Humpuss ditagih utang masa lalu Rp1 T
Kamis, 13 September 2012 - 12:26 WIB
Humpuss ditagih utang masa lalu Rp1 T
A
A
A
Sindonews.com - PT Humpuss Intermoda Tbk (HITS) tengah berencana mengajukan pembayaran sisa utang yang tunggakannya disusulkan sebesar Rp1 triliun.
President PT Humpuss Intermoda Transportasi, Theo Lekatompessy menjelaskan, pembayaran tunggakan itu sendiri terkait penyewaan kapal tongkang yang dipinjam dari perusahaan pemberi sewa asal Norwegia dan Yunani di mana, kapal-kapal tersebut dipergunakan untuk mengangkut berbagai bahan kimia dari keluar Indonesia pada tahun 2007.
"Tahun 1986, PT Humpuss Intermoda dengan core bisnis di pengangkutan LNG. Tahun 2007 kita masuk masa pengembangan setelah 20 tahun. Kemudian mengembangkan ke gold carier dan cemical carier karena mengantisipasi bagusnya pasar global dengan menyewa kapal-kapal petro cemical yang berukuran besar untuk mengangkut bahan-bahan cemical seperti metanol dan bahan-bahan plastik dari timur tengah ke Indonesia dan lain-lainnya," cerita Theo mengawali penjelasannya.
Hanya saja, pada tahun 2008, HITS terpaksa menghentikan penyewaan dengan pertimbangan bahwa spesifikasi kapal yang disewa tidak sesuai dengan kebutuhan serta aktivitas pengangkutan yang hanya berputar di kisaran regional saja.
"Yang terjadi ternyata apa? Yang terjadi bukan globalisasi tetapi regionalisasi. Sehingga barang jasa yang berputar hanya sekitar regional. Akibatnya, kapal-kapal yang dipakai bukan kapal yang besar-besar, tapi yang kelas menengah dan kelas kecil," sambung Theo dalam perbincangan santainya di Hotel Grand Melia Jakarta, Rabu (12/92012) malam.
Selain itu, tambah Theo, kapal-kapal tersebut tidak diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai di Indonesia. "Infrastruktur Indonesia itu jelek, sehingga kalau kapal-kapal besar, nggak akan bisa muat. Di situ awal semua masalah," kata Theo.
Lalu, baru pada tahun 2009 kapal-kapal tersebut dikembalikan kepada perusahaan pemberi sewa, berikut dengan pembayaran sejumlah tunggakan yang harus dibayarkan sebagai biaya penyewaan.
Namun demikian, masalah ternyata tidak berhenti sampai di situ. Tahun 2011, perusahaan pemberi sewa ternyata datang kembali guna menagih sisa tunggakan yang masih belum dibayarkan. Sisa tunggakan tersebut sebesar USD72 juta.
Angka tersebut terdiri dari tunggakan pokok dan tunggakan atas ganti rugi immateril yang dialami perusahaan pemberi sewa.
"Tahun 2009 kapalnya sudah dikembalikan. 2010, mereka (pemberi sewa) tidak ngomong, kami pikir sudah selesai. 2011 mereka datang lagi. Mereka bilang, tidak minta pokok, tidak minta tunggakan angsuran tapi minta ganti rugi immateril," lanjutnya lagi.
Ganti rugi immateril yang dimaksud, Theo melanjutkan keterangannya, adalah ganti rugi atas asumsi keuntungan yang akan diperoleh perusahaan pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
"Ganti rugi immateril ini karena janji sewa lima tahun tapi ternyata diperpendek, (pemberi sewa) sudah bermimpi dapat untung terus ternyata gak jadi dapet untung. Nah kerugian itu yang ditagihkan. Jumlahnya Rp1 triliun," ungkap Theo.
Sebenarnya, HITS sendiri meminjam kapal dari tiga perusahaan penyewa yakni Han Jin dari Korea, Empires dari Yunani, dan Pturbult dari Norwegia. Hanya saja, dalam pelaksanaannya HITS baru menjalankan perjanjian penyewaannya dengan pihak dari Yunani dan Norwegia.
"Kita pinjam kapal dari tiga pihak. Pihak pertama itu dari Korea namanya Han Jin, terus kemudian Empires dari Yunani, dan yang ke tiga Pturbult dari Norwegia. Hanya saja di arbitrase hanya baru dua yang didaftarkan, itu Yunani dan Norwegia. Nah ini yang sudah selesai dan mau nagih itu yang dari Norwegia dan dari Yunani, yang dari Korea belum mulai," sebutnya.
President PT Humpuss Intermoda Transportasi, Theo Lekatompessy menjelaskan, pembayaran tunggakan itu sendiri terkait penyewaan kapal tongkang yang dipinjam dari perusahaan pemberi sewa asal Norwegia dan Yunani di mana, kapal-kapal tersebut dipergunakan untuk mengangkut berbagai bahan kimia dari keluar Indonesia pada tahun 2007.
"Tahun 1986, PT Humpuss Intermoda dengan core bisnis di pengangkutan LNG. Tahun 2007 kita masuk masa pengembangan setelah 20 tahun. Kemudian mengembangkan ke gold carier dan cemical carier karena mengantisipasi bagusnya pasar global dengan menyewa kapal-kapal petro cemical yang berukuran besar untuk mengangkut bahan-bahan cemical seperti metanol dan bahan-bahan plastik dari timur tengah ke Indonesia dan lain-lainnya," cerita Theo mengawali penjelasannya.
Hanya saja, pada tahun 2008, HITS terpaksa menghentikan penyewaan dengan pertimbangan bahwa spesifikasi kapal yang disewa tidak sesuai dengan kebutuhan serta aktivitas pengangkutan yang hanya berputar di kisaran regional saja.
"Yang terjadi ternyata apa? Yang terjadi bukan globalisasi tetapi regionalisasi. Sehingga barang jasa yang berputar hanya sekitar regional. Akibatnya, kapal-kapal yang dipakai bukan kapal yang besar-besar, tapi yang kelas menengah dan kelas kecil," sambung Theo dalam perbincangan santainya di Hotel Grand Melia Jakarta, Rabu (12/92012) malam.
Selain itu, tambah Theo, kapal-kapal tersebut tidak diimbangi dengan ketersediaan infrastruktur yang memadai di Indonesia. "Infrastruktur Indonesia itu jelek, sehingga kalau kapal-kapal besar, nggak akan bisa muat. Di situ awal semua masalah," kata Theo.
Lalu, baru pada tahun 2009 kapal-kapal tersebut dikembalikan kepada perusahaan pemberi sewa, berikut dengan pembayaran sejumlah tunggakan yang harus dibayarkan sebagai biaya penyewaan.
Namun demikian, masalah ternyata tidak berhenti sampai di situ. Tahun 2011, perusahaan pemberi sewa ternyata datang kembali guna menagih sisa tunggakan yang masih belum dibayarkan. Sisa tunggakan tersebut sebesar USD72 juta.
Angka tersebut terdiri dari tunggakan pokok dan tunggakan atas ganti rugi immateril yang dialami perusahaan pemberi sewa.
"Tahun 2009 kapalnya sudah dikembalikan. 2010, mereka (pemberi sewa) tidak ngomong, kami pikir sudah selesai. 2011 mereka datang lagi. Mereka bilang, tidak minta pokok, tidak minta tunggakan angsuran tapi minta ganti rugi immateril," lanjutnya lagi.
Ganti rugi immateril yang dimaksud, Theo melanjutkan keterangannya, adalah ganti rugi atas asumsi keuntungan yang akan diperoleh perusahaan pemberi sewa dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
"Ganti rugi immateril ini karena janji sewa lima tahun tapi ternyata diperpendek, (pemberi sewa) sudah bermimpi dapat untung terus ternyata gak jadi dapet untung. Nah kerugian itu yang ditagihkan. Jumlahnya Rp1 triliun," ungkap Theo.
Sebenarnya, HITS sendiri meminjam kapal dari tiga perusahaan penyewa yakni Han Jin dari Korea, Empires dari Yunani, dan Pturbult dari Norwegia. Hanya saja, dalam pelaksanaannya HITS baru menjalankan perjanjian penyewaannya dengan pihak dari Yunani dan Norwegia.
"Kita pinjam kapal dari tiga pihak. Pihak pertama itu dari Korea namanya Han Jin, terus kemudian Empires dari Yunani, dan yang ke tiga Pturbult dari Norwegia. Hanya saja di arbitrase hanya baru dua yang didaftarkan, itu Yunani dan Norwegia. Nah ini yang sudah selesai dan mau nagih itu yang dari Norwegia dan dari Yunani, yang dari Korea belum mulai," sebutnya.
(gpr)
Lihat Juga :