Multiple license untuk BPD dan BUMN dibedakan

Senin, 08 Oktober 2012 - 14:25 WIB
Multiple license untuk...
Multiple license untuk BPD dan BUMN dibedakan
A A A
Sindonews.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah memastikan penerapan aturan perizinan bertahap atau multiple lisence juga akan diterapkan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, format aturannya akan dibedakan dari bank swasta.

"Tapi harus ada suatu aturan yang berbeda untuk mereka. Tetap terkena dia, tapi tidak sama dengan yang diluar BPD dan BUMN," kata Halim di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/10/2012)

Meskipun demikian, Halim belum dapat menjelaskan secara rinci letak perbedaan aturan bagi bank-bank tersebut. Pasalnya, ini masih dalam tahap perumusan. "Tetep terkena, tapi tidak sama dengan yang ada multiple license," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bulan September mendatang BI memastikan akan mengeluarkan kebijakan multiple lisence untuk industri perbankan. Dalam aturan tersebut, BI akan mengatur sistem permodalan perbankan yang akan dibagi menjadi empat tahap untuk meningkatkan ekspansi bisnisnya.

Sementara itu, awal bulan lalu, BI telah mengundang 15 bank besar untuk memaparkan draft tentang aturan tersebut dan guna mendengar masukan dari perbankan. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono sebelumnya menjelaskan, yang disampaikan BI kepada sejumlah bankir dalam pertemuan tersebut adalah mengenai kebijakan multiple licence dan keharusan cabang bank asing berbadan hukum Indonesia.

Menurut Sigit, kebijakan multiple license akan dikaitkan dengan kesehatan bank dan tingkat efisiensinya. Dengan kebijakan ini, menurut dia, semua bank termasuk bank asing atau bank nasional yang dimiliki asing akan terkena ketentuan perizinan bertahap. Selain itu, cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Tiga Kandidat Bersaing...
Tiga Kandidat Bersaing Uji Kelayakan Deputi Gubernur BI Hari Ini
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
49 menit yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
1 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
1 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
1 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
5 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
5 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved