Menakertrans: Outsourcing tidak dihapus, tapi ditertibkan
Rabu, 03 Oktober 2012 - 13:15 WIB
Menakertrans: Outsourcing tidak dihapus, tapi ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan saat ini perusahaan outsourcing belum bisa dihilangkan dari dunia tenaga kerja di Indonesia meski dirinya tidak setuju dengan sistem outsourcing, karena menurutnya perusahaan outsourcing masih dibutuhkan. Namun Muhaimain memastikan akan menertibkan perusahaan outsourcing 'nakal'.
"Perusahaan outsourcing tidak semuanya buruk, banyak juga mereka yang bagus. Makanya kita tidak akan menghapus perusahaan outsourcing seluruhnya, tapi kita tertibkan perusahaan outsourcing yang nakal. Dan kita telah menghentikan izin baru untuk perusahaan outsourcing," terang Muhaimin di MNC Plaza, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Muhaimin menjelaskan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga outsourcing memang diperbolehkan untuk beberapa pekerjaan tambahan yang bukan pekerjaan inti, seperti pengamanan, katering, dan petugas kebersihan. Hanya saja, lanjut dia, akhir-akhir ini berkembang penggunaan tenaga outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
Untuk itu, dia meminta, pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penegakan hukum perlu dilakukan kepada penyelenggara atau pengerah tenaga kerja outsourcing, karena pekerja yang bekerja di perusahaan penyedia tenaga outsourcing seharusnya menjadi pekerja tetap setelah memasuki masa kerja tertentu.
"Setidaknya, pekerja yang sudah memenuhi kelayakan diusahakan menjadi pekerja tetap di perusahaan dia bekerja atau di perusahaan outsourcing itu sendiri," ujarnya.
"Perusahaan outsourcing tidak semuanya buruk, banyak juga mereka yang bagus. Makanya kita tidak akan menghapus perusahaan outsourcing seluruhnya, tapi kita tertibkan perusahaan outsourcing yang nakal. Dan kita telah menghentikan izin baru untuk perusahaan outsourcing," terang Muhaimin di MNC Plaza, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Muhaimin menjelaskan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga outsourcing memang diperbolehkan untuk beberapa pekerjaan tambahan yang bukan pekerjaan inti, seperti pengamanan, katering, dan petugas kebersihan. Hanya saja, lanjut dia, akhir-akhir ini berkembang penggunaan tenaga outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
Untuk itu, dia meminta, pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penegakan hukum perlu dilakukan kepada penyelenggara atau pengerah tenaga kerja outsourcing, karena pekerja yang bekerja di perusahaan penyedia tenaga outsourcing seharusnya menjadi pekerja tetap setelah memasuki masa kerja tertentu.
"Setidaknya, pekerja yang sudah memenuhi kelayakan diusahakan menjadi pekerja tetap di perusahaan dia bekerja atau di perusahaan outsourcing itu sendiri," ujarnya.
(gpr)
Lihat Juga :