Hari ini Angkasa Pura II hilangkan PSC

Senin, 01 Oktober 2012 - 14:05 WIB
Hari ini Angkasa Pura II hilangkan PSC
Hari ini Angkasa Pura II hilangkan PSC
A A A
Sindonews.com - PT Angkasa Pura II, terhitung mulai Senin (1/10/2012), akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket). Itu semua berlaku di 12 bandara yang berada dalam pengelolaan PT Angkasa Pura II.

Langkah ini memang sudah diawali maskapai Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan pada rute domestik. Pada 1 Oktober ini PT Angkasa Pura II juga akan menerapkan kepada maskapai lain.

”Selain domestik, juga internasional. Maskapai selain Garuda Indonesia akan menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S Sunoko, Senin (1/10/2012).

Penerapan kebijakan baru ini akan tetap dilakukan meskipun asosiasi maskapai internasional, IATA (International Air Transport Association), belum dapat menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation Codes” kepada Garuda Indonesia selaku anggotanya.

Oleh karenanya, Garuda Indonesia memutuskan untuk menggunakan kode tersendiri bagi seluruh pelanggannya yang akan dikenai PSC on Ticket.

Tri Sunoko menegaskan, meski IATA belum mengeluarkan kode reservasi, hal tersebut tidak akan menjadi kendala dalam penerapan penarikan dana PSC oleh Garuda Indonesia kepada pengguna jasa bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

Hal tersebut mengingat IATA Reservation Codes dapat untuk tidak digunakan pada penerbangan domestik di Indonesia, melainkan untuk kebutuhan penarikan pada proses reservasi rute penerbangan internasional.

”Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,” imbuh Tri Sunoko.

Sebagaimana diinformasikan badan perwakilan maskapai asing di Indonesia, Barindo (Board of Airlines Representative in Indonesia), maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket.

Kode reservasi yang diterbitkan oleh IATA tersebut nantinya akan menjadi identitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution System (GDS). Kode tersebut untuk memudahkan IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang menggunakan GDS.

Teknis

Terkait rencana penggunaan kode reservasi IATA ke depan, dalam pertemuan pada 24 September 2012 yang membahas rencana penerapan PSC on Ticket, IATA menawarkan untuk melakukan penagihan, pungutan serta penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC kepada PT Angkasa Pura II.

Selanjutnya, IATA akan memproses data penagihan yang dikirim oleh PT Angkasa Pura II kepada IATA secara periodik menggunakan kurs Rupiah dengan jangka waktu penarikan (Average Collection Period/ACP) berkisar antara 35-45 hari.

Pada agenda pertemuan terebut, IATA juga menyampaikan bahwa penundaan penerbitan kode reservasi dikarenakan proses persiapan yang dibutuhkan tidak hanya untuk memberlakukan sistem PSC on Ticket pada bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Kode reservasi akan dikeluarkan IATA setelah mendapatkan konfirmasi dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

”Kalau sistem milik Angkasa Pura II sudah terintegrasi dengan sistem di Garuda. Karena itu kami sudah siap implementasikan. Insya Allah, kemungkinan akan terjadinya kendala cukup kecil,” papar Tri Sunoko.

Sementara itu, Suharyadi Kabid Angkutan Udara dan Kelaikan Keudaraan (Kementerian Perhubungan) Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, pihaknya sangat mendukung program tersebut. Karena saat ini untuk membayar PJP2U mesti mengantri.

“Wah, tentu kita senang. Kapasitas Bandara di sini memang sudah padat, dan ini memang sudah seharusnya diprogramkan oleh PT Angkasa Pura II,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6786 seconds (0.1#10.140)