Hatta 'nego' aksi mogok kerja buruh

Selasa, 02 Oktober 2012 - 19:01 WIB
Hatta nego aksi mogok kerja buruh
Hatta 'nego' aksi mogok kerja buruh
A A A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa bertemu dengan pimpinan serikat pekerja guna berdiskusi mengenai aksi mogok besok.

"Dari dialog tersebut maka disimpulkan, pertama, mogok tersebut akan mengganggu iklim usaha dan investasi, apalagi kalau terjadi penutupan jalan tol, anarkis dan sebagainya," ujar Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Kedua, menurut Hatta, tidak ada persoalan yang tidak pemerintah bahas bersama, baik untuk serikat pekerja dan buruh Indonesia, dan baik pula untuk bangsa Indonesia. "Dan mogok itu dari lima hari, maka akan jadi satu hari tidak akan ada anarkis, dialog akan terus dilakukan," ujar Hatta.

Hatta mengatakan, sudah meminta kalau mogok para buruh tersebut jangan dilakukan. "Tetapi mogok tersebut tetap dilakukan hanya satu hari, biarkanlah kalau bekerja tetap bekerja, ini spiritnya menjaga kepentingan bersama," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada hari ini belum ada kesepahaman, tetapi tidak dead lock berhenti.

"Belum ada kesepahaman, kita akan tetap melakukan mogok pada 3 oktober, tetapi kita turunkan dari lima hari menjadi satu hari, itu pun sedang di pertimbangkan, kemungkinan tidak penuh satu hari, yang pasti 3 oktober akan tetap dilakukan," ujar Said.

Said mengatakan, Ada empat juta buruh sekarang yang akan mogok, di 21 kabupaten kota dan 80 kawasan industri. "Di luar 21 kabupaten kota tersebut seluruh perwakilan serikat buruh akan ke DPRD, dan pada hari itu juga akan terjadi mogok kerja pabrik, dan di luar 21 kab kota bersifat unjuk rasa," ujarnya.

Menurutnya, mogok dilakukan lantaran draf Peraturan Menteri sudah ditunjukan tetapi tidak sesuai dengan harapan. Draf permen tersebut, tidak menjelaskan bahwa proses produksi langsung dilarang. "Tidak ada definisi apa itu proses produksi langsung, karena kalau tidak hal tersebut harus ditafsir lagi," jelas Said.

Said mengatakan, di-draf yang baru memang hanya lima jenis pekerjaan saja diperbolehkan, Tetapi dalam draf tersebut masih ada suatu klausul di luar lima masih boleh asal ada menteri teknis, Kelemahan ketiga tidak memuat sanksi yang tegas. "Konsentrasi massa di 80 kawasan industri, kalau di Jakarta, Pulo Gadung, Cakung, dan kawasan industri Sunter, itu akan diikuti 200 ribu buruh," ujar Said.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5667 seconds (0.1#10.140)