Sejarah panjang utang piutang Humpuss
Kamis, 13 September 2012 - 12:28 WIB
Sejarah panjang utang piutang Humpuss
A
A
A
Sindonews.com - Perkara utang piutan yang melibatkan PT Humpuss Intermoda Tbk (HITS) ternyata punya sejarah panjang. HITS sendiri ternyata tidak memiliki hubungan kerja sama langsung dengan pihak pemberi sewa, dalam hal ini Empires dari Yunani, dan Pturbult dari Norwegia.
President PT Humpuss Intermoda Transportasi, Theo Lekatompessy mengungkapkan, perkara tersebut justru diawali atas usaha peminjaman yang dilakukan oleh Humpus Sea Transport (HST Panama) yang berkedudukan di Panama yang masih merupakan cucu perusahaan dari HITS.
Di atas perusahaan HST-Panama yang bersangkutan ada perusahaan lain yang masih merupakan anak perusahaan HITS dengan nama Humpuss Sea Transport yang berkedudukan di Singapura (HST Singapura). Sementara, HITS sendiri bertindak sebagai penjamin atas perjanjian penyewaan kapal angkut yang dimaksud.
"Jadi yang pinjem ini adalah cucu perusahaan, dari Panama. Lalu bapak perusahaannya ada Humpuss Sing Transport (HST) dari Singapura bertindak sebagai penjamin. Nah HITS ini sebagai apa? Kita ini sebenernya hanya sebagai Guarantor Corporate," terang Theo saat ditemui di Hotel Grand Melia, Jakarta Rabu (12/9/2012).
Masalah kemudian timbul, pasalnya perusahaan HST Panama menyatakan tidak sanggup melakukan pembayaran tunggakan. Begitu pun HST yang berkedudukan di Singapura, dimana perusahaan tersebut telah dinyatakan bangkrut. Maka, pada akhirnya perkara tersebut ditagihkan ke HITS sebagai induk perusahaan.
"Yang ngutang kan cucu (cucu perusahaan), ditagih lah ke perusahaan itu yang di Panama. Perusahaan itu gak bisa bayar, lalu ditagih ke atasnya, perusahaan yang di Singapura. Perusahaan di Singapura tidak bisa bayar juga. Nah akhirnya, likuidatornya datang ke kita, nagih," jelasnya lagi.
Sebenarnya, pada pengadilan di Jakarta Selatan, telah diputuskan bahwa penjaminan yang dilakukan HITS terhadap transaksi peminjaman yang dilakukan cucu perusahaannya dianggap tidak sah. Dengan kata lain, HITS tidak punya kewajiban menanggung hutang tersebut.
Hanya saja, hasil keputusan di London Court of International Arbitration (LCIA) ternyata berkata lain. Dalam putusannya, LCIA mengharuskan HITS sebagai Guarantor Corporate seperti tercantum dalam kontrak yang ditandatangani cucu perusahaannya dengan pihak pemberi sewa untuk membayar ganti rugi immateril tersebut. "Total yang ditagihkan itu Rp1 triliun itu. Itu keputusan di London," imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pembayaran tunggakan yang akan dilakukan pihaknya dipandang sebagai itikad baik sebagai sesama pengusaha.
"Kalau ada pertanyaan, kan yang di sini sudah menyatakan kontrak penjaminan itu tidak mengikat, lalu kenapa di sana (di LCIA)mengharuskan membayar. Ya kalau kita memandangnya ini sebagai itikad baik. Kan yang membedakan pengusaha satu dengan pengusaha yang lain itu kan cara dia mendapat untung, mengelola dan menggunakan keuntungan itu. Itu kuncinya di akhlak," simpulnya.
President PT Humpuss Intermoda Transportasi, Theo Lekatompessy mengungkapkan, perkara tersebut justru diawali atas usaha peminjaman yang dilakukan oleh Humpus Sea Transport (HST Panama) yang berkedudukan di Panama yang masih merupakan cucu perusahaan dari HITS.
Di atas perusahaan HST-Panama yang bersangkutan ada perusahaan lain yang masih merupakan anak perusahaan HITS dengan nama Humpuss Sea Transport yang berkedudukan di Singapura (HST Singapura). Sementara, HITS sendiri bertindak sebagai penjamin atas perjanjian penyewaan kapal angkut yang dimaksud.
"Jadi yang pinjem ini adalah cucu perusahaan, dari Panama. Lalu bapak perusahaannya ada Humpuss Sing Transport (HST) dari Singapura bertindak sebagai penjamin. Nah HITS ini sebagai apa? Kita ini sebenernya hanya sebagai Guarantor Corporate," terang Theo saat ditemui di Hotel Grand Melia, Jakarta Rabu (12/9/2012).
Masalah kemudian timbul, pasalnya perusahaan HST Panama menyatakan tidak sanggup melakukan pembayaran tunggakan. Begitu pun HST yang berkedudukan di Singapura, dimana perusahaan tersebut telah dinyatakan bangkrut. Maka, pada akhirnya perkara tersebut ditagihkan ke HITS sebagai induk perusahaan.
"Yang ngutang kan cucu (cucu perusahaan), ditagih lah ke perusahaan itu yang di Panama. Perusahaan itu gak bisa bayar, lalu ditagih ke atasnya, perusahaan yang di Singapura. Perusahaan di Singapura tidak bisa bayar juga. Nah akhirnya, likuidatornya datang ke kita, nagih," jelasnya lagi.
Sebenarnya, pada pengadilan di Jakarta Selatan, telah diputuskan bahwa penjaminan yang dilakukan HITS terhadap transaksi peminjaman yang dilakukan cucu perusahaannya dianggap tidak sah. Dengan kata lain, HITS tidak punya kewajiban menanggung hutang tersebut.
Hanya saja, hasil keputusan di London Court of International Arbitration (LCIA) ternyata berkata lain. Dalam putusannya, LCIA mengharuskan HITS sebagai Guarantor Corporate seperti tercantum dalam kontrak yang ditandatangani cucu perusahaannya dengan pihak pemberi sewa untuk membayar ganti rugi immateril tersebut. "Total yang ditagihkan itu Rp1 triliun itu. Itu keputusan di London," imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pembayaran tunggakan yang akan dilakukan pihaknya dipandang sebagai itikad baik sebagai sesama pengusaha.
"Kalau ada pertanyaan, kan yang di sini sudah menyatakan kontrak penjaminan itu tidak mengikat, lalu kenapa di sana (di LCIA)mengharuskan membayar. Ya kalau kita memandangnya ini sebagai itikad baik. Kan yang membedakan pengusaha satu dengan pengusaha yang lain itu kan cara dia mendapat untung, mengelola dan menggunakan keuntungan itu. Itu kuncinya di akhlak," simpulnya.
(gpr)
Lihat Juga :