Tarif parkir DKI Jakarta resmi naik
Senin, 08 Oktober 2012 - 12:35 WIB
Tarif parkir DKI Jakarta resmi naik
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hari ini resmi manaikkan tarif parkir untuk fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, hotel, pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lainnya.
Perubahan tarif parkir tersebut berdasarkan Pergub. No. 120 tahun 2012 yang disahkan oleh Fauzi Bowo (kini mantan Gubernur DKI).
Sebenarnya, pemberlakuan tarif parkir ini sudah dapat dilakukan pada 19 September 2012 lalu. Namun, saat itu sampai hari ini, Dishub DKI Jakarta saat itu membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu ke pihak-pihak yang bersangkutan.
"Resminya itu tanggal 19 September 2012 sudah bisa (diberlakukan). Tapi waktu itu kita butuh sosialisasi ya," kata Kadishub DKI Jakarta, U. Pristono di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sedangkan bagi pihak-pihak pengelola yang sudah menaikkan tarif parkir terlebih dahulu, maka itu dianggap sebagai uji coba dari kebijakan baru yang berlaku saat ini.
"Kalau yang kemarin sudah ada yang netapin, ya itung-itung itu uji coba lah," tukas pria yang akrab disapa Pris tersebut.
Perubahan tarif parkir tersebut berdasarkan Pergub. No. 120 tahun 2012 yang disahkan oleh Fauzi Bowo (kini mantan Gubernur DKI).
Sebenarnya, pemberlakuan tarif parkir ini sudah dapat dilakukan pada 19 September 2012 lalu. Namun, saat itu sampai hari ini, Dishub DKI Jakarta saat itu membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu ke pihak-pihak yang bersangkutan.
"Resminya itu tanggal 19 September 2012 sudah bisa (diberlakukan). Tapi waktu itu kita butuh sosialisasi ya," kata Kadishub DKI Jakarta, U. Pristono di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sedangkan bagi pihak-pihak pengelola yang sudah menaikkan tarif parkir terlebih dahulu, maka itu dianggap sebagai uji coba dari kebijakan baru yang berlaku saat ini.
"Kalau yang kemarin sudah ada yang netapin, ya itung-itung itu uji coba lah," tukas pria yang akrab disapa Pris tersebut.
(gpr)
Lihat Juga :