Menakertrans harus tegas soal outsourcing

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 10:38 WIB
Menakertrans harus tegas...
Menakertrans harus tegas soal outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar diminta tegas dalam menerapkan aturan alih daya (outsourcing). Ketegasan dibutuhkan agar masalah alih daya ini tidak berlarut-larut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengingatkan, Undang- Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas sistem outsourcing.

“Perlu Menteri Tenaga Kerja untuk merumuskan, jangan ngambang,” ujar Hatta di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003, outsourcing hanya diperkenankan pada kegiatan jasa penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Jasa penunjang itu pun dibatasi untuk lima bidang, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan.

“Selain itu tidak boleh. Kalau seasonal untuk pekerjaan sesaat, itu namanya kontrak kerja. Kan ada perusahaan yang memerlukan tenaga kerja karena permintaan meningkat,” tuturnya.

Hatta mengungkapkan, ada kesalahpahaman yang membuat aturan kontrak kerja kemudian diarahkan ke outsourcing. Padahal, aturan tersebut dalam jangka panjang membuat tenaga kerja tidak punya kepastian.

“Kemudian diistilahkan outsourcing perpanjang tiga bulan, perpanjang lagi, dan seterusnya. Kasihan tenaga kerja kita,” tandasnya.

Kendati demikian, Hatta mengakui, persoalan outsourcing hanyalah satu dari sekian banyak soal ketenagakerjaan dan perekonomian di Indonesia. Dia pun berjanji pemerintah akan terus memperbaiki diri.

“Saya kira pemerintah mesti introspeksi apakah masih high cost economy, masih pungli, setiap izin diminta uang.Kalau bisa dipangkas karena ini biang kerok permasalahan di negara kita yang bikin karut-marut karena korupsi,” ucapnya.

Rabu lalu (3/10), ratusan ribu buruh menggelar aksi unjuk rasa di berbagai daerah. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing (alih daya), menolak upah murah, dan meminta jaminan sosial bagi pekerja.

Di Bekasi, Jawa Barat, unjuk rasa buruh mengakibatkan tujuh kawasan industri lumpuh. Sejumlah pabrik yang beroperasi di daerah tersebut tidak bisa melakukan aktivitasnya karena karyawan mereka bergabung dalam aksi.

Selain itu, demonstran melakukan aksi sweeping pekerja lain untuk memaksa mereka mendukung demonstrasi. Merespons aksi unjuk rasa itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta waktu transisi setahun untuk penerapan regulasi baru tentang outsourcing.

Menakertrans Muhaimin Iskandar berharap para pekerja bersabar dan pengusaha harus cepat beradaptasi mengacu pada peraturan perundangan yang baru.

Dia menjelaskan, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada UU No 13/2003 di mana outsourcing hanyalah untuk pekerja tambahan, sedangkan posisi pekerjaan pokok atau inti tidak boleh dialihdayakan.

Pekerja yang dilegalkan untuk dialih daya hanya menyangkut petugas kebersihan, keamanan, transportasi, katering, serta pekerjaan penunjang di pertambangan. “

Bersama dengan pimpinan serikat buruh kami akan mencari solusi yang tepat atas outsourcing. Solusi yang juga tidak akan membahayakan ekonomi nasional kita,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, aksi demo buruh meresahkan pengusaha. Selain berdampak bagi industri, demo buruh juga memberikan citra buruk bagi investor luar negeri yang berniat menanam modal di Indonesia.

“Selain produksi yang tidak jalan,ini juga berdampak bagi investasi di Indonesia,” katanya.

Sofjan menilai, kalangan dunia usaha memiliki iktikad baik terhadap buruh industri dengan memperhatikan sistem pengupahan yang ada saat ini.

Saat disinggung mengenai tuntutan buruh mengenai penghapusan sistem outsourcing, Sofjan berpendapat masalah itu hanya bisa ditegaskan pemerintah.

“Saya yakin pengusaha juga siap. Cuma,yang namanya sistem outsourcing itu akan selalu ada, terlebih di negara maju. Yang perlu ditegaskan hanya aturannya,” ujar dia.

Kalangan pengusaha berharap pemerintah bisa menyelesaikan masalah perburuhan karena dinilai sudah meresahkan dunia usaha Indonesia.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mendesak Kemenakertans berpihak kepada buruh. Kemenakertrans harus berani menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan perintah undang-undang, termasuk soal outsourcing.

“Sudah tahu jelas ada perusahaan melanggar, tapi nggak ada tindakan tegas dari pemerintah,” ujarnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
BRI Hadirkan KKB Expo...
BRI Hadirkan KKB Expo Serentak di 131 Titik, Tawarkan Berbagai Promo Spesial untuk Masyarakat
52 menit yang lalu
Rupiah Semringah Sambut...
Rupiah Semringah Sambut Akhir Pekan, Menjauh dari Level Rp18 Ribu per Dolar AS
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan Polda Sumut Sinergi Percepat Normalisasi Distribusi BBM
1 jam yang lalu
Yamaha Grand Filano...
Yamaha Grand Filano Hybrid Tawarkan Gaya Kalcer, Konsumsi BBM Diklaim Capai 60 Km per Liter
1 jam yang lalu
Produktivitas Kebun...
Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
1 jam yang lalu
Danantara Resmi Gabung...
Danantara Resmi Gabung ke Forum Sovereign Wealth Fund Dunia, Ini Manfaatnya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved