Peneliti: masyarakat berhak tagih janji PT KAI
Minggu, 30 September 2012 - 17:30 WIB
Peneliti: masyarakat berhak tagih janji PT KAI
A
A
A
Peneliti: masyarakat berhak tagih janji PT KAI
Sindonews.com – PT KAI Commuter Jabodetabek mengklaim akan meningkatkan pelayanan dengan langkah menaikkan tarif tiket Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line sebesar Rp2.000 mulai 1 Oktober 2012. Sementara mulai 2013, PT KAI Commuter Jabodetabek berencana menghapus KRL ekonomi.
Peneliti Kajian Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai, masyarakat saat ini diharapkan bisa menghormati sebuah kebijakan. Menurutnya, penolakan masyarakat sebelum pembuktian yang dilakukan oleh PT KAI sebuah sikap yang kurang arif.
“Mari kita coba hormati kebijakan, kalau harus naik ya naik. Tak arif kalau kita boikot ini,” katanya kepada wartawan di Depok, Minggu (30/09/12).
Devie menambahkan masyarakat baru boleh memprotes PT KAI jika janji mereka untuk meningkatkan pelayanan hanya pepesan kosong. Masyarakat memiliki hak lebih untuk menuntut kompensasi kenaikan tarif KRL dengan meminta pelayanan yang maksimal.
“Masyarakat punya hak untuk meminta lebih. PT KAI harus buat pertanggungjawaban. Ada evaluasi. Kalau terbukti tak penuhi janji, masyarakat harus protes lebih keras, masyarakat juga jangan karena atas nama asas demokrasi menahan sebuah kebijakan yang niatnya baik,” paparnya.
Dia menyebutkan, mungkin dengan kenaikan Rp2.000, PT KAI mampu berkomitmen untuk menambah gerbong, AC yang optimal dan kereta tak pernah mogok lagi. Evaluasi dapat dilakukan paling cepat enam bulan.
“Kalau sudah dinaikkan tetapi tetap mogok, ini jadi bagian dari evaluasi. Coba masyarakat lebih arif, tuntut sesuatu fakta yang lain, evaluasi yang paling realistis adalah 6 bulan setelah kebijakan itu dilaksanakan,” tandasnya.
Sindonews.com – PT KAI Commuter Jabodetabek mengklaim akan meningkatkan pelayanan dengan langkah menaikkan tarif tiket Kereta Rel Listrik (KRL) commuter line sebesar Rp2.000 mulai 1 Oktober 2012. Sementara mulai 2013, PT KAI Commuter Jabodetabek berencana menghapus KRL ekonomi.
Peneliti Kajian Budaya Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai, masyarakat saat ini diharapkan bisa menghormati sebuah kebijakan. Menurutnya, penolakan masyarakat sebelum pembuktian yang dilakukan oleh PT KAI sebuah sikap yang kurang arif.
“Mari kita coba hormati kebijakan, kalau harus naik ya naik. Tak arif kalau kita boikot ini,” katanya kepada wartawan di Depok, Minggu (30/09/12).
Devie menambahkan masyarakat baru boleh memprotes PT KAI jika janji mereka untuk meningkatkan pelayanan hanya pepesan kosong. Masyarakat memiliki hak lebih untuk menuntut kompensasi kenaikan tarif KRL dengan meminta pelayanan yang maksimal.
“Masyarakat punya hak untuk meminta lebih. PT KAI harus buat pertanggungjawaban. Ada evaluasi. Kalau terbukti tak penuhi janji, masyarakat harus protes lebih keras, masyarakat juga jangan karena atas nama asas demokrasi menahan sebuah kebijakan yang niatnya baik,” paparnya.
Dia menyebutkan, mungkin dengan kenaikan Rp2.000, PT KAI mampu berkomitmen untuk menambah gerbong, AC yang optimal dan kereta tak pernah mogok lagi. Evaluasi dapat dilakukan paling cepat enam bulan.
“Kalau sudah dinaikkan tetapi tetap mogok, ini jadi bagian dari evaluasi. Coba masyarakat lebih arif, tuntut sesuatu fakta yang lain, evaluasi yang paling realistis adalah 6 bulan setelah kebijakan itu dilaksanakan,” tandasnya.
(rna)
Lihat Juga :