Penetapan APBDP Bantaeng lamban

Jum'at, 28 September 2012 - 13:13 WIB
Penetapan APBDP Bantaeng lamban
Penetapan APBDP Bantaeng lamban
A A A
Sindonews.com - Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, menilai penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2012, lamban. Pasalnya, pihak eksekutif belum menyerahkan rancangan APBD perubahan 2012 untuk dibahas di DPRD.

Menurut Ketua Komisi I Anas Hasan, tiga bulan jelang akhir masa pembahasan RAPBD, pihak eksekutif juga belum menyerahkan RAPBD Perubahan 2012. Lambatnya penyerahan RAPBD 2012 ini diprediksi akan mengganggu jadwal pembahasan APBD pokok 2013.

Anas mengatakan, idealnya, pembahasan RAPBD perubahan sudah dibahas sejak Juli lalu. Padahal sejumlah kegiatan sudah mendesak kebutuhan anggarannya. Salah satunya adalah kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

“Ini KPU sudah mau mulai tahapan Pilkada pada November, tapi anggarannya belum dibahas di anggaran perubahan,” jelasnya.

Sejak tiga tahun sebelumnya, lanjut Anas, Bantaeng selalu tepat waktu penetapan APBDP. Tahun ini, kata dia, penetapan itu terpaksa diperkirakan tidak tepat waktu.

Sanksinya, kata dia, Kabupaten Bantaeng terancam kehilangan dana insentif daerah (DID) sekitar Rp19 miliar karena keterlambatan itu. Sejauh ini, lanjut dia, KUA dan PPAS sudah dibahas. Tapi draf APBDP nya belum juga kunjung diserahkan.

Legislator asal Barnas itu menambahkan, selain anggaran KPU yang sudah mendesak senilai Rp7 miliar, Anggaran perbaikan Masjid Agung Bantaeng sekitar Rp1 miliar, juga dinilai mendesak.

Masjid agung ini, kata Anas, adalah masjid pemerintah daerah yang tidak pernah tersentuh bantuan pemerintah sejak empat tahun terakhir. “Jangan sampai ada unsur kesengajaan agar, terburu-buru menetapkan dan tidak ada waktu untuk mengkritisi,” jelas Anas.

Anggota DPRD lainnya Nurdin Halim, mengatakan bahwa berdasarkann Undang-undang No 32/2004 yang direvisi UU No 12/ 2008 tentang pemerintahan daerah, APBDP bisa diupayakan dari segi waktu, paling lambat tiga bulan sebelum berakhir masa tahun anggaran (31 Desember).

“Nah sekarang sudah tanggal 28 September, harusnya ini bisa menjadi warning tesendiri bagi eksekutif,” jelas Nurdin.

Sehingga, kata legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, pembahasan akan memakan waktu, sehingga pemabahasan juga akan dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak optimal.

Kabag Humas Pemkab Bantaeng Alam Nur mengatakan, draf RAPBD Perubahan memang belum diserahkan, mengingat masih panjang waktunya. Namun demikian, tim anggaran eksekutif sementara membahas, sebelum diserahkan ke DPRD, agar bisa melengkapi data.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3540 seconds (0.1#10.140)