Ini dia tarif parkir baru DKI

Senin, 08 Oktober 2012 - 13:05 WIB
Ini dia tarif parkir...
Ini dia tarif parkir baru DKI
A A A
Sindonews.com - Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui tarif parkir baru yang diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berdasarkan Pergub. No 120 tahun 2012 mengalami kenaikan signifikan.

Ini dia perbandingan tarif biaya parkir lama berdasarkan Kep. Gub. No 48 tahun 2004 dengan tarif biaya parkir baru berdasarkan Pergub. No 120 tahun 2012.

Pertama, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya dari sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.

Lalu untuk bus, truk, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk kendaraan bermotor, dari yang sebelumnya sebesar Rp500, sekarang berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jamnya.

Kedua, pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya. Dari yang sebelumnya Rp1.000-2.000 untuk jam pertama dan Rp1.000-1.500 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000-5.000 untuk jam pertama dan Rp2.000-4.000 untuk setiap jam berikutnya.

Untuk bus, truk dan sejenisnya, dari sebelumnya Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp6.000-Rp7.000 dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan, untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000-Rp2.000 per jam.

Terakhir, terkait pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, dengan jenis kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya, dari yang sebelumnya sebesar Rp1.000-1.500 dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Lalu, untuk jenis bus, truk dan sejenisnya dari yang sebelumnya Rp2.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya, berubah menjadi Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk sepeda motor dari sebelumnya Rp500 per jam, berubah menjadi Rp1.000 per jam.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Tarif Parkir...
Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Tengah Digodok
Ini Negara dengan Biaya...
Ini Negara dengan Biaya Parkir Termahal, 1 Jam Hampir Rp500 Ribu
Tarif Parkir di Jakarta...
Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Mobil Rp60 Ribu/Jam dan Motor Rp18 Ribu/Jam
Naikkan Tarif Parkir...
Naikkan Tarif Parkir Rp20 Ribu Tanpa Karcis, 10 Jukir Pasar Sentral Diamankan
Siap-siap parkir mobil...
Siap-siap parkir mobil di jakarta Rp60 ribu per jam
Tarif Parkir di Sejumlah...
Tarif Parkir di Sejumlah Titik Bakal Naik saat Ramadan
Berita Terkini
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
3 jam yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
4 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved