BPH Migas segera buktikan tuduhannya ke Pertamina

Senin, 17 September 2012 - 09:40 WIB
BPH Migas segera buktikan...
BPH Migas segera buktikan tuduhannya ke Pertamina
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) sebagai badan pengawas di sektor hilir migas akan mempublikasikan kelengkapan data terkait penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kalimantan Barat. Data tersebut diakui BPH Migas diperoleh dari Laporan Dinas Perindustrian Provinsi setempat.

Direktur BBM BPH Migas Djoko Siswanto mengatakan, seharusnya 170 mobil tanki BBM bersubsidi disalurkan ke SPBU. Namun kenyataannya tidak disalurkan oleh Pertamina.

“Bukti penyelundupan merupakan presentasi dari dinas setempat sudah berlangsung sejak bulan Mei-Juni 2012,” kata dia, saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, BPH Migas juga menemukan penyelewengan BBM bersubsidi di Sumatera Selatan. Adapun kasus tersebut hampir sama modusnya dengan kejadian di Kalimantan.

“BBM setelah keluar dari depo tidak tersalurkan ke SPBU jumlahnya 360 ton. Data tersebut sudah dikasih ke DPRD setempat yang waktu itu marah ingin membakar kantor BPH Migas lalu kita tunjukan datanya ternyata BBM tidak disalurkan,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan laporan terakhir, penyelundupan BBM bersubsidi paling banyak terjadi di Sumsel. Sedangkan penyelundupan BBM di Sumsel ini ditemukan sekitar tiga bulan lalu.

“Penyelundupan BBM juga dimungkinkan terjadi di daerah lain seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, maupun Kalimantan Selatan. Oleh karena itu pihaknya telah membuat kesepakatan atau MoU dengan empat Gubernur daerah tersebut untuk meningkatkan pengawasan.

Disamping itu, BPH Migas juga menemukan bukti kendaraan dinas milik Kementerian Pertahanan masih menggunakan BBM bersubsidi jenis premium. Padahal kendaraan tersebut diketahui berpelat nomor dinas TNI dan Polri.

“BPH Migas akan mempublikasikan datanya nanti, untuk saat ini saya tidak hafal nanti kita umumkan ke teman-teman wartawan,” katanya.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan aturan tentang pembatasan BBM bersubsidi. Aturan menyebutkan kendaraan milik pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD maupun Polri dilarang menggunakan BBM jenis premium.

“Jika BPH Migas menemukan mobil dinas memakai BBM subsidi maka akan dilaporkan ke lembaga atau kementerian terkait. Sementara sanksi yang dijatuhkan menjadi kewenangan institusi masing-masing berupa lisan, tetulis, sampai ke pemecatan,” tukas Djoko.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Erry Purnomohadi menambahkan, selain mobil milik dinas ketahanan nasional ada juga mobil dinas PNS yang mengganti plat merahnya dengan plat hitam kemudian melepas stiker larangan BBM bersubsidi. “Maksudnya mereka biar tidak menggunakan premium. Ini sering terjadi di daerah,” kata dia.

Kondisi tersebut terjadi kemungkinan Pemda tidak memiliki anggaran cukup untuk membiayai kendaraan dinas jika harus menggunakan pertamax dengan disparitas yang terlalu timggi jika dibandingkan menggunakan BBM bersubsidi jenis premium.

Dalam anggaran tahun 2012 Pemda telah menganggarkan dana untuk membeli BBM nonsubsidi namun Pemda tidak mampu mengeluarkan dana tambahan tersebut. “Jadi ketika aturan larangan penggunaan BBM subsidi dikeluarkan untuk kendaraan dinas, para Pemda tidak bisa mengeluarkan anggaran, jadinya harus berbohong seperti itu,” katanya.

Erry bahkan mengaku, proses pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sulit diawasi di SPBU karena petugas SPBU tidak dipersiapkan untuk mengawasi dan membedakan pengguna kendaraan roda empat, mana yang berhak dan tidak berhak. “Masalahnya, petugas SPBU tidak dipersiapkan dan dididik untuk itu,” kata dia.

Solusi dari Hiswana, imbuhnya, sebaiknya pengguna BBM bersubsidi yang harus ditandai dengan stiker khusus sehingga memudahkan petugas SPBU melayani pengguna premium, daripada memasang stiker khusus pada mobil dinas yang ternyata banyak dilepas stikernya. “Justru, yang berhak menerima BBM bersubsidi kasih stiker sehingga dia menjaganya,” kata dia.

Sebelumnya, PT Pertamina dan Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ngotot meminta agar BPH Migas membuktikan dengan data atau fakta hukum, terkait adanya tudingan penyelundupan BBM bersubsidi tersebut. “Pernyataan BPH Migas ini perlu dipertanyakan, apakah itu resmi institusi atau merupakan pendapat pribadi pejabat BPH Migas. Selain itu, kalaupun itu benar dan harus dapat dibuktikan dengan hukum,” kata Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, belum lama ini.

Menurut Sofyano, dengan adanya kebenaraan bukti dan fakta hukum tersebut, maka kasus tersebut bisa langsung ditangani oleh pihak kepolisian. “Harusnya kasus ini dilaporkan ke penegak hukum, bukan hanya sekedar membuat pernyataan di media. Lalu bagaimana juga tindakan pihak kepolisian,” tukasnya.

Direkur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya juga menegaskan, pernyataan BPH Migas, tentang adanya 170 mobil tanki BBM bersubsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU tersebut, Hanung belum menerima informasi secara resmi. Hanung meminta BPH Migas untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, terkait titik lokasi, waktu, dan volume dugaan penyelundupan distribusi BBM berubsidi tersebut.

“Pertamina juga terbuka dan siap melakukan investigasi bersama BPH Migas apabila telah menerima data- data valid dari BPH Migas,” kata dia.

Sementara, Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mudakir mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden No 71, bahwa tanggung jawab Pertamina terhadap penyaluran BBM bersubsidi hanya sampai di depo BBM. “Setelah truk keluar dari depo BBM Pertamina, truk-truk pengangkut BBM subsidi tersebut menjadi tanggung jawab penuh BPH Migas dalam pengawasannya,” tuturnya.

Mengenai temuan adanya peyelundupan BBM subsidi di lapangan, dirinya mengakui hal itu terjadi dari periode Januari-Mei 2012. “Memang ada temuan penyimpangan BBM dari depo ke SPBU pada periode bulan itu. Tapi itu bukan tanggung jawab kami, itu BPH Migas,” kata dia.(mai)
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Penyelewengan BBM
49 Kasus Penyelewengan...
49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Ditindak Tegas, Begini Modusnya
BPH Migas Wanti-wanti...
BPH Migas Wanti-wanti Pertamina Soal Penyelewengan BBM Subsidi
Bravo Polri! Sebanyak...
Bravo Polri! Sebanyak 49 Penyelewengan BBM Subsidi Ditindak Tegas
Polda DIY Ungkap 6 Kasus...
Polda DIY Ungkap 6 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Begini Modusnya
Bareskrim Bongkar Sindikat...
Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
33 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
11 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved