Ini dia tarif parkir baru DKI
Senin, 08 Oktober 2012 - 13:05 WIB
Ini dia tarif parkir baru DKI
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tarif parkir baru yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berdasarkan Pergub. No 120 tahun 2012 mengalami kenaikan signifikan.
Ini dia perbandingan tarif biaya parkir lama berdasarkan Kep. Gub. No 48 tahun 2004 dengan tarif biaya parkir baru berdasarkan Pergub. No 120 tahun 2012.
Pertama, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dari sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk kendaraan bermotor, dari yang sebelumnya sebesar Rp500, sekarang berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jamnya.
Kedua, pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya. Dari yang sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk bus, truk dan sejenisnya, dari sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan, untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jam.
Terakhir, terkait pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya sebesar Rp1.000-1.500 dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.
Lalu, untuk jenis bus, truk dan sejenisnya dari yang sebelumnya Rp2.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000 per jam.
Ini dia perbandingan tarif biaya parkir lama berdasarkan Kep. Gub. No 48 tahun 2004 dengan tarif biaya parkir baru berdasarkan Pergub. No 120 tahun 2012.
Pertama, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dari sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk kendaraan bermotor, dari yang sebelumnya sebesar Rp500, sekarang berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jamnya.
Kedua, pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya. Dari yang sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.
Untuk bus, truk dan sejenisnya, dari sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan, untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jam.
Terakhir, terkait pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya sebesar Rp1.000-1.500 dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.
Lalu, untuk jenis bus, truk dan sejenisnya dari yang sebelumnya Rp2.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000 per jam.
(rna)
Lihat Juga :