PPA keluarkan notice of default ke Tuban Petro
Selasa, 02 Oktober 2012 - 09:20 WIB
PPA keluarkan notice of default ke Tuban Petro
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengeluarkan pernyataan gagal bayar (notice of default) kepada PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro).
Rilis PPA yang diterima Sindonews.com kemarin malam menyebutkan, notice of default kepada Tuban Petro tersebut sebagai konsekuensi atas gagal bayar surat utang jangka panjang (multi years bond) seri VII kepada PPA senilai Rp743 miliar.
"Multi years bond itu telah jatuh tempo pada 27 September2012," kata Sekretaris Perusahaan PPA Renny O Rorong dalam rilisnya.
Dia menjelaskan, Grup Tuban Petro beberapa waktu lalu telah mengajukan proposal restrukturisasi utang Tuban Petro dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur pemerintah melalui skema perjanjian restrukturisasi utang (master restructuring agrement/MRA).
Namun, beberapa condition precedent dalam MRA belum bisa dipenuhi hingga batas waktu berakhir pada 17 Agustus 2012. "Akibatnya MRA dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Terbitnya notice of default menyebabkan seluruh surat utang jangka panjang (multi years bond) ke PPA sebesar Rp2,83 triliun jatuh tempo seketika (due and payable). Sebagai konsekuensi hukum, PPA sebagai pemegang surat utang jangka panjang tersebut berhak melakukan eksekusi jaminan dan penagihan kepada pemberi jaminan pribadi, dalam hal ini Honggo Wendratno.
Jaminan tersebut berupa 80 persen saham PT Polytama Propindo; 50 persen saham PT Petro Oxo Nusantara; 59,5 persen saham TPPI. Selain itu, 30 persen saham Tuban petro milik PT Silakencana Tirtalestari, tagihan Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama tanpa bunga dan third rank fixed asset TPPI.
Adapun, upaya yang dilakukan perusahaan pengelola aset pelat merah tersebut setelah menerbitkan notice of default, yakni melakukan koordinasi dengan kreditur pemerintah, yakni PT Pertaimina Persero, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PPA untuk menyepakati dan mengambil sejumlah langkah strategis ke depan dan melaksanakan hak PP terkait notice of default dalam rangka menjaga nilai jaminan.
Di samping itu, juga melakukan sejumlah upaya, termasuk hukum untuk mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang pemerintah.
Rilis PPA yang diterima Sindonews.com kemarin malam menyebutkan, notice of default kepada Tuban Petro tersebut sebagai konsekuensi atas gagal bayar surat utang jangka panjang (multi years bond) seri VII kepada PPA senilai Rp743 miliar.
"Multi years bond itu telah jatuh tempo pada 27 September2012," kata Sekretaris Perusahaan PPA Renny O Rorong dalam rilisnya.
Dia menjelaskan, Grup Tuban Petro beberapa waktu lalu telah mengajukan proposal restrukturisasi utang Tuban Petro dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) kepada kreditur pemerintah melalui skema perjanjian restrukturisasi utang (master restructuring agrement/MRA).
Namun, beberapa condition precedent dalam MRA belum bisa dipenuhi hingga batas waktu berakhir pada 17 Agustus 2012. "Akibatnya MRA dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.
Terbitnya notice of default menyebabkan seluruh surat utang jangka panjang (multi years bond) ke PPA sebesar Rp2,83 triliun jatuh tempo seketika (due and payable). Sebagai konsekuensi hukum, PPA sebagai pemegang surat utang jangka panjang tersebut berhak melakukan eksekusi jaminan dan penagihan kepada pemberi jaminan pribadi, dalam hal ini Honggo Wendratno.
Jaminan tersebut berupa 80 persen saham PT Polytama Propindo; 50 persen saham PT Petro Oxo Nusantara; 59,5 persen saham TPPI. Selain itu, 30 persen saham Tuban petro milik PT Silakencana Tirtalestari, tagihan Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama tanpa bunga dan third rank fixed asset TPPI.
Adapun, upaya yang dilakukan perusahaan pengelola aset pelat merah tersebut setelah menerbitkan notice of default, yakni melakukan koordinasi dengan kreditur pemerintah, yakni PT Pertaimina Persero, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan PPA untuk menyepakati dan mengambil sejumlah langkah strategis ke depan dan melaksanakan hak PP terkait notice of default dalam rangka menjaga nilai jaminan.
Di samping itu, juga melakukan sejumlah upaya, termasuk hukum untuk mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang pemerintah.
(rna)
Lihat Juga :