Renegosiasi Freeport terhenti di pengolahan & pemurnian
Selasa, 02 Oktober 2012 - 12:16 WIB
Renegosiasi Freeport terhenti di pengolahan & pemurnian
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengakui kerumitan renegosiasi dengan PT Freport Indonesia (PFI) masih berlanjut. Salah satu poin yang menjadi sangat alot adalah pembahasan terkait kewajiban Freport untuk pengolahan dan pemurnian.
"Karena kewajiban pengolahan dan pemurnian, sesuai dengan UU, luas wilayah harus diciutkan jadi 25 ribu hektar. Kalau memang enggak bisa 25 ribu harus ada alasan kenapa bisa lebih dari 25 ribu hektar, tapi itu juga perlu kajian," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tamrin Sihite di kantor KESDM Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Selain itu lanjutnya, renegosiasi juga terpusat pada kewajiban perusahaan asing untuk melakukan divestasi. Harusnya, sesuai Undang-Undang Minerba, perusahaan asing yang ada di Indonesia harus divestasikan sahamnya lebih dari 50 persen ke negara.
"Freeport ini kemungkinan memang yang paling alot, kemudian PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan Vale," pungkasnya.
Dirinya belum dapat memastikan perundingan ini akan selesai di 2012 ataupun tahun depan. Kemungkinan memang selalu ada, namun dikembalikan ke pihak Freeport untuk menyetujui usulan pemerintah.
"Tanya Freeport, kalau mau luas wilayah, langsung tandatangan, coba tanya. Kalau dia setuju, kan luas wilayah harus 25 ribu, harus ada pengolahan pemurnian, divestasi 51 persen. Coba tanya, kira-kira mereka mau nggak?" paparnya.
Pada perundingan, lanjutnya, pemerintah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan berbagai ahli di Indonesia, khususnya dari Perguruan Tinggi.
"Kita ingin dengar dari independen, sedang dikaji. Saya tidak senang jika ada yang bilang rugi, karena itu relatif. Sekarang untuk terjadi pengolahan pemurnian di Indonesia, apa yang mereka minta," pungkasnya.
"Karena kewajiban pengolahan dan pemurnian, sesuai dengan UU, luas wilayah harus diciutkan jadi 25 ribu hektar. Kalau memang enggak bisa 25 ribu harus ada alasan kenapa bisa lebih dari 25 ribu hektar, tapi itu juga perlu kajian," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tamrin Sihite di kantor KESDM Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Selain itu lanjutnya, renegosiasi juga terpusat pada kewajiban perusahaan asing untuk melakukan divestasi. Harusnya, sesuai Undang-Undang Minerba, perusahaan asing yang ada di Indonesia harus divestasikan sahamnya lebih dari 50 persen ke negara.
"Freeport ini kemungkinan memang yang paling alot, kemudian PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dan Vale," pungkasnya.
Dirinya belum dapat memastikan perundingan ini akan selesai di 2012 ataupun tahun depan. Kemungkinan memang selalu ada, namun dikembalikan ke pihak Freeport untuk menyetujui usulan pemerintah.
"Tanya Freeport, kalau mau luas wilayah, langsung tandatangan, coba tanya. Kalau dia setuju, kan luas wilayah harus 25 ribu, harus ada pengolahan pemurnian, divestasi 51 persen. Coba tanya, kira-kira mereka mau nggak?" paparnya.
Pada perundingan, lanjutnya, pemerintah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan berbagai ahli di Indonesia, khususnya dari Perguruan Tinggi.
"Kita ingin dengar dari independen, sedang dikaji. Saya tidak senang jika ada yang bilang rugi, karena itu relatif. Sekarang untuk terjadi pengolahan pemurnian di Indonesia, apa yang mereka minta," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :