Desentralisasi pengupahan harus dicabut
Rabu, 26 September 2012 - 20:17 WIB
Desentralisasi pengupahan harus dicabut
A
A
A
Sindonews.com - Pekerja dan pengusaha meminta agar kewenangan penanganan upah ditarik dari pemerintah daerah karena sering dipolitisasi.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, kewenangan gubenrnur/bupati/walikota dalam menetapkan upah minimum tidak didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan nasional/provinsi/kabupaten kota. Fakta lainnya, penetapan upah minimum masih menumpukan pada kepentingan politik sebagai akibat otonomi daerah yang otoriter dan juga alat politik.
Anton menjelaskan, kewenangan kepala daerah semestinya dibatasi dalam menetapkan besaran upah minimum tersebut. Caranya dengan memberikan landasan hokum bagi Dewan Pengupahan dalam menetapkan besaran upah minimum.
“Saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan atas kesepakatan pemerintah, serikat dan pengusaha berkekuatan hokum sehingga wajib dilaksanakan kepala daerah terkait,” katanya pada Diskusi Upah: Kesejahteran VS Politisasi Upah di gedung Kemenakertrans kemarin.
Tidak adanya kepastian hukum dalam penetapan upah, ujarnya, membawa preseden buruk kepada iklim investasi. Misalnya saja, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut SK Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kabupaten Bekasi yang dinilai tidak prosedural.
Akan tetapi pada kenyataanya dunia usaha tetap harus membayar upah minimum sesuai dengan SK tersebut. Opsi lain yang patut dipertimbangkan misalnya penetapan upah minimum oleh kepala daerah tidak berlaku bagi pekerja di skala mikro, kecil dan menengah serta usaha padat karya.
Anton juga membahas tentang aksi mogok yang kerap dilakukan para buruh. Dia meminta, serikat pekerja harus mengedepankan proses dialog daripada langsung melakukan aksi mogok.
Jika memang pekerja tidak menerima upah yang diterima, ujarnya, semestinya pekerja meminta revisi upah yang diterima pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika usaha itu buntu maka pekerja pun dapat melakukan aksi demo yang tidak anarkis.
Pemerintah juga dinilai tidak tegas mengenai problema ketenagakerjaan ini. Padahal jika iklim investasi di tanah air buruk, pengusaha dapat memindahkan usahanya ke Negara dengan upah buruh potensial seperti upah buruh di Cina USD 350, Vietnam USD 150 ataupun Bangladesh USD 100. “Jika salah mengatur maka kita harus rela tertinggal. Apalagi impor masuk seperti air bah,” lugasnya.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Rukman berpendapat, desentralisasi pengupahan memang harus direvisi karena meskipun ada Permenakertrans No 13/2003 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan juga ada Dewan Pengupahan yang diatur di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan namun aparat pemerintah daerah membuat pengertian sendiri-sendiri yang sesuai dengan karakteristik daerahnya.
Dinas tenaga kerja setempat yang mempunyai kewenangan mengartikan itu karena ada otonomi daerah. meski demikian, pola yang seperti ini yang menimbulkan konflik kepentingan di segala lini. Sebaiknya, dia berpendapat, persepsi pengupahan harus disamakan di satu titik saja.
Baso mengungkapkan, sebetulnya kondisi serikat pekerja saat ini masih diabaikan oleh pekerja jika melihat jumlah keanggotannya yang masih bertahan di 3 juta orang sejak 10 tahun lalu.
Namun dia mengakui, gerakan mogok itu memang menjadi senjata andalan para buruh untuk menuntut sesuatu. “Buruh tidak akan berdialog sebelum bersikap (mogok). Namun memang ada pergerakan buruh yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemenakertrans Iskandar Maula menjelaskan, penerapan upah yang diatur oleh pemerintah pusat tanpa mendelegasikannya kembali ke pemerintah daerah sangat sulit dilakukan. Pasalnya, semua daerah tidak dapat disamaratakan upah minimumnya karena ada perbedaan dari segi ekonomi maupun geografis. Dia pun meyakini, jika kebijakan itu dijalankan gelombang protes dari pemerintah daerah akan bermunculan.
Iskandar menambahkan, tidak dapat dipungkiri masih banyak pekerja yang bekerja diatas 10-20 tahun digaji dengan upah minimum. Namun dia membantah jika pemerintah selama ini tidak bekerja apa-apa untuk mencari solusi ketenagakerjaan.
Misalnya, pembuatan peraturan menteri terkait outsourcing. Menurutnya, pemerintah tidak boleh gegabah dalam memutuskan hal tersebut karena ada dua peraturan menteri yang harus dihapus dan itu bukan pekerjaan mudah. “Kita harus kumpulkan mantan dirjen dan biro hokum. Lalu memanggil juga ahli hokum untuk membuat peraturan baru tersebut,” lugasnya.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, kewenangan gubenrnur/bupati/walikota dalam menetapkan upah minimum tidak didasarkan pada usulan Dewan Pengupahan nasional/provinsi/kabupaten kota. Fakta lainnya, penetapan upah minimum masih menumpukan pada kepentingan politik sebagai akibat otonomi daerah yang otoriter dan juga alat politik.
Anton menjelaskan, kewenangan kepala daerah semestinya dibatasi dalam menetapkan besaran upah minimum tersebut. Caranya dengan memberikan landasan hokum bagi Dewan Pengupahan dalam menetapkan besaran upah minimum.
“Saran dan rekomendasi Dewan Pengupahan atas kesepakatan pemerintah, serikat dan pengusaha berkekuatan hokum sehingga wajib dilaksanakan kepala daerah terkait,” katanya pada Diskusi Upah: Kesejahteran VS Politisasi Upah di gedung Kemenakertrans kemarin.
Tidak adanya kepastian hukum dalam penetapan upah, ujarnya, membawa preseden buruk kepada iklim investasi. Misalnya saja, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mencabut SK Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum kabupaten Bekasi yang dinilai tidak prosedural.
Akan tetapi pada kenyataanya dunia usaha tetap harus membayar upah minimum sesuai dengan SK tersebut. Opsi lain yang patut dipertimbangkan misalnya penetapan upah minimum oleh kepala daerah tidak berlaku bagi pekerja di skala mikro, kecil dan menengah serta usaha padat karya.
Anton juga membahas tentang aksi mogok yang kerap dilakukan para buruh. Dia meminta, serikat pekerja harus mengedepankan proses dialog daripada langsung melakukan aksi mogok.
Jika memang pekerja tidak menerima upah yang diterima, ujarnya, semestinya pekerja meminta revisi upah yang diterima pada saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika usaha itu buntu maka pekerja pun dapat melakukan aksi demo yang tidak anarkis.
Pemerintah juga dinilai tidak tegas mengenai problema ketenagakerjaan ini. Padahal jika iklim investasi di tanah air buruk, pengusaha dapat memindahkan usahanya ke Negara dengan upah buruh potensial seperti upah buruh di Cina USD 350, Vietnam USD 150 ataupun Bangladesh USD 100. “Jika salah mengatur maka kita harus rela tertinggal. Apalagi impor masuk seperti air bah,” lugasnya.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Baso Rukman berpendapat, desentralisasi pengupahan memang harus direvisi karena meskipun ada Permenakertrans No 13/2003 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan juga ada Dewan Pengupahan yang diatur di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan namun aparat pemerintah daerah membuat pengertian sendiri-sendiri yang sesuai dengan karakteristik daerahnya.
Dinas tenaga kerja setempat yang mempunyai kewenangan mengartikan itu karena ada otonomi daerah. meski demikian, pola yang seperti ini yang menimbulkan konflik kepentingan di segala lini. Sebaiknya, dia berpendapat, persepsi pengupahan harus disamakan di satu titik saja.
Baso mengungkapkan, sebetulnya kondisi serikat pekerja saat ini masih diabaikan oleh pekerja jika melihat jumlah keanggotannya yang masih bertahan di 3 juta orang sejak 10 tahun lalu.
Namun dia mengakui, gerakan mogok itu memang menjadi senjata andalan para buruh untuk menuntut sesuatu. “Buruh tidak akan berdialog sebelum bersikap (mogok). Namun memang ada pergerakan buruh yang tidak terkontrol,” ujarnya.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesdirjen) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemenakertrans Iskandar Maula menjelaskan, penerapan upah yang diatur oleh pemerintah pusat tanpa mendelegasikannya kembali ke pemerintah daerah sangat sulit dilakukan. Pasalnya, semua daerah tidak dapat disamaratakan upah minimumnya karena ada perbedaan dari segi ekonomi maupun geografis. Dia pun meyakini, jika kebijakan itu dijalankan gelombang protes dari pemerintah daerah akan bermunculan.
Iskandar menambahkan, tidak dapat dipungkiri masih banyak pekerja yang bekerja diatas 10-20 tahun digaji dengan upah minimum. Namun dia membantah jika pemerintah selama ini tidak bekerja apa-apa untuk mencari solusi ketenagakerjaan.
Misalnya, pembuatan peraturan menteri terkait outsourcing. Menurutnya, pemerintah tidak boleh gegabah dalam memutuskan hal tersebut karena ada dua peraturan menteri yang harus dihapus dan itu bukan pekerjaan mudah. “Kita harus kumpulkan mantan dirjen dan biro hokum. Lalu memanggil juga ahli hokum untuk membuat peraturan baru tersebut,” lugasnya.
(gpr)
Lihat Juga :