Pemerintah diminta waspadai black market tembakau
Selasa, 04 September 2012 - 11:46 WIB
Pemerintah diminta waspadai black market tembakau
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah diminta mengawasi potensi munculnya black market, dan rokok murah sebagai imbas dari mahalnya cukai tembakau yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.04/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, PMK yang bertujuan untuk menggenjot pendapatan negara itu harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap potensi munculnya black market tembakau.
"PMK ini di terbitkan untuk mengatur supaya cukai ditinggikan dalam konteks target income pemerintah untuk APBN. Namun, tingginya cukai juga harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan di lapangan yang baik. Karena masalah cukai palsu, dan black market rokok murah selalu jadi ancaman," katanya di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, secara statistik harga cukai yang tinggi bisa mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok. Namun di sisi lain, jika harga rokok mahal akibat cukai, maka akan terjadi disparitas harga yang berpotensi menciptakan black market.
Lebih jauh Poempida menambahkan, disahkannya RPP Tembakau dan Pemberlakuan PMK 191/2012 tentang tarif cukai tembakau bisa menjadi bumerang. Karenanya, perlu dipikirkan adanya revisi terhadap PMK tersebut agar lebih baik.
"Peraturan Menteri itu bukan Kitab suci. UUD saja bisa di amandemen, apalagi cuma PMK. Pasti bisa direvisi atau dibatalkan," tandasnya.
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, PMK yang bertujuan untuk menggenjot pendapatan negara itu harus dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap potensi munculnya black market tembakau.
"PMK ini di terbitkan untuk mengatur supaya cukai ditinggikan dalam konteks target income pemerintah untuk APBN. Namun, tingginya cukai juga harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan di lapangan yang baik. Karena masalah cukai palsu, dan black market rokok murah selalu jadi ancaman," katanya di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, secara statistik harga cukai yang tinggi bisa mengurangi jumlah kebiasaan orang merokok. Namun di sisi lain, jika harga rokok mahal akibat cukai, maka akan terjadi disparitas harga yang berpotensi menciptakan black market.
Lebih jauh Poempida menambahkan, disahkannya RPP Tembakau dan Pemberlakuan PMK 191/2012 tentang tarif cukai tembakau bisa menjadi bumerang. Karenanya, perlu dipikirkan adanya revisi terhadap PMK tersebut agar lebih baik.
"Peraturan Menteri itu bukan Kitab suci. UUD saja bisa di amandemen, apalagi cuma PMK. Pasti bisa direvisi atau dibatalkan," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :