Laporan piutang pajak Rp48 T belum transparan
Selasa, 11 September 2012 - 15:40 WIB
Laporan piutang pajak Rp48 T belum transparan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku belum percaya dan masih harus menelaah keberadaan piutang pajak yang diungkapkan pemerintah sebesar Rp48 triliun.
"Kami di dalam mengaudit suatu akun atau aset itu kan yang pertama untuk meyakinkan keberadaan, itu artinya bahwa benar piutang itu ada. Jangan-jangan hanya catatan saja. Kedua, jumlahnya benar, keberadaan, legalitas dan nilai. Dan kecukupannya ada. Artinya diungkap dengan memadai," ujar Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Khusus untuk piutang pajak, sambung Hasan, kendala yang dihadapi pihaknya sampai hari ini adalah mengetahui bahwa benarkah piutang pajak sebesar itu? Bagaimana cara menilainya? Bagaimana ranking utang berdasarkan umurnya? Mana yang umur piutangnya sudah 10 tahun? "Utamanya tentang kebenaran keberadaan. Ini diperlukan keterbukaan dari Kemenkeu," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, laporan yang disampaikan pemerintah tersebut masih belum transparan. "Secara hukum tidak menyalahi aturan. Tapi dari transparansi, kami mewakili publik bahwa laporan itu tidak transparan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga saat ini ada piutang pajak sebesar Rp48 triliun. Dari jumlah tersebut, Dirjen Pajak hanya bisa menagih sebesar Rp29 triliun.
"Kami di dalam mengaudit suatu akun atau aset itu kan yang pertama untuk meyakinkan keberadaan, itu artinya bahwa benar piutang itu ada. Jangan-jangan hanya catatan saja. Kedua, jumlahnya benar, keberadaan, legalitas dan nilai. Dan kecukupannya ada. Artinya diungkap dengan memadai," ujar Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri di kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Khusus untuk piutang pajak, sambung Hasan, kendala yang dihadapi pihaknya sampai hari ini adalah mengetahui bahwa benarkah piutang pajak sebesar itu? Bagaimana cara menilainya? Bagaimana ranking utang berdasarkan umurnya? Mana yang umur piutangnya sudah 10 tahun? "Utamanya tentang kebenaran keberadaan. Ini diperlukan keterbukaan dari Kemenkeu," jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, laporan yang disampaikan pemerintah tersebut masih belum transparan. "Secara hukum tidak menyalahi aturan. Tapi dari transparansi, kami mewakili publik bahwa laporan itu tidak transparan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak mencatat hingga saat ini ada piutang pajak sebesar Rp48 triliun. Dari jumlah tersebut, Dirjen Pajak hanya bisa menagih sebesar Rp29 triliun.
(gpr)
Lihat Juga :