Hari ini sidang putusan pembatalan kontrak digelar
Kamis, 06 September 2012 - 10:22 WIB
Hari ini sidang putusan pembatalan kontrak digelar
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan Gugatan pembatalan Kontrak Karya Freeport oleh Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) kembali digelar. Agenda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan tahap Pembacaan Vonis/Putusan dari proses persidangan yang telah dilalui sejak tanggal 14 Juni 2011.
Dalam keterangan tertulisnya kepada sindonews.com, IHCS kembali mengungkapkan kenapa gugatan ini dilayangkan. "Gugatan ini, adalah menyorot tentang pentingnya Negara utamanya Pemerintah untuk menggenjot secara maksimal penerimaan Negara dari sektor Sumber Daya Alam di dalam APBN 2013," kata Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan IHCS Ridwan Darmawan, Kamis (5/9/2012).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mampu menggali dan menekan para pelaku usaha pengelolaan Sumber Daya Alam untuk membayar Royalti-royalti sesuai dengan ketentuan PP No. 45/2003 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dikementerian ESDM sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 tahun 2012.
"Gugatan ini tentu saja bukan hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, akan tetapi agar para tergugat –khususnya-, dan umumnya kita semua dapat menghargai dan menjalankan secara konsekwen apa-apa yang telah termaktub dalam UUD 1945," tambahnya.
Dirinya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mampu semaksimal mungkin, untuk berlaku adil dan objektif serta tidak bisa diintervensi dan atau terintervensi oleh kekuatan-kekuatan diluar dirinya, dalam hal memutuskan perkara yang penting ini.
Lanjut Ridwan menegaskan, putusan atas kasus ini akan menjadi tolak ukur paling nyata bahwa Indonesia adalah bukan surganya para konglomerat hitam, bukan surganya korporasi besar yang serakah, bukan pula Negara yang mengingkari Konstitusinya sendiri.
"Putusan ini justru harus bisa menegaskan kepada dunia, bahwa Indonesia adalah Negara berdaulat, Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya," pungkasnya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada sindonews.com, IHCS kembali mengungkapkan kenapa gugatan ini dilayangkan. "Gugatan ini, adalah menyorot tentang pentingnya Negara utamanya Pemerintah untuk menggenjot secara maksimal penerimaan Negara dari sektor Sumber Daya Alam di dalam APBN 2013," kata Wakil Ketua Bidang Politik dan Jaringan IHCS Ridwan Darmawan, Kamis (5/9/2012).
Menurutnya, pemerintah seharusnya mampu menggali dan menekan para pelaku usaha pengelolaan Sumber Daya Alam untuk membayar Royalti-royalti sesuai dengan ketentuan PP No. 45/2003 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dikementerian ESDM sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 tahun 2012.
"Gugatan ini tentu saja bukan hanya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, akan tetapi agar para tergugat –khususnya-, dan umumnya kita semua dapat menghargai dan menjalankan secara konsekwen apa-apa yang telah termaktub dalam UUD 1945," tambahnya.
Dirinya berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mampu semaksimal mungkin, untuk berlaku adil dan objektif serta tidak bisa diintervensi dan atau terintervensi oleh kekuatan-kekuatan diluar dirinya, dalam hal memutuskan perkara yang penting ini.
Lanjut Ridwan menegaskan, putusan atas kasus ini akan menjadi tolak ukur paling nyata bahwa Indonesia adalah bukan surganya para konglomerat hitam, bukan surganya korporasi besar yang serakah, bukan pula Negara yang mengingkari Konstitusinya sendiri.
"Putusan ini justru harus bisa menegaskan kepada dunia, bahwa Indonesia adalah Negara berdaulat, Berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :