Ketika Broker di-suspend

Senin, 03 September 2012 - 10:29 WIB
Ketika Broker di-suspend
Ketika Broker di-suspend
A A A
Sindonews.com - Perusahaan broker sebagai wakil perantara pedagang efek (WPPE) dituntut untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Apalagi, sebagai WPPE broker juga melakukan administrasi rekening nasabahnya yang berupa dana tunai maupun efek-efek yang bisa diperjualbelikan.

Perusahaan broker tidak boleh melakukan kesalahan dalam hal administrasi maupun eksekusi order dari nasabah. Aturannya sudah sangat jelas, sekecil apa pun aset nasabah atau investor tidak boleh diganggu. Kecuali aset itu berkaitan dengan jaminan dalam rekening margin. Dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No.V.D.4 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, disebutkan bahwa efek nasabah harus dibuat terpisah dengan efek milik perusahaan efek.

Aset nasabah adalah milik nasabah, harus dipisahkan dari keranjang aset perusahaan efek atau broker. Aset itu tidak boleh dicampur. Pengelolaannya pun dilakukan terpisah. Dengan begitu, batasan antara aset nasabah dan aset broker juga sangat tegas. Dengan batasan yang begitu jelas, tentu setiap upaya memakai atau menyalahgunakan dana nasabah termasuk dalam bentuk pelanggaran yang berat. Ini tidak hanya melanggar peraturan pasar modal, tapi juga sudah masuk dalam teritori kejahatan atau kriminal.

Perusahaan broker harus menjalankan operasionalnya sesuai peraturan yang berlaku di pasar modal sehingga tidak memungkinkan dijatuhkannya sanksi dari yang bersifat administratif, denda, hingga berupa penghentian kegiatan transaksi secara sementara (suspend). Nah, jika sampai terkena sanksi suspend, yang harus menanggung kerugian tentu bukan hanya perusahaan broker, tetapi juga investor yang menjadi nasabah perusahaan broker tersebut karena ia tidak dapat bertransaksi.

Karena itulah, bagi Bursa Efek Indonesia (BEI), menjatuhkan vonis suspend sebenarnya bukanlah tindakan yang populer. Sanksi suspend tidak mudah dilakukan dan tidak seenaknya diberikan begitu saja. Keputusan tersebut dilandasi oleh alasan yang kuat dan mengacu pada peraturan di pasar modal. Bisa dibilang, sanksi suspend merupakan salah satu bentuk sanksi yang terberat bagi perusahaan broker.

Langkah suspend dilakukan jika ada temuan yang bersifat material atas audit atau pemeriksaan yang dilakukan oleh satuan pemeriksa BEI terhadap broker sebagai anggota bursa (AB). Temuan itu misalnya adakah prosedur pengelolaan rekening efek nasabah yang dilanggar, apakah nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari AB tersebut masih sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam-LK yaitu senilai Rp25,2 miliar dan temuan lainnya.

Tindakan suspend yang dilakukan BEI pasti berdasarkan argumentasi yang kuat karena menyangkut kelangsungan hidup AB tersebut dan juga aktivitas investor di BEI. BEI memang menyadari bahwa selain tidak menguntungkan bagi AB yang bersangkutan, setiap tindakan suspend terhadap kegiatan AB tentu dirasakan pula efeknya oleh investor atau nasabah.Dengan tidak diperbolehkannya suatu AB untuk melakukan transaksi, nasabah dari AB atau broker tersebut juga tidak bisa melakukan aktivitas jual beli.

Namun, jangan salah. Ujung dari tindakan suspend ini sebenarnya juga merupakan bagian dari bentuk perlindungan kepada investor. Dengan adanya sanksi suspend diharapkan ada efek jera pada AB yang bersangkutan sehingga di masa depan akan lebih berhati-hati dalam mengelola perusahaan, tidak mengulangi kesalahan sehingga dapat tetap berada di koridor pasar. Jika AB mengemudikan jalannya perusahaan dengan benar, tentu investor bisa lebih aman dan nyaman dalam menggunakan jasa dari AB tersebut.

Berapa lama suspend dilakukan? Pada dasarnya BEI akan mencabut sanksi suspend jika AB tersebut telah berbenah diri, menata kembali operasionalnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jika suspenddiberikan semata-mata karena kurangnya nilai MKBD misalnya, AB tentu hanya perlu menyuntik MKBDnya supaya suspend dibuka dan kegiatan operasional tidak berhenti terlalu lama.

Sebaliknya, jika suspend itu dijatuhkan akibat kesalahan fatal yang cukup berat, untuk membenahinya tentu dibutuhkan waktu yang lebih panjang sehingga investor menunggu semakin lama. Berdasarkan hal ini, investor sangat disarankan untuk memiliki rekening efek tidak hanya di satu broker.

Perlu adanya diversifikasi rekening efek sebagai antisipasi jika salah satu broker sedang bermasalah. Sedangkan bagi investor yang telanjur hanya memiliki satu rekening efek dan kebetulan brokernya sedang di-suspend dalam jangka waktu yang lama, ia dapat menarik semua asetnya di broker yang bermasalah tersebut lalu membuka rekening efek baru di broker lain. Tim BEI
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
Grand Launching ASEAN...
Grand Launching ASEAN Investment Challenge 2023
Besok 5 Perusahaan Ini...
Besok 5 Perusahaan Ini Berebutan Cari Duit di Pasar Modal
Rapor Bursa Sepekan,...
Rapor Bursa Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp9.563 Triliun
Melantai Perdana di...
Melantai Perdana di Bursa, Saham PT Segar Kumala Indonesia Melonjak 24,74 Persen
Berita Terkini
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan Groundbreaking Proyek Masela Senilai Rp375 Triliun Hari Ini
13 menit yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
2 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
2 jam yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved