Dahlan : penyelundupan minyak tanggung jawab keamanan
Kamis, 04 Oktober 2012 - 13:04 WIB
Dahlan : penyelundupan minyak tanggung jawab keamanan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan sepertinya tidak punya cara untuk mengatasi kerugian negara dari pencurian minyak mentah yang terjadi di negara ini. Padahal, diketahui salah satu perusahaan minyak dan gas merah sempat dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan minyak di Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Menurut mantan Direktur Utama PT PLN Persero ini, yang mesti bertanggung jawab dalam penyelundupan minyak di wilayah tersebut adalah pihak keamanan, seperti Kepolisian atau instansi hukum terkait lainnya.
"Itu bagian kemanan lah ya. Saya bukan bagian keamanan. Yang bisa menegakan keamanan itu kan bagian hukum dan kemanan," kata Dahlan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebelumnya menegaskan, minyak mentah yang diangkut oleh Kapal MT Martha Global yang baru-baru ini ditangkap oleh Bea Cukai di Kepulauan Riau bukanlah tanggung jawab BP Migas.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo mengatakan, terdapat dua institusi yang bertanggung jawab mengelola minyak mentah (crude oil) di Indonesia, yaitu BP Migas dan Pertamina.
“Minyak mentah yang diangkut oleh Kapal MT Martha Global kepemilikan dan tanggung jawabnya sudah beralih ke Pertamina selaku offtaker,” ujar Hadi kepada Sindonews, Rabu (03/10/2012).
Dia menambahkan, tanggung jawab BP Migas atas penjualan minyak mentah hanya sampai pada titik serah, yaitu di Terminal Dumai dan sudah diserahterimakan pada 17 September 2012. Selanjutnya, minyak mentah ini diangkut oleh Kapal MT Martha Global yang disewa Pertamina.
Kapal yang membawa sekitar 200 ribu barel minyak mentah ini, seharusnya bertolak ke Balongan. Akan tetapi, pada 19 September 2012, kapal ini justru ditahan oleh Bea Cukai di Perairan Tanjung Berakit, Karimun lantaran diduga akan membawa minyak tersebut keluar wilayah Indonesia tanpa dilindungi dokumen ekspor yang sah.
Menurut mantan Direktur Utama PT PLN Persero ini, yang mesti bertanggung jawab dalam penyelundupan minyak di wilayah tersebut adalah pihak keamanan, seperti Kepolisian atau instansi hukum terkait lainnya.
"Itu bagian kemanan lah ya. Saya bukan bagian keamanan. Yang bisa menegakan keamanan itu kan bagian hukum dan kemanan," kata Dahlan kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebelumnya menegaskan, minyak mentah yang diangkut oleh Kapal MT Martha Global yang baru-baru ini ditangkap oleh Bea Cukai di Kepulauan Riau bukanlah tanggung jawab BP Migas.
Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo mengatakan, terdapat dua institusi yang bertanggung jawab mengelola minyak mentah (crude oil) di Indonesia, yaitu BP Migas dan Pertamina.
“Minyak mentah yang diangkut oleh Kapal MT Martha Global kepemilikan dan tanggung jawabnya sudah beralih ke Pertamina selaku offtaker,” ujar Hadi kepada Sindonews, Rabu (03/10/2012).
Dia menambahkan, tanggung jawab BP Migas atas penjualan minyak mentah hanya sampai pada titik serah, yaitu di Terminal Dumai dan sudah diserahterimakan pada 17 September 2012. Selanjutnya, minyak mentah ini diangkut oleh Kapal MT Martha Global yang disewa Pertamina.
Kapal yang membawa sekitar 200 ribu barel minyak mentah ini, seharusnya bertolak ke Balongan. Akan tetapi, pada 19 September 2012, kapal ini justru ditahan oleh Bea Cukai di Perairan Tanjung Berakit, Karimun lantaran diduga akan membawa minyak tersebut keluar wilayah Indonesia tanpa dilindungi dokumen ekspor yang sah.
(rna)
Lihat Juga :