OPSI: Permenakertrans outsourcing belum ada ketegasan
Minggu, 07 Oktober 2012 - 17:02 WIB
OPSI: Permenakertrans outsourcing belum ada ketegasan
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, poin yang menjadi keberatan para serikat pekerja dan buruh dalam draft Permenakertrans ialah ijin perusahaan outsourcing diberikan di dinas tenaga kerja provinsi, sementara perpanjangan di dinas kabupaten kota.
Serikat pekerja meminta penerbitan izin maupun perpanjannganya cukup di satu pintu provinsi saja sehingga memudahkan pengawasan oleh Kemenakertrans. Selain itu, isi Permenakertrans tersebut masih belum ada ketegasan sehingga membuka peluang alih daya diluar lima jenis pekerjaan penunjang yang ditentukan.
“Harusnya ditutup saja di lima pekerjaan tersebut yaitu security, catering, claening service, pekerjaan penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan transportasi,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (7/10/2012).
Timboel menambahkan, Permenakertrans ini tidak mengakomodir secara pasti terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan masa kerja diperhitungkan dan tidak boleh ada diskriminasi upah.
Selain itu, karena seringnya perusahaan outsourcing tidak bertanggungjawab ketika terjadi PHK maka seharusnya Permenakertrans memuat uang deposit yang dititipkan perusahaan ketika meminta ijin operasional.
Point yang menjadi pertimbangan pekerja ialah, Permenakertrans juga tidak memastikan pekerja alih daya dapat upah minimum sektoral tempat pekerja bekerja.
“Misalnya pekerja alih daya di sektor perbankan maka seharusnya dapat upah minimum sektoral perbankan. Bahwa selama ini pekerja alih daya hanya dapat upah minimum umum,” sesalnya.
Serikat pekerja meminta penerbitan izin maupun perpanjannganya cukup di satu pintu provinsi saja sehingga memudahkan pengawasan oleh Kemenakertrans. Selain itu, isi Permenakertrans tersebut masih belum ada ketegasan sehingga membuka peluang alih daya diluar lima jenis pekerjaan penunjang yang ditentukan.
“Harusnya ditutup saja di lima pekerjaan tersebut yaitu security, catering, claening service, pekerjaan penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan transportasi,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (7/10/2012).
Timboel menambahkan, Permenakertrans ini tidak mengakomodir secara pasti terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan masa kerja diperhitungkan dan tidak boleh ada diskriminasi upah.
Selain itu, karena seringnya perusahaan outsourcing tidak bertanggungjawab ketika terjadi PHK maka seharusnya Permenakertrans memuat uang deposit yang dititipkan perusahaan ketika meminta ijin operasional.
Point yang menjadi pertimbangan pekerja ialah, Permenakertrans juga tidak memastikan pekerja alih daya dapat upah minimum sektoral tempat pekerja bekerja.
“Misalnya pekerja alih daya di sektor perbankan maka seharusnya dapat upah minimum sektoral perbankan. Bahwa selama ini pekerja alih daya hanya dapat upah minimum umum,” sesalnya.
(gpr)
Lihat Juga :