HITS: Suspensi permintaan pemegang saham
Senin, 08 Oktober 2012 - 17:50 WIB
HITS: Suspensi permintaan pemegang saham
A
A
A
Sindonews.com - PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) menerangkan, penghentian perdagangan (suspensi) saham HITS dikarenakan pengajuan dari para pemegang saham terhadap PKPU yang meminta Humpuss menjamin investasi mereka.
"Mereka (pemegang saham) mengajukan untuk proteksi kepentingan mereka sebenarnya. Mereka proteksi, makanya Humpuss diadukan ke PKPU karena takut perseroan akan mengerahkan semua dananya untuk membayar klaim pemilik kapal luar negeri yang diwakili Mr Borelli itu," terang President HITS Theo Lekatompessy melalui sambungan telepon, Senin (8/10/2012).
Sayangnya, HITS senderi belum mengetahui kapan pihaknya akan menyambangi kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengklarifikasi kondisi tersebut.
Namun demikian dirinya memastikan akan menemui Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) pada hari rabu mendatang. "Tapi karena sedang tidak di Jakarta, jadi kami mungkin baru menghadap Bapepam hari Rabu," tandasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
Disampaikan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, Senin (8/10/2012), menunjuk pada keterbukaan informasi HITS No. 333/DU/HIT/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 yang menyebutkan adanya permohonan Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perseroan.
"Maka untukmenghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham Perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek HITS di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama Senin 8 Oktober 2012," ungkapnya.
"Mereka (pemegang saham) mengajukan untuk proteksi kepentingan mereka sebenarnya. Mereka proteksi, makanya Humpuss diadukan ke PKPU karena takut perseroan akan mengerahkan semua dananya untuk membayar klaim pemilik kapal luar negeri yang diwakili Mr Borelli itu," terang President HITS Theo Lekatompessy melalui sambungan telepon, Senin (8/10/2012).
Sayangnya, HITS senderi belum mengetahui kapan pihaknya akan menyambangi kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengklarifikasi kondisi tersebut.
Namun demikian dirinya memastikan akan menemui Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) pada hari rabu mendatang. "Tapi karena sedang tidak di Jakarta, jadi kami mungkin baru menghadap Bapepam hari Rabu," tandasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
Disampaikan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, Senin (8/10/2012), menunjuk pada keterbukaan informasi HITS No. 333/DU/HIT/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 yang menyebutkan adanya permohonan Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perseroan.
"Maka untukmenghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham Perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek HITS di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama Senin 8 Oktober 2012," ungkapnya.
(gpr)
Lihat Juga :