Raperda berpotensi ditolak pansus
Kamis, 06 September 2012 - 05:30 WIB
Raperda berpotensi ditolak pansus
A
A
A
Sindonews.com - Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim berpotensi ditolak oleh Pansus. Pasalnya, saat ini dana Rp 69 miliar sudah disetorkan ke Bank Jatim, kemudian baru dibuatkan Perda Penyertaan Modal.
Ketua Pansus Penyertaan Modal ke Bank Jatim DPRD Sidoarjo Mashuri mengatakan saat ini pihaknya memang membahas draft raperda yang diajukan eksekutif. Namun, dia berpatokan pada aturan yang ada sehingga, jika raperda itu melanggar aturan tentu pansus akan menolaknya.
Mashuri menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah jelas diatur penyertaan modal. Pada Pasal 121 disebutkan pengelolaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan jika jumlah yang disertakan tahun berkenaan telah ditetapkan Perda penyertaan modal berkenaan.
Jika merujuk Perda itu, lanjut Mashuri, penyertaan modal ke Bank Jatim Rp 69 miliar harusnya dibuatkan Perda dulu baru disetorkan. "Tapi uang Rp 69 miliar sudah disetorkan dulu baru kita disurug membuat Perdanya. Semuanya saya kira tahu aturan, disetorkan dulu apa Perda dulu," tandas politisi asal Partai Demokrat tersebut.
Sejauh ini Pansus sudah menanyakan kepada eksekutif payung hukum terkait penyertaan modal ke Bank Jatim Rp 69 miliar yang disetorkan 31 Maret 2012 lalu. Eksekutif mengaku jika landasannya adalah Perda Investasi dan Perbup. Namun, Perda Investasi itu sifatnya universal dan tidak bisa dijadikan landasan. Untuk penyertaan modal harus dibuatkan Perdanya.
Ketika ditanya apakah Pansus akan menolak Raperda itu, Mashuri mengaku semua anggota sudah tahu aturan. Apakah nantinya ditolak atau tidak tergantung keputusan politis. Namun, dia tidak mau dikemudian hari ada masalah hukum jika Perda itu dipaksakan. "Saya sebagai Ketua Pansus tidak mau terseret ke ranah hukum jika aturan penyertaan modal ke Bank Jatim bermasalah," tegasnya.
Pemkab Sidoarjo mulai menyertakan modal ke Bank Jatim sejak Tahun 2002 lalu, deviden dari dana itu tidak pernah diambil sehingga terkumpul Rp 11 miliar. Kala itu penyertaan modal tidak diperlukan Perda Penyertaan Modal, baru setelah muncul PP 58 Tahun 2005, setiap penyertaan modal harus dibuatkan perda terlebih dulu.
Pemkab Sidoarjo tidak pernah membuat Perda Penyertaan Modal. Bahkan, ketika tahun ini Pemkab menyertakan modal lagi ke Bank Jatim Rp 69 miliar tanpa Perda Penyertaan Modal. "Eksekutif itu sengaja membuat jebakan untuk dewan. Jelas-jelas penyertaan modal Rp 69 miliar ke Bank Jatim Rp 69 miliar itu melawan hukum, kok dewan diminta membuat Perdanya. Kalau mau dipenjara, biar saja eksekutif saya tidak ikut-ikut," ujar salah satu anggota Pansus Penyertaan Modal ke Bank Jatim yang enggan disebut namanya.
Sejauh ini pembahasan Draft Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim masih terjadi tarik ulur di internal Pansus dan dewan. Disinyalir ada kepentingan oknum tertentu agar Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim itu diloloskan, walaupun kenyataannya melanggar aturan.
Koordinator LSM Centre Participatory for Development Indonesia (CePADInd), Drs Kasmuin meminta agar Pansus menolak Perda itu. “Saya mengimbau Pansus menghentikan pembahasan Raperda Penyertaan Modal Rp 69 miliar ke Bank Jatim, jika tidak ingin terimbas sanksi hukum,” tandasnya.
Sesuai Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya payung hukumnya adalah Perda tentang Penyertaan Modal yang mengatur tentang tindakan dan nilai modal yang disetorkan.
Dalam kasus ini, lanjut Kasmuin, unsur kerugian negaranya memang tidak tampak. Tapi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya orang lain, justru sangat kuat.
"Makanya saya minta Pansus agar berhati-hati, bahkan kalau perlu, pembahasannya cepat dihentikan kemudian mengembalikan draftnya ke eksekutif. Kalau sampai digedok, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang terlibat akan dipenjara," papar Kasmuin.
Ketua Pansus Penyertaan Modal ke Bank Jatim DPRD Sidoarjo Mashuri mengatakan saat ini pihaknya memang membahas draft raperda yang diajukan eksekutif. Namun, dia berpatokan pada aturan yang ada sehingga, jika raperda itu melanggar aturan tentu pansus akan menolaknya.
Mashuri menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah jelas diatur penyertaan modal. Pada Pasal 121 disebutkan pengelolaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan jika jumlah yang disertakan tahun berkenaan telah ditetapkan Perda penyertaan modal berkenaan.
Jika merujuk Perda itu, lanjut Mashuri, penyertaan modal ke Bank Jatim Rp 69 miliar harusnya dibuatkan Perda dulu baru disetorkan. "Tapi uang Rp 69 miliar sudah disetorkan dulu baru kita disurug membuat Perdanya. Semuanya saya kira tahu aturan, disetorkan dulu apa Perda dulu," tandas politisi asal Partai Demokrat tersebut.
Sejauh ini Pansus sudah menanyakan kepada eksekutif payung hukum terkait penyertaan modal ke Bank Jatim Rp 69 miliar yang disetorkan 31 Maret 2012 lalu. Eksekutif mengaku jika landasannya adalah Perda Investasi dan Perbup. Namun, Perda Investasi itu sifatnya universal dan tidak bisa dijadikan landasan. Untuk penyertaan modal harus dibuatkan Perdanya.
Ketika ditanya apakah Pansus akan menolak Raperda itu, Mashuri mengaku semua anggota sudah tahu aturan. Apakah nantinya ditolak atau tidak tergantung keputusan politis. Namun, dia tidak mau dikemudian hari ada masalah hukum jika Perda itu dipaksakan. "Saya sebagai Ketua Pansus tidak mau terseret ke ranah hukum jika aturan penyertaan modal ke Bank Jatim bermasalah," tegasnya.
Pemkab Sidoarjo mulai menyertakan modal ke Bank Jatim sejak Tahun 2002 lalu, deviden dari dana itu tidak pernah diambil sehingga terkumpul Rp 11 miliar. Kala itu penyertaan modal tidak diperlukan Perda Penyertaan Modal, baru setelah muncul PP 58 Tahun 2005, setiap penyertaan modal harus dibuatkan perda terlebih dulu.
Pemkab Sidoarjo tidak pernah membuat Perda Penyertaan Modal. Bahkan, ketika tahun ini Pemkab menyertakan modal lagi ke Bank Jatim Rp 69 miliar tanpa Perda Penyertaan Modal. "Eksekutif itu sengaja membuat jebakan untuk dewan. Jelas-jelas penyertaan modal Rp 69 miliar ke Bank Jatim Rp 69 miliar itu melawan hukum, kok dewan diminta membuat Perdanya. Kalau mau dipenjara, biar saja eksekutif saya tidak ikut-ikut," ujar salah satu anggota Pansus Penyertaan Modal ke Bank Jatim yang enggan disebut namanya.
Sejauh ini pembahasan Draft Raperda Penyertaan Modal ke Bank Jatim masih terjadi tarik ulur di internal Pansus dan dewan. Disinyalir ada kepentingan oknum tertentu agar Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim itu diloloskan, walaupun kenyataannya melanggar aturan.
Koordinator LSM Centre Participatory for Development Indonesia (CePADInd), Drs Kasmuin meminta agar Pansus menolak Perda itu. “Saya mengimbau Pansus menghentikan pembahasan Raperda Penyertaan Modal Rp 69 miliar ke Bank Jatim, jika tidak ingin terimbas sanksi hukum,” tandasnya.
Sesuai Pasal 75 PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya payung hukumnya adalah Perda tentang Penyertaan Modal yang mengatur tentang tindakan dan nilai modal yang disetorkan.
Dalam kasus ini, lanjut Kasmuin, unsur kerugian negaranya memang tidak tampak. Tapi unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya orang lain, justru sangat kuat.
"Makanya saya minta Pansus agar berhati-hati, bahkan kalau perlu, pembahasannya cepat dihentikan kemudian mengembalikan draftnya ke eksekutif. Kalau sampai digedok, bukan tidak mungkin pihak-pihak yang terlibat akan dipenjara," papar Kasmuin.
(gpr)
Lihat Juga :