Menkominfo minta MA adil sikapi pailit Telkomsel
Jum'at, 28 September 2012 - 10:24 WIB
Menkominfo minta MA adil sikapi pailit Telkomsel
A
A
A
Sindonews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta Mahkamah Agung (MA) bersikap adil terkait langkah PT Telkomsel yang mengajukan kasasi atas putusan pailit. Telkomsel mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan operator seluler itu dalam keadaan pailit atas gugatan PT Prima Jaya Informatika.
”Secara logika,tidak mungkin suatu perusahaan yang asetnya ratusan triliun, digugat gara-gara Rp5,3 miliar kemudian dipailitkan. Menurut saya, MA perlu memperhatikan hal ini. Pengadilan perlu fair juga,” kata Tifatul usai menghadiri Hari Bhakti Pos di Bandung, kemarin.
Tifatul mengatakan, di industri telekomunikasi Indonesia, Telkomsel merupakan salah satu perusahaan dengan kepemilikan saham Indonesia paling besar.Hal-hal seperti itu menurut Tifatul yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perkara pailit Telkomsel, salah satunya dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan PT Telkom sebagai induk usaha Telkomsel. Namun dia mengakui, Kemenkominfo tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam sengketa tersebut karena kedudukan Telkomsel sebagai anak perusahaan BUMN. Artinya, masalah tersebut menjadi perhatian Kementerian BUMN.
“Ini masalah di bawah Kementerian BUMN,” ujarnya. Dia berharap, Menteri BUMN Dahlan Iskan bisa menjadi komandan atas penyelesaian sengketa pailit Telkomsel. Seperti diberitakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika dan menyatakan Telkomsel pailit. Keputusan itu tertuang pada SK No 48/Pailit/2012/PN Niaga.JKT. PST.
Sengketa bermula dari kerja sama antara kedua belah pihak pada pendistribusian voucher isi ulang Kartu Prima. Dalam permohonannya, PT Prima Jaya Informatika juga menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat pengajuan pailit. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.
Kasus ini bermula ketika Telkomsel tidak memenuhi penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima bergambar atlet nasional. Kerja sama ini dimulai pada 1 Juni 2011 hingga Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, sebelumnya menyatakan bahwa alasan pengajuan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi. Dia mengatakan, kliennya tidak puas atas putusan majelis hakim karena fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan.
“Salah satu fakta hukum yang diabaikan adalah pernyataan saksi ahli yang keterangannya dikutip majelis hakim berbeda dengan apa yang dikatakannya,” ujarnya. Dia mengatakan, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar dan mempertimbangkan semua fakta di dalam persidangan.
”Secara logika,tidak mungkin suatu perusahaan yang asetnya ratusan triliun, digugat gara-gara Rp5,3 miliar kemudian dipailitkan. Menurut saya, MA perlu memperhatikan hal ini. Pengadilan perlu fair juga,” kata Tifatul usai menghadiri Hari Bhakti Pos di Bandung, kemarin.
Tifatul mengatakan, di industri telekomunikasi Indonesia, Telkomsel merupakan salah satu perusahaan dengan kepemilikan saham Indonesia paling besar.Hal-hal seperti itu menurut Tifatul yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perkara pailit Telkomsel, salah satunya dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan dan PT Telkom sebagai induk usaha Telkomsel. Namun dia mengakui, Kemenkominfo tidak bisa ikut campur terlalu jauh dalam sengketa tersebut karena kedudukan Telkomsel sebagai anak perusahaan BUMN. Artinya, masalah tersebut menjadi perhatian Kementerian BUMN.
“Ini masalah di bawah Kementerian BUMN,” ujarnya. Dia berharap, Menteri BUMN Dahlan Iskan bisa menjadi komandan atas penyelesaian sengketa pailit Telkomsel. Seperti diberitakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Prima Jaya Informatika dan menyatakan Telkomsel pailit. Keputusan itu tertuang pada SK No 48/Pailit/2012/PN Niaga.JKT. PST.
Sengketa bermula dari kerja sama antara kedua belah pihak pada pendistribusian voucher isi ulang Kartu Prima. Dalam permohonannya, PT Prima Jaya Informatika juga menyertakan PT Extent Media Indonesia sebagai kreditur lain, yang merupakan syarat pengajuan pailit. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lain.
Kasus ini bermula ketika Telkomsel tidak memenuhi penyediaan voucher isi ulang dan kartu perdana Kartu Prima bergambar atlet nasional. Kerja sama ini dimulai pada 1 Juni 2011 hingga Juni 2013 dengan komitmen awal Telkomsel menyediakan voucher isi ulang bertema khusus olahraga.
Kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, sebelumnya menyatakan bahwa alasan pengajuan kasasi adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi. Dia mengatakan, kliennya tidak puas atas putusan majelis hakim karena fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan.
“Salah satu fakta hukum yang diabaikan adalah pernyataan saksi ahli yang keterangannya dikutip majelis hakim berbeda dengan apa yang dikatakannya,” ujarnya. Dia mengatakan, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar dan mempertimbangkan semua fakta di dalam persidangan.
(rna)
Lihat Juga :