Pengecualian pajak perlu dihapus

Jum'at, 28 September 2012 - 11:04 WIB
Pengecualian pajak perlu...
Pengecualian pajak perlu dihapus
A A A
Sindonews.com - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong Indonesia menghilangkan keistimewaan pada wajib pajak tertentu demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria dalam konferensi pers setelah acara “Joint Half- Day Seminar on Enhancing the Cooperation Between OECD and Indonesia” serta peluncuran laporan OECD mengenai perekonomian Indonesia mengingatkan bahwa banyak negara yang gagal menyejahterakan rakyatnya karena terlalu banyak memberikan keistimewaan kepada wajib pajak tertentu.

“Bila Anda memberikan banyak perkecualian dan pemberian hak-hak istimewa kepada wajib pajak tertentu, maka Anda menjadi lemah dan membuat Anda tidak bisa menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran,” tutur Gurria, di Jakarta, kemarin.

Gurria mengibaratkan pajak seperti keju yang lezat dan wajib pajak yang diberi keistimewaan dalam hal pajak seperti lubang pada keju tersebut. Jika “lubang-lubang” pada keju tersebut dibiarkan semakin banyak, ujar dia, maka keju akan rusak dan jumlahnya semakin sedikit.

“Semua orang ingin menikmati keju tersebut dengan tidak membayar pajak. Jika Anda menciptakan perkecualian dan perlakuan yang berbeda maka Anda juga menciptakan kemunduran,” ujarnya.

Gurria mengatakan, perlakuan istimewa juga sudah harus dihapus dari kalangan yang selama ini menikmati kekayaan Indonesia, seperti pengusaha tambang. Indonesia, tegas Gurria, diberkahi kekayaan sumber daya alam (SDA) yang sangat berlimpah sehingga kekayaan tersebut harusnya bisa dinikmati oleh semua kalangan.

Salah satu cara pemerataan kekayaan tersebut adalah dengan menarik pajak dari pihak yang diuntungkan dengan kekayaan SDA untuk kemudian didistribusikan kepada kalangan yang tidak mampu. Mantan Menteri Keuangan Meksiko tersebut menegaskan, Indonesia tidak akan ditinggalkan oleh pengusaha yang berkecimpung di bidang SDA walaupun tidak memberikan insentif pajak tertentu kepada pengusaha tersebut.

“Mereka mungkin akan mengancam akan meninggalkan Indonesia dan pergi ke New York dan mendirikan perusahaan tambang di sana.Tapi lihat saja, tidak ada satu pun dari mereka yang meninggalkan Indonesia karena tambangnya ada di sini, bukan di New York,” cetusnya.

Pemerintah saat ini memberikan sejumlah kemudahan di bidang perpajakan kepada pengusaha yang ingin membangun industrinya di Indonesia. Kemudahan tersebut di antaranya penangguhan pembayaran pajak dalam periode tertentu (tax holiday) dan pemberian keringanan pembayaran pajak selama periode tertentu (tax allowance).

Menanggapi kebijakan itu, Gurria mengatakan, daripada memberikan keringanan pajak, Indonesia lebih baik memikirkan bagaimana menciptakan iklim usaha yang kondusif seperti meningkatkan kualitas infrastruktur serta mereformasi birokrasi. “Indonesia memiliki penduduk yang besar, jumlah kelas menengah yang meningkat serta pertumbuhan ekonomi yang pesat. Mereka akan datang ke Indonesia karena faktor-faktor itu,bukan karena tax holiday,” tandasnya.

Sementara, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, kemungkinan Indonesia tidak bisa menghapus sejumlah keistimewaan perpajakan. Namun, pemerintah akan lebih hati-hati dalam menyeleksi siapa-siapa saja yang pantas mendapatkan keringanan pajak.

“Kita ingin meningkatkan efisiensi jangan hanya nawar-nawarin pajak saja,karena pajak akan membuat kejumu bolong-bolong. Tidak semuanya dikasih tax holiday,” tandas Agus.

Selain penghapusan keistimewaan pajak, dalam laporannya mengenai perekonomian Indonesia 2012, OECD juga memberikan sejumlah rekomendasi seperti pengurangan beban subsidi, peningkatan produktivitas, serta perbaikan kebijakan di bidang mikroekonomi. OECD meyakini, jika Indonesia terus memperbaiki diri, maka negara ini akan masuk dalam 10 negara dengan perekonomian terbesar dunia pada 2025.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
10 menit yang lalu
MNC Sekuritas dan Politeknik...
MNC Sekuritas dan Politeknik Negeri Jakarta Bekali Keterampilan Mengelola Keuangan untuk Pelajar SMA YPHB Bogor
45 menit yang lalu
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
2 jam yang lalu
Kinerja Tumbuh Positif,...
Kinerja Tumbuh Positif, ASABRI Bukukan Kenaikan Aset 12,23% di 2025
2 jam yang lalu
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
2 jam yang lalu
Pasar Kripto Masih Sideways,...
Pasar Kripto Masih Sideways, Bittime Futures Bisa Jadi Alternatif Strategi
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved