PPA keluarkan notice of default ke Tuban Petro

Selasa, 02 Oktober 2012 - 09:20 WIB
PPA keluarkan notice...
PPA keluarkan notice of default ke Tuban Petro
A A A
Sindonews.com - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengeluarkan pernyataan gagal bayar (notice of default) kepada PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro).

Rilis PPA yang diterima Sindonews.com kemarin malam menyebutkan, notice of default kepada Tuban Petro tersebut sebagai konsekuensi atas gagal bayar surat utang jangka panjang (multi years bond) seri VII kepada PPA senilai Rp743 miliar.

"Multi years bond itu telah jatuh tempo pada 27 September2012," kata Sekretaris Perusahaan PPA Renny O Rorong dalam rilisnya.

Dia menjelaskan, Grup Tuban Petro beberapa waktu lalu telah mengajukan proposal restrukturisasi utang Tuban Petro dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur pemerintah melalui skema perjanjian restrukturisasi utang (master restructuring agrement/MRA).

Namun, beberapa condition precedent dalam MRA belum bisa dipenuhi hingga batas waktu berakhir pada 17 Agustus 2012. "Akibatnya MRA dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.

Terbitnya notice of default menyebabkan seluruh surat utang jangka panjang (multi years bond) ke PPA sebesar Rp2,83 triliun jatuh tempo seketika (due and payable). Sebagai konsekuensi hukum, PPA sebagai pemegang surat utang jangka panjang tersebut berhak melakukan eksekusi jaminan dan penagihan kepada pemberi jaminan pribadi, dalam hal ini Honggo Wendratno.

Jaminan tersebut berupa 80 persen saham PT Polytama Propindo; 50 persen saham PT Petro Oxo Nusantara; 59,5 persen saham TPPI. Selain itu, 30 persen saham Tuban petro milik PT Silakencana Tirtalestari, tagihan Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama tanpa bunga dan third rank fixed asset TPPI.

Adapun, upaya yang dilakukan perusahaan pengelola aset pelat merah tersebut setelah menerbitkan notice of default, yakni melakukan koordinasi dengan kreditur pemerintah, yakni PT Pertaimina Persero, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PPA untuk menyepakati dan mengambil sejumlah langkah strategis ke depan dan melaksanakan hak PP terkait notice of default dalam rangka menjaga nilai jaminan.

Di samping itu, juga melakukan sejumlah upaya, termasuk hukum untuk mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang pemerintah.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Warga Ring Satu Diabaikan,...
Warga Ring Satu Diabaikan, Pintu Masuk PT TPPI Tuban Diblokade
Tambah Kapasitas, Kilang...
Tambah Kapasitas, Kilang TPPI Optimalkan Performa
Erick Thohir Rombak...
Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi PT PPA
Tuntut Dipekerjakan,...
Tuntut Dipekerjakan, Warga Tuban Blokade Pintu Masuk PT TPPI
CERI Soroti Kompetensi...
CERI Soroti Kompetensi Bidder Proyek Olefin TPPI di Tuban
Pengamat Kebijakan Publik:...
Pengamat Kebijakan Publik: Tender TPPI Berjalan Transparan dan Bersih
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
7 jam yang lalu
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
7 jam yang lalu
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
7 jam yang lalu
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
8 jam yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
8 jam yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
8 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved