CPRO restrukturisasi obligasi anak perusahaan
Jum'at, 07 September 2012 - 15:37 WIB
CPRO restrukturisasi obligasi anak perusahaan
A
A
A
Sindonews.com - PT Central Proteinaprima Tbk (CRPO) mengaku tengah melakukan restrukturisasi obligasi anak perusahaan.
Perseroan berharap, dengan restrukturisasi tersebut, perseroan dapat menghasilkan perubahan berupa pengenaan suku bunga pinjaman yang lebih rendah dan perpanjangan jatuh tempo selama delapan tahun terhadap obligasi yang lama.
"Dalam RUPS-LB nanti, itu yang akan kita mintakan, restruksturisasi obligasi yang baru lebih menguntungkan bagi perusahaan, karena tempo pembayarannya menjadi lebih lama yaitu dari 2012-2020," kata Direktur Utama CPRO Mahar Sembiring, di BEI Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Sebagai salah satu dampak restrukturisasi tersebut, Mahar menjelaskan, bunga yang mulanya sebesar 11 persen akan dibayarkan pihaknya dengan cara dicicil. Tahap yang dilakukan adalah pembayaran bunga obligasi sabesar dua persen pada tahun pertama dan kedua.
Kemudian, pada tahun ketiga dan keempat masing-masing dibayarkan sebesar empat persen, dan lima persen. "Sehingga fleksibilitas finansial Perseroan dapat menjadi lebih baik," pungkasnya.
"Dengan pembayaran suku bunga dengan cara itu, maka bagi perseroan akan lebih menguntungkan. Karena bunga yang dibayarkan menjadi lebih kecil," tambahnya.
Perseroan berharap, dengan restrukturisasi tersebut, perseroan dapat menghasilkan perubahan berupa pengenaan suku bunga pinjaman yang lebih rendah dan perpanjangan jatuh tempo selama delapan tahun terhadap obligasi yang lama.
"Dalam RUPS-LB nanti, itu yang akan kita mintakan, restruksturisasi obligasi yang baru lebih menguntungkan bagi perusahaan, karena tempo pembayarannya menjadi lebih lama yaitu dari 2012-2020," kata Direktur Utama CPRO Mahar Sembiring, di BEI Jakarta, Jumat (7/9/2012).
Sebagai salah satu dampak restrukturisasi tersebut, Mahar menjelaskan, bunga yang mulanya sebesar 11 persen akan dibayarkan pihaknya dengan cara dicicil. Tahap yang dilakukan adalah pembayaran bunga obligasi sabesar dua persen pada tahun pertama dan kedua.
Kemudian, pada tahun ketiga dan keempat masing-masing dibayarkan sebesar empat persen, dan lima persen. "Sehingga fleksibilitas finansial Perseroan dapat menjadi lebih baik," pungkasnya.
"Dengan pembayaran suku bunga dengan cara itu, maka bagi perseroan akan lebih menguntungkan. Karena bunga yang dibayarkan menjadi lebih kecil," tambahnya.
(gpr)
Lihat Juga :