Tukar guling depo minyak Balaraja harus diaudit
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 14:21 WIB
Tukar guling depo minyak Balaraja harus diaudit
A
A
A
Sindonews.com - Kasus tukar guling tanah depo minyak Balajara antara Pertamina dan PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS) dengan mekanisme pembayaran sebesar USD6,349 juta diduga terdapat kerugian keuangan negara.
Kasus ini mendapat perhatian Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha. Satya menekankan perlunya dilakukan audit investigatif kepada Pertamina.
Audit ini untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan kasus tukar guling depo Balaraja tersebut dengan PWS. “BPK bisa terlibat dalam audit tersebut,” kata Satya di Jakarta, Jum’at (5/10/2012).
Menurut Satya, Komisi VII DPR pernah mempertanyakan proses sengketa ini kepada Pertamina. “Sampai sekarang tidak ada penjelasan lebih lanjut. Komisi VII akan menanyakan kembali tindak lanjut kasus ini kepada Pertamina," ujarnya.
Ia berharap Pertamina melakukan public expose agar kasus ini menjadi jelas duduk persoalannya. “Public expose diperlukan agar kasus ini clear, sejauh mana kerugian negara yang diakibatkan sengketa dengan PWS tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung Satya, jika ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi nanti harus ditindaklajuti penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK. “Kita tunggu tim penyidik bisa menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat perhatian Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha. Satya menekankan perlunya dilakukan audit investigatif kepada Pertamina.
Audit ini untuk mengetahui seberapa besar kerugian negara yang diakibatkan kasus tukar guling depo Balaraja tersebut dengan PWS. “BPK bisa terlibat dalam audit tersebut,” kata Satya di Jakarta, Jum’at (5/10/2012).
Menurut Satya, Komisi VII DPR pernah mempertanyakan proses sengketa ini kepada Pertamina. “Sampai sekarang tidak ada penjelasan lebih lanjut. Komisi VII akan menanyakan kembali tindak lanjut kasus ini kepada Pertamina," ujarnya.
Ia berharap Pertamina melakukan public expose agar kasus ini menjadi jelas duduk persoalannya. “Public expose diperlukan agar kasus ini clear, sejauh mana kerugian negara yang diakibatkan sengketa dengan PWS tersebut,” tegasnya.
Selanjutnya, sambung Satya, jika ditemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi nanti harus ditindaklajuti penegak hukum seperti Kejaksaan Agung, Polri, maupun KPK. “Kita tunggu tim penyidik bisa menuntaskan kasus ini,” pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :