Tim 7 belum simpulkan APBN untuk JSS
Rabu, 05 September 2012 - 19:48 WIB
Tim 7 belum simpulkan APBN untuk JSS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku hingga saat ini tim 7 yang dibentuk guna membahas Jembatan Selat Sunda (JSS) belum menyimpulkan ada atau tidaknya penggunaan APBN dalam proyek multi years tersebut.
"Tim 7 belum bikin kesimpulan (soal ada atau tidaknya penggunaan APBN untuk JSS)," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo saat ditemui wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Terkait pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Perindustrian, Agus berpendapat, pernyataan tersebut masih bersifat umum dan belum bisa disimpulkan bahwa sudah ada keputusan tentang penggunaan APBN dalam proyek tersebut.
"Kalau pada saatnya lalu Menperin menyampaikan tentang jembatan, itu harus dikaitkan kawasan. Itu hanya ungkapan umum bahwa yang lebih jauh dari itu belum dibicarakan. Nanti kalau selesai baru dilaporkan tim pengarah," tambahnya.
Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa informasi mengenai digunakan atau tidak digunakannya APBN tersebut masih dalam pembahasan. "Isu solisited dan un-solid, mendapat jaminan atau tidak, itu masih menjadi isu," tutupnya.
"Tim 7 belum bikin kesimpulan (soal ada atau tidaknya penggunaan APBN untuk JSS)," ujar Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo saat ditemui wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Terkait pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Perindustrian, Agus berpendapat, pernyataan tersebut masih bersifat umum dan belum bisa disimpulkan bahwa sudah ada keputusan tentang penggunaan APBN dalam proyek tersebut.
"Kalau pada saatnya lalu Menperin menyampaikan tentang jembatan, itu harus dikaitkan kawasan. Itu hanya ungkapan umum bahwa yang lebih jauh dari itu belum dibicarakan. Nanti kalau selesai baru dilaporkan tim pengarah," tambahnya.
Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa informasi mengenai digunakan atau tidak digunakannya APBN tersebut masih dalam pembahasan. "Isu solisited dan un-solid, mendapat jaminan atau tidak, itu masih menjadi isu," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :