
Senin, 03 September 2012 - 10:22 WIB
Aturan perjanjian Repo, pembahasan masih difinaliasi
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan finalisasi pembahasan standardisasi perjanjian repo efek. Khususnya yang terkait dengan payung hukum standar perjanjian gadai efek internasional yang mengacu pada Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan, terdapat dua opsi yang diusulkan tim penyusun yakni menjadi peraturan di bawah regulator industri keuangan atau kesepakatan yang mengikat bagi semua pelaku industri keuangan di bawah kontrol asosiasiasosiasi yang ada.
”Standar perjanjian repo efek yang sudah disusun sejak dua tahun lalu tersebut sudah memasuki tahap finalisasi,” ujar Yunita di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, kalau di negara-negara lain, GMRA masuk ke dalam peraturan asosiasi. Namun yang terpenting pelaku pasar wajib mematuhi peraturan tersebut. Salah satu poin terpenting dari perjanjian repo berstandar in-ternasional adalah penerapan manajemen risiko yang lebih ketat.
“Ini untuk menghindari praktik-praktik ilegal dan menemukan solusi yang tetap jika terjadi sengketa antarpihak yang bertransaksi,” katanya.
Menurut Yunita, praktik repo efek (baik saham maupun obligasi) banyak dilakukan bank, perusahaan sekuritas, manajer investasi dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Perusahaan efek biasanya menggadaikan saham untuk mendapatkan dana segar. Di industri perbankan biasanya banyak menggadaikan obligasi untuk mendapatkan pinjaman dari bank lain.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Hasan Fawzi menambahkan, standar perjanjian repo yang baru memungkinkan bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berpartisipasi. Kedua perusahaan tersebut memiliki efek berupa obligasi yang cukup besar yang bisa digadaikan jika memerlukan dana tunai.
Selama ini, kata dia, transaksi repo efek hanya aktif dilakukan oleh perusahaan sekuritas dan perbankan. Jika industri asuransi dan dana pensiun ikut serta, akan berdampak positif bagi perkembangan industri pasar modal Indonesia.
Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan, terdapat dua opsi yang diusulkan tim penyusun yakni menjadi peraturan di bawah regulator industri keuangan atau kesepakatan yang mengikat bagi semua pelaku industri keuangan di bawah kontrol asosiasiasosiasi yang ada.
”Standar perjanjian repo efek yang sudah disusun sejak dua tahun lalu tersebut sudah memasuki tahap finalisasi,” ujar Yunita di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, kalau di negara-negara lain, GMRA masuk ke dalam peraturan asosiasi. Namun yang terpenting pelaku pasar wajib mematuhi peraturan tersebut. Salah satu poin terpenting dari perjanjian repo berstandar in-ternasional adalah penerapan manajemen risiko yang lebih ketat.
“Ini untuk menghindari praktik-praktik ilegal dan menemukan solusi yang tetap jika terjadi sengketa antarpihak yang bertransaksi,” katanya.
Menurut Yunita, praktik repo efek (baik saham maupun obligasi) banyak dilakukan bank, perusahaan sekuritas, manajer investasi dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Perusahaan efek biasanya menggadaikan saham untuk mendapatkan dana segar. Di industri perbankan biasanya banyak menggadaikan obligasi untuk mendapatkan pinjaman dari bank lain.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Hasan Fawzi menambahkan, standar perjanjian repo yang baru memungkinkan bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk berpartisipasi. Kedua perusahaan tersebut memiliki efek berupa obligasi yang cukup besar yang bisa digadaikan jika memerlukan dana tunai.
Selama ini, kata dia, transaksi repo efek hanya aktif dilakukan oleh perusahaan sekuritas dan perbankan. Jika industri asuransi dan dana pensiun ikut serta, akan berdampak positif bagi perkembangan industri pasar modal Indonesia.
(gpr)
Lihat Juga :