Gaji DK OJK tertahan di Kemenkeu

Senin, 08 Oktober 2012 - 14:52 WIB
Gaji DK OJK tertahan di Kemenkeu
Gaji DK OJK tertahan di Kemenkeu
A A A
Sindonews.com - Meski sudah dilantik pada Juli 2012, ternyata Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menerima gaji.

Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan, Ki Agus Ahmad Badaruddin menyebutkan, proses pencairan gaji sedang diproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini nantinya juga harus dijelaskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Sedang dalam proses nanti dilihat, nanti dijelaskan dulu pada anggota DPR," ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2012)

Sementara itu, dia mengungkapkan, anggaran yang akan diberikan ke OJK hingga akhir tahun ini berasal dari Bapepam LK. Dimana dari total Rp201 miliar, dialokasikan sepertiga untuk OJK. "Rp126 milliar untuk Bappepam dan Rp75 milliar untuk OJK," jelasnya.

Kedepan, menurutnya proses ini akan ditentukan oleh DK OJK yang kemudian langsung berhadapan dengan Komisi XI DPR RI. Seperti yang berlangsung hari ini, DK OJK mengungkapkan anggaran tersebut dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK) untuk tahun 2013.

"Dalam aturannya yang menentukan gaji itu, DK (OJK) dan bukan Menkeu. Hanya saja karena anggarannya 2012 ini di Kemenkeu, maka pencairannya ada di Kemenkeu," pungkasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5604 seconds (0.1#10.140)