Kemenkeu : Gaji DK OJK tahun ini dirapel

Senin, 08 Oktober 2012 - 16:18 WIB
Kemenkeu : Gaji DK OJK tahun ini dirapel
Kemenkeu : Gaji DK OJK tahun ini dirapel
A A A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan, Ki Agus Ahmad Badaruddin memastikan gaji pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum dibayar akan dirapel nantinya. Gaji akan dihitung sejak pelantikan pada Juli 2012.

"Iya lah mulai bekerja kan sejak dilantik," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/10/2012)

Gaji yang terhitung hingga akhir tahun 2012, dimasukan dalam anggaran Bapepam LK, Kementerian Keuangan. Dari total Rp201 miliar, dialokasikan sepertiga untuk OJK. Sehingga OJK akan menerima anggaran sekitar Rp75 miliar. Namun, anggaran tersebut tidak hanya gaji, tapi juga operasional lainnya.

"Ya tidaklah , itu masuk operasional kantornya. saya tidak hapal, gaji bukan saya yang menetapkan. Itu kan DK (OJK), diajukan tertutup di Kementerian Keuangan," jelasnya.

Terkait dengan pernyataan anggota komisi XI soal gaji tersebut, menurut Ki Agus, itu hanya persoalan transparansi dari dana yang sudah diturunkan. "Tapi kalau DPR mau nanya asas transparansi kita junjung tinggi kita jelaskan," pungkasnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengaku, institusinya belum menerima gaji sejak dilantik pada Juli 2012. Hal ini diungkapkan, ketika Muliaman mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OJK di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Belum (digaji). Mungkin sedang diproses. Kita positive thinking saja," ungkap Muliaman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Muliaman menjelaskan, haknya tersebut sedang dalam proses di Bapepam LK, Kementerian Keuangan. Sehingga, dirinya lebih memilih berfikir positif atas gajinya. "Yang di 2012 itu anggaran sudah ada di Kementerian Keuangan," tegasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5788 seconds (0.1#10.140)