Peraturan outsourcing urung ditetapkan
Minggu, 07 Oktober 2012 - 16:59 WIB
Peraturan outsourcing urung ditetapkan
A
A
A
Sindonews.com - Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang outsourcing urung ditetapkan pekan ini karena belum ada persetujuan Tripartit.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, batalnya penetapan ini terjadi karena rapat pleno Tripartit atau antara pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja (SP) yang sedianya dijadwalkan Jumat 5 Oktober 2012 kemarin batal dilaksanakan.
Kata dia, serikat pekerja menilai rapat yang dijadwalkan Jumat lalu itu terlalu mendadak sehingga diminta untuk ditunda. Irianto mengeluhkan penundaan ini karena sebelumnya serikat pekerja menagih permenakertrans tersebut secepatnya diterbitkan.
Dia juga mengungkapkan, pemerintah harus menyelaraskan isi peraturan tersebut ke semua pihak yang pelaksanaanya dilapangan sungguh sulit dilakukan. Pasalnya, selain serikat pekerja besar yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ada juga serikat lain yang bersebrangan dan tidak setuju dengan isi draf permenakertrans tersebut.
Selama ini, kata Irianto, suara dari kalangan serikat pekerja pun pecah. Ada yang sudah menerima dan belum. Yang belum menerima pun juga terpecah. Ada yang menyampaikan penolakan melalui diskusi dan melalui aksi mogok kerja.
“Belum lagi sosialisasi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Namun kepada mereka akan kami sosialisasikan terus agar memahami isi aturan itu,” katanya ketika dihubungi wartawan, Minggu (7/10/2012).
Rapat Tripartit Nasional selanjutnya dijadwalkan pecan ini. Irianto menyebutkan, dalam draf Permenakertrans setidaknya ada lima poin penting. Pertama, ada kelangsungan pekerjaan. Kedua, sistem kerja permanen, tidak kontrak seperti sekarang ini dimana Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan outsourcing tidak boleh kontrak.
Pembahasan ketiga ialah persyaratan terhadap perusahaan yang membuka jasa outsourcing diperketat. Keempat, outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan. Yaitu, cleaning service (petugas kebersihan), jasa keamanan, penunjang tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang pertambangan dan kelima adalah aturan terkait perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, cuti, dan tunjangan hari raya.
Permenakertrans ini pun diharapkn akan segera diterbitkan pada bulan ini mengingat draft yang sedang disosialisasi ini sudah final dan tidak mungkin untuk diubah kembali. Dia mengatakan, aturan itu sudah menampung seluruh aspirasi dari pengusaha. Meskipun masih ada pihak serikat pekerja yang menolaknya.
"Draf ini sudah tingkat akhir. Kita harus mendengar aspirasi dari pihak lain juga. Jangan hanya pihak yang mengaku punya 2 juta anggota. Kalau kita memperhatikan yang 2 juta itu maka 200 juta lainnya akan melakukan hal serupa," katanya.
Lebih lanjut Dirjen menegaskan pemerintah bukannya tidak berani menindak perusahaan alih daya yang melanggar aturan namun kewenangan hubungan industrial ada di dinas tenaga kerja setiap daerah dengan supervisi dari gubernur, bupati dan walikota.
Kemenakertrans sendiri sejak satu tahun lalu sudah melakukan kontrol ketat terhadap keberadaan perusahaan outsourcing dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Sayangnya, ungkap Irianto, pemerintah daerah masih kurang tanggap atas metode pengawasan ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, batalnya penetapan ini terjadi karena rapat pleno Tripartit atau antara pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja (SP) yang sedianya dijadwalkan Jumat 5 Oktober 2012 kemarin batal dilaksanakan.
Kata dia, serikat pekerja menilai rapat yang dijadwalkan Jumat lalu itu terlalu mendadak sehingga diminta untuk ditunda. Irianto mengeluhkan penundaan ini karena sebelumnya serikat pekerja menagih permenakertrans tersebut secepatnya diterbitkan.
Dia juga mengungkapkan, pemerintah harus menyelaraskan isi peraturan tersebut ke semua pihak yang pelaksanaanya dilapangan sungguh sulit dilakukan. Pasalnya, selain serikat pekerja besar yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ada juga serikat lain yang bersebrangan dan tidak setuju dengan isi draf permenakertrans tersebut.
Selama ini, kata Irianto, suara dari kalangan serikat pekerja pun pecah. Ada yang sudah menerima dan belum. Yang belum menerima pun juga terpecah. Ada yang menyampaikan penolakan melalui diskusi dan melalui aksi mogok kerja.
“Belum lagi sosialisasi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Namun kepada mereka akan kami sosialisasikan terus agar memahami isi aturan itu,” katanya ketika dihubungi wartawan, Minggu (7/10/2012).
Rapat Tripartit Nasional selanjutnya dijadwalkan pecan ini. Irianto menyebutkan, dalam draf Permenakertrans setidaknya ada lima poin penting. Pertama, ada kelangsungan pekerjaan. Kedua, sistem kerja permanen, tidak kontrak seperti sekarang ini dimana Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan outsourcing tidak boleh kontrak.
Pembahasan ketiga ialah persyaratan terhadap perusahaan yang membuka jasa outsourcing diperketat. Keempat, outsourcing hanya dibolehkan untuk lima jenis pekerjaan. Yaitu, cleaning service (petugas kebersihan), jasa keamanan, penunjang tranportasi, catering dan pekerjaan penunjang pertambangan dan kelima adalah aturan terkait perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, cuti, dan tunjangan hari raya.
Permenakertrans ini pun diharapkn akan segera diterbitkan pada bulan ini mengingat draft yang sedang disosialisasi ini sudah final dan tidak mungkin untuk diubah kembali. Dia mengatakan, aturan itu sudah menampung seluruh aspirasi dari pengusaha. Meskipun masih ada pihak serikat pekerja yang menolaknya.
"Draf ini sudah tingkat akhir. Kita harus mendengar aspirasi dari pihak lain juga. Jangan hanya pihak yang mengaku punya 2 juta anggota. Kalau kita memperhatikan yang 2 juta itu maka 200 juta lainnya akan melakukan hal serupa," katanya.
Lebih lanjut Dirjen menegaskan pemerintah bukannya tidak berani menindak perusahaan alih daya yang melanggar aturan namun kewenangan hubungan industrial ada di dinas tenaga kerja setiap daerah dengan supervisi dari gubernur, bupati dan walikota.
Kemenakertrans sendiri sejak satu tahun lalu sudah melakukan kontrol ketat terhadap keberadaan perusahaan outsourcing dengan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Sayangnya, ungkap Irianto, pemerintah daerah masih kurang tanggap atas metode pengawasan ini.
(gpr)
Lihat Juga :