Apindo minta aturan lelang dipertegas
Selasa, 25 September 2012 - 16:12 WIB
Apindo minta aturan lelang dipertegas
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertegas aturan lelang pengadaan barang dan jasa agar pemanfaatan kontel lokal lebih maksimal.
Ketua DPD Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, selama ini proses lelang pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya mengedepankan komposisi produk lokal. Padahal, produk lokal juga memiliki daya saing dengan penawaran lebih kompetitif.
"Semestinya, produk produk konten lokal lebih di utamakan. Toh, dari sisi kualitas tidak jauh beda. Begitupun dengan harga," kata Deddy Widjaya di sela-sela acara “Internalisasi sistem integritas dan Good Corporate Governance menuju Pengadaan Bersih” di Hotel Aston Tropicana, Kota Bandung, Selasa (25/9/2012).
Menurut Deddy, aturan pengadaan barang dan jasa menggunakan produk lokal telah diatur dalam Perpres 54/2010. Namun aturan tersebut baru merupakan pilihan bukan persyaratan yang tegas. Sehingga membuka peluang produk impor masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, penggunaan produk impor cukup menciderai pelaku industri di Indonesia. Pemanfaatan produk lokal, secara tidak langsung mempertahankan eksistensi industri yang memperkerjakan ribuan masyarakat.
Kalaupun akan menggunakan produk impor, lanjut Dedy, semestinya pemerintah mempertegas aturan lelang, agar persentase antara produk lokal dan impor lebih jelas. Belum adanya aturan itu, sangat merugikan pengusaha lokal. Belum lagi, berbagai persoalan lain seperti dirahasiakannya informasi tender.
“Apabila persoalan ini di biarkan, pemerintah sangat keterlaluan. Karena uang yang dibelanjakan Pemerintah tersebut adalah uang rakyat Indonesia, tapi yang mendapat manfaatnya adalah pabrik di negara lain. Semestinya, pemanfaatannya harus optimal untuk mendorong perekonomian nasional,” imbuh dia.
Kepala Balai layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE) Jabar Ika Mardiana mengatakan, sampai saat ini, pihaknya mencatat ada 4.819 paket pekerjaan yang ditenderkan lewat LPSE Jabar. Nilai pagunya sebesar Rp3,98 triliun, dengan efisiensi sebesar Rp420 miliar (11,57%).
"Itu gabungan antara pengadaan jasa kabupaten/kota, perguruan tinggi, APBN, dan lainnya," jelas dia. Sementara sepanjang tahun 2011 LPSE tercatat melaksanakan lelang untuk 3.592 paket pekerjaan, dengan nilai Rp 4,8 triliun. Walaupun paketnya lebih sedikit tapi nilai pagunya lebih besar, karena ada beberapa proyek tahun jamak yang nilainya di atas Rp 100 miliar.
Sedangkan proyek yang sudah masuk LPSE pada tahun ini, umumnya bernilai di bawah Rp 5 miliar. Paket-paket kecil itu, lanjut dia, memberi peluang bagi pengusaha kecil ikut tender. Sampai akhir tahun, dia memastikan tidak ada lelang bernilai besar.
"Tingkat komplain juga lebih kecil dari periode sebelumnya. Ini karena, kapasitas server kami cukup besar, sehingga bisa memproses ribuan data masuk pada waktu bersamaan," imbuh dia.
Ketua DPD Apindo Jabar Deddy Widjaya mengatakan, selama ini proses lelang pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya mengedepankan komposisi produk lokal. Padahal, produk lokal juga memiliki daya saing dengan penawaran lebih kompetitif.
"Semestinya, produk produk konten lokal lebih di utamakan. Toh, dari sisi kualitas tidak jauh beda. Begitupun dengan harga," kata Deddy Widjaya di sela-sela acara “Internalisasi sistem integritas dan Good Corporate Governance menuju Pengadaan Bersih” di Hotel Aston Tropicana, Kota Bandung, Selasa (25/9/2012).
Menurut Deddy, aturan pengadaan barang dan jasa menggunakan produk lokal telah diatur dalam Perpres 54/2010. Namun aturan tersebut baru merupakan pilihan bukan persyaratan yang tegas. Sehingga membuka peluang produk impor masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, penggunaan produk impor cukup menciderai pelaku industri di Indonesia. Pemanfaatan produk lokal, secara tidak langsung mempertahankan eksistensi industri yang memperkerjakan ribuan masyarakat.
Kalaupun akan menggunakan produk impor, lanjut Dedy, semestinya pemerintah mempertegas aturan lelang, agar persentase antara produk lokal dan impor lebih jelas. Belum adanya aturan itu, sangat merugikan pengusaha lokal. Belum lagi, berbagai persoalan lain seperti dirahasiakannya informasi tender.
“Apabila persoalan ini di biarkan, pemerintah sangat keterlaluan. Karena uang yang dibelanjakan Pemerintah tersebut adalah uang rakyat Indonesia, tapi yang mendapat manfaatnya adalah pabrik di negara lain. Semestinya, pemanfaatannya harus optimal untuk mendorong perekonomian nasional,” imbuh dia.
Kepala Balai layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE) Jabar Ika Mardiana mengatakan, sampai saat ini, pihaknya mencatat ada 4.819 paket pekerjaan yang ditenderkan lewat LPSE Jabar. Nilai pagunya sebesar Rp3,98 triliun, dengan efisiensi sebesar Rp420 miliar (11,57%).
"Itu gabungan antara pengadaan jasa kabupaten/kota, perguruan tinggi, APBN, dan lainnya," jelas dia. Sementara sepanjang tahun 2011 LPSE tercatat melaksanakan lelang untuk 3.592 paket pekerjaan, dengan nilai Rp 4,8 triliun. Walaupun paketnya lebih sedikit tapi nilai pagunya lebih besar, karena ada beberapa proyek tahun jamak yang nilainya di atas Rp 100 miliar.
Sedangkan proyek yang sudah masuk LPSE pada tahun ini, umumnya bernilai di bawah Rp 5 miliar. Paket-paket kecil itu, lanjut dia, memberi peluang bagi pengusaha kecil ikut tender. Sampai akhir tahun, dia memastikan tidak ada lelang bernilai besar.
"Tingkat komplain juga lebih kecil dari periode sebelumnya. Ini karena, kapasitas server kami cukup besar, sehingga bisa memproses ribuan data masuk pada waktu bersamaan," imbuh dia.
(gpr)
Lihat Juga :