Perusahaan outsourcing nakal akan dicabut izinnya

Kamis, 27 September 2012 - 17:41 WIB
Perusahaan outsourcing...
Perusahaan outsourcing nakal akan dicabut izinnya
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mencabut izin perusahaan-perusahaan alih daya (outsourcing) yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan alih daya yang tidak sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan menyengsarakan pekerjanya akan dicabut izinnya. Penindakan dan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing ini akan melibatkan pemerintah daerah.

Dia pun meminta kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak segan-segan mencabut izin operasional perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Apabila perusahaan outsourcing melakukan pemerasan dan tidak kredibel maka Muhaimin segera memerintahkan untuk menutup perusahaan seperti itu secara langsung. Dia pun memerintahkan pemerintah daerah yang berwenang memberikan izin operasional untuk tidak lagi menerbitkan izin baru selagi perusahaan yang sudah ada belum dibenahi.

Selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal gaji di bawah upah minimum, pemotongan gaji, tidak adanya tunjangan, tidak asuransi pekerja, maupun tidak adanya pemenuhan hak dasar lainnya, seperti jaminan sosial.

Muhaimin mengatakan pihak kementerian masih menggodok peraturan perundang-undangan baru mengenai outsourcing yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini. Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.

“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya. Proses pengesahnnya tinggal menunggu pembahasan akhir di tingkat tripartit nasional,” terangya di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Sementara itu, terkait pengaturan pengupahan dan Kebutuhan hidup layak (KHL), Muhaimin mengatakan KHL sebagaimana diatur dalam Permenakertrans No 13 tahun 2012 tetap digunakan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan upah minimum tahun 2013.

Dia menjelaskan, dalam upaya penetapan upah minimum menuju kehidupan layak, diusulkan kepada Dewan Pengupahan Nasional untuk melakukan pengkajian dan evaluasi secara menyeluruh.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengingatkan pemerintah yang tidak dapat menghapuskan system outsourcing begitu saja meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan demikian pasalnya aturannya sendiri masih tercantum dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Maka dari itu perlu pemerintah perlu melakukan revisi UU terlebih dulu karena jika belum direvisi maka pihak yang tidak bertanggung jawab akan memanfaatkan celah yang ada untuk mengelabui peraturan pemerintah.

Namun Sofjan menegaskan, masa moratorium ini harus berlaku transparansi dan akuntabel yakni tidak menerapkan prinsip like and dislike kepada perusahaan outsourcing yang tidak melanggar hokum dalam pemberian izin.

“Saya setuju kalau dilakukan konsolidasi dan menyaring mana perusahaan yang baik mana yang tidak. Karena perusahaan yang baik biasanya ada training dulu. Sedangkan yang tidak baik asal saja, lalu memeras buruh, gaji dipotong lah. Yang seperti ini sangat perlu kita perbaiki,” jelasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan buruh juga mendesak pemerintah untuk membuat peraturan menakertrans yang baru tentang outsourcing sampai akhir September ini. Dia meminta pemerintah menyatakan dengan tegas dan melakukan penindakan secara nyata untuk menutup perusahaan outsourcing yang dinilai illegal.

“Pemerintah harus tegas dengan mencabut izin usaha bagi perusahaan yang masih memberlakukan atau menerapkan upah minimum kepada pekerja yang berkeluarga dan pekerja di atas masa kerja satu tahun,” tuturnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
8 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
8 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
9 jam yang lalu
Orang Super Kaya Indonesia...
Orang Super Kaya Indonesia Diramal Melonjak Tercepat di Dunia, tapi Kelas Menengah Menyusut
9 jam yang lalu
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
10 jam yang lalu
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
10 jam yang lalu
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved