Pembangunan smelter masih terhambat insentif
Selasa, 25 September 2012 - 10:54 WIB
Pembangunan smelter masih terhambat insentif
A
A
A
Sindonews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah segera mewujudkan pemberian insentif untuk mendorong percepatan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian logam (smelter) di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Riset dan Teknologi Bambang Sujagad mengatakan, tanpa adanya insentif, investor menjadi kurang tertarik untuk berinvestasi membangun smelter karena untungnya kecil.
“Tim negosiasi pemerintah harus memasukkan insentif terhadap kontrak karya atau pemegang surat izin usaha pertambangan, sehingga pemegang izin usaha pertambangan dengan modal terbatas bisa tetap bertahan,” kata dia di MNC Plaza, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, bentuk insentif tersebut bisa berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), atau kemudahan lainnya.
Saat ini terbukti banyak perusahaan penambangan di Tanah Air enggan membangun smelter. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan, salah satu perusahaan tambang besar yakni PT Newmont Nusa Tenggara saja masih belum bersedia membangun smelter, meskipun Undang- Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara mewajibkan kontrak karya melakukan pemurnian paling lambat pada 2014.
Dia menuturkan, Newmont masih mengelak melakukan pemurnian hasil tambangnya, yakni emas dan tembaga sepenuhnya di dalam negeri dengan alasan berdasarkan kajian pihak mereka, pembangunan smelterini tidak ekonomis.
“Tapi tidak ekonomis itu relatif, banyak faktor yang menentukan, harga juga, mineral kan sewaktu bisa berubah. Harus ada analisis harga juga,” kata dia.
Terkait dengan itu, anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha setuju jika pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang ingin membangun pabrik pengolahan hasil tambang mineral. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7/2012, mulai 2014 hasil tambang mineral wajib diolah dulu di dalam negeri sebelum diekspor. Agar aturan itu berjalan, kata dia, mau tidak mau harus ada insentif.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Riset dan Teknologi Bambang Sujagad mengatakan, tanpa adanya insentif, investor menjadi kurang tertarik untuk berinvestasi membangun smelter karena untungnya kecil.
“Tim negosiasi pemerintah harus memasukkan insentif terhadap kontrak karya atau pemegang surat izin usaha pertambangan, sehingga pemegang izin usaha pertambangan dengan modal terbatas bisa tetap bertahan,” kata dia di MNC Plaza, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, bentuk insentif tersebut bisa berupa fasilitas penangguhan pajak untuk jangka waktu tertentu (tax holiday), atau kemudahan lainnya.
Saat ini terbukti banyak perusahaan penambangan di Tanah Air enggan membangun smelter. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan, salah satu perusahaan tambang besar yakni PT Newmont Nusa Tenggara saja masih belum bersedia membangun smelter, meskipun Undang- Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara mewajibkan kontrak karya melakukan pemurnian paling lambat pada 2014.
Dia menuturkan, Newmont masih mengelak melakukan pemurnian hasil tambangnya, yakni emas dan tembaga sepenuhnya di dalam negeri dengan alasan berdasarkan kajian pihak mereka, pembangunan smelterini tidak ekonomis.
“Tapi tidak ekonomis itu relatif, banyak faktor yang menentukan, harga juga, mineral kan sewaktu bisa berubah. Harus ada analisis harga juga,” kata dia.
Terkait dengan itu, anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha setuju jika pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang ingin membangun pabrik pengolahan hasil tambang mineral. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 7/2012, mulai 2014 hasil tambang mineral wajib diolah dulu di dalam negeri sebelum diekspor. Agar aturan itu berjalan, kata dia, mau tidak mau harus ada insentif.
(gpr)