Tuntut kejelasan, BEI segera panggil Humpuss
Senin, 08 Oktober 2012 - 18:30 WIB
Tuntut kejelasan, BEI segera panggil Humpuss
A
A
A
Sindonews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih belum bisa memberi kesimpulan atas pengaduan pemegang saham yang disampaikan melalui PKPU perihal hutang yang ditanggung PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen menerangkan, hal tersebut guna menghindari spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kepanikan pasar.
Pasalnya, pihak bursa baru menerima surat PKPU pada Jumat lalu, sehingga masih harus menunggu keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh Perseroan perihal tagihan pembayaran hutang seperti yang tertera dalam surat dari PKPU tersebut.
"Informasinya kan belum jelas, nanti malah akan menurunkan volatilitasnya," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Untuk itu, diakui Hoesen, BEI akan menunggu kehadiran emiten yang bersangkutan untuk memberikan keterangannya secara langsung. Sehingga masyarakat dapat memperoleh keterangan yang benar. "Karena ini berkaitan dengan emitennya, maka akan kami panggil langsung," tandasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
Disampaikan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, Senin (8/10/2012), menunjuk pada keterbukaan informasi HITS No. 333/DU/HIT/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 yang menyebutkan adanya permohonan Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perseroan.
"Maka untukmenghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham Perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek HITS di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama Senin 8 Oktober 2012," ungkapnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen menerangkan, hal tersebut guna menghindari spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kepanikan pasar.
Pasalnya, pihak bursa baru menerima surat PKPU pada Jumat lalu, sehingga masih harus menunggu keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh Perseroan perihal tagihan pembayaran hutang seperti yang tertera dalam surat dari PKPU tersebut.
"Informasinya kan belum jelas, nanti malah akan menurunkan volatilitasnya," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Untuk itu, diakui Hoesen, BEI akan menunggu kehadiran emiten yang bersangkutan untuk memberikan keterangannya secara langsung. Sehingga masyarakat dapat memperoleh keterangan yang benar. "Karena ini berkaitan dengan emitennya, maka akan kami panggil langsung," tandasnya.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) untuk menghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham perseroan.
Disampaikan Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle, Senin (8/10/2012), menunjuk pada keterbukaan informasi HITS No. 333/DU/HIT/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 yang menyebutkan adanya permohonan Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas perseroan.
"Maka untukmenghindari perdagangan yang tidak wajar atas saham Perseroan, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek HITS di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi pertama Senin 8 Oktober 2012," ungkapnya.
(gpr)
Lihat Juga :