Menakertrans: Outsourcing tidak dihapus, tapi ditertibkan

Rabu, 03 Oktober 2012 - 13:15 WIB
Menakertrans: Outsourcing...
Menakertrans: Outsourcing tidak dihapus, tapi ditertibkan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan saat ini perusahaan outsourcing belum bisa dihilangkan dari dunia tenaga kerja di Indonesia meski dirinya tidak setuju dengan sistem outsourcing, karena menurutnya perusahaan outsourcing masih dibutuhkan. Namun Muhaimain memastikan akan menertibkan perusahaan outsourcing 'nakal'.

"Perusahaan outsourcing tidak semuanya buruk, banyak juga mereka yang bagus. Makanya kita tidak akan menghapus perusahaan outsourcing seluruhnya, tapi kita tertibkan perusahaan outsourcing yang nakal. Dan kita telah menghentikan izin baru untuk perusahaan outsourcing," terang Muhaimin di MNC Plaza, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Muhaimin menjelaskan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga outsourcing memang diperbolehkan untuk beberapa pekerjaan tambahan yang bukan pekerjaan inti, seperti pengamanan, katering, dan petugas kebersihan. Hanya saja, lanjut dia, akhir-akhir ini berkembang penggunaan tenaga outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Untuk itu, dia meminta, pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penegakan hukum perlu dilakukan kepada penyelenggara atau pengerah tenaga kerja outsourcing, karena pekerja yang bekerja di perusahaan penyedia tenaga outsourcing seharusnya menjadi pekerja tetap setelah memasuki masa kerja tertentu.

"Setidaknya, pekerja yang sudah memenuhi kelayakan diusahakan menjadi pekerja tetap di perusahaan dia bekerja atau di perusahaan outsourcing itu sendiri," ujarnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
21 menit yang lalu
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
49 menit yang lalu
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
55 menit yang lalu
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
1 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
2 jam yang lalu
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved