Ini dia tarif parkir baru DKI

Senin, 08 Oktober 2012 - 13:05 WIB
Ini dia tarif parkir...
Ini dia tarif parkir baru DKI
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tarif parkir baru yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berdasarkan Pergub. No 120 tahun 2012 mengalami kenaikan signifikan.

Ini dia perbandingan tarif biaya parkir lama berdasarkan Kep. Gub. No 48 tahun 2004 dengan tarif biaya parkir baru berdasarkan Pergub. No 120 tahun 2012.

Pertama, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dari sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk kendaraan bermotor, dari yang sebelumnya sebesar Rp500, sekarang berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jamnya.

Kedua, pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya. Dari yang sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk bus, truk dan sejenisnya, dari sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan, untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jam.

Terakhir, terkait pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya sebesar Rp1.000-1.500 dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Lalu, untuk jenis bus, truk dan sejenisnya dari yang sebelumnya Rp2.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000 per jam.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Tengah Digodok
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
Tarif Parkir di Jakarta...
Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Mobil Rp60 Ribu/Jam dan Motor Rp18 Ribu/Jam
Naikkan Tarif Parkir...
Naikkan Tarif Parkir Rp20 Ribu Tanpa Karcis, 10 Jukir Pasar Sentral Diamankan
Siap-siap parkir mobil...
Siap-siap parkir mobil di jakarta Rp60 ribu per jam
Jelang Lebaran, Personel...
Jelang Lebaran, Personel Diterjunkan Awasi Tarif Parkir
Berita Terkini
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
4 menit yang lalu
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
26 menit yang lalu
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
39 menit yang lalu
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
2 jam yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
3 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved