Multiple license untuk BPD dan BUMN dibedakan
Senin, 08 Oktober 2012 - 14:25 WIB
Multiple license untuk BPD dan BUMN dibedakan
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah memastikan penerapan aturan perizinan bertahap atau multiple lisence juga akan diterapkan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, format aturannya akan dibedakan dari bank swasta.
"Tapi harus ada suatu aturan yang berbeda untuk mereka. Tetap terkena dia, tapi tidak sama dengan yang diluar BPD dan BUMN," kata Halim di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/10/2012)
Meskipun demikian, Halim belum dapat menjelaskan secara rinci letak perbedaan aturan bagi bank-bank tersebut. Pasalnya, ini masih dalam tahap perumusan. "Tetep terkena, tapi tidak sama dengan yang ada multiple license," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bulan September mendatang BI memastikan akan mengeluarkan kebijakan multiple lisence untuk industri perbankan. Dalam aturan tersebut, BI akan mengatur sistem permodalan perbankan yang akan dibagi menjadi empat tahap untuk meningkatkan ekspansi bisnisnya.
Sementara itu, awal bulan lalu, BI telah mengundang 15 bank besar untuk memaparkan draft tentang aturan tersebut dan guna mendengar masukan dari perbankan. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono sebelumnya menjelaskan, yang disampaikan BI kepada sejumlah bankir dalam pertemuan tersebut adalah mengenai kebijakan multiple licence dan keharusan cabang bank asing berbadan hukum Indonesia.
Menurut Sigit, kebijakan multiple license akan dikaitkan dengan kesehatan bank dan tingkat efisiensinya. Dengan kebijakan ini, menurut dia, semua bank termasuk bank asing atau bank nasional yang dimiliki asing akan terkena ketentuan perizinan bertahap. Selain itu, cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia.
"Tapi harus ada suatu aturan yang berbeda untuk mereka. Tetap terkena dia, tapi tidak sama dengan yang diluar BPD dan BUMN," kata Halim di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (8/10/2012)
Meskipun demikian, Halim belum dapat menjelaskan secara rinci letak perbedaan aturan bagi bank-bank tersebut. Pasalnya, ini masih dalam tahap perumusan. "Tetep terkena, tapi tidak sama dengan yang ada multiple license," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bulan September mendatang BI memastikan akan mengeluarkan kebijakan multiple lisence untuk industri perbankan. Dalam aturan tersebut, BI akan mengatur sistem permodalan perbankan yang akan dibagi menjadi empat tahap untuk meningkatkan ekspansi bisnisnya.
Sementara itu, awal bulan lalu, BI telah mengundang 15 bank besar untuk memaparkan draft tentang aturan tersebut dan guna mendengar masukan dari perbankan. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono sebelumnya menjelaskan, yang disampaikan BI kepada sejumlah bankir dalam pertemuan tersebut adalah mengenai kebijakan multiple licence dan keharusan cabang bank asing berbadan hukum Indonesia.
Menurut Sigit, kebijakan multiple license akan dikaitkan dengan kesehatan bank dan tingkat efisiensinya. Dengan kebijakan ini, menurut dia, semua bank termasuk bank asing atau bank nasional yang dimiliki asing akan terkena ketentuan perizinan bertahap. Selain itu, cabang bank asing harus berbadan hukum Indonesia.
(rna)
Lihat Juga :