Sistem outsourcing di perusahaan banyak menyimpang

Kamis, 27 September 2012 - 15:52 WIB
Sistem outsourcing di...
Sistem outsourcing di perusahaan banyak menyimpang
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengakui selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang. Penyimpangan itu meliputi gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak ada asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Atas hal itu, pihaknya berjanji akan mencabut ijin perusahaan-perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja. Komitmen pemerintah sama dengan keingingan serikat pekerja/serikat buruh bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing) tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut ijinnya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan aturan outsourcing oleh perusahaan outsourcing tersebut.

“Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing harus dilakukan dengan tegas sesuai dengan kewenangannya. Sehingga tidak ada lagi praktik outsourcing yang menyengsarakan,“ tegasnya.

“Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut ijin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU No. 13 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Pemda harus mencabut ijin operasionalnya karena penerbitan ijinnya ada di pihak pemda,” tambahnya.

Apabila perusahaan outsourcing melakukan pemerasan dan tidak kredibel maka Muhaimin segera memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung.

“Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada ijin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi. Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru,” kata Muhaimin.

Disisi lain, Muhaimin memastikan pihak Kemenakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini.

Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahannya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripartit nasional,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pengaturan pengupahan dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Muhaimin mengatakan KHL sebagaimana diatur dalam permenakertrans No. 13 tahun 2012 tetap digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun 2013.

"Dalam upaya penetapan upah minimum menuju kehidupan layak, diusulkan kepada Dewan Pengupahan Nasional untuk melakukan pengkajian dan evaluasi secara menyeluruh," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
7 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
9 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
9 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved