BUMN non-tbk bisa beli saham Newmont
Selasa, 09 Oktober 2012 - 16:28 WIB
BUMN non-tbk bisa beli saham Newmont
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga riset Katadata menyebutkan, sejumlah nama perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) bisa dijadikan alternatif bagi pemerintah untuk membeli 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Namun, BUMN tersebut merupakan BUMN yang seluruh sahamnya masih dimiliki pemerintah.
Ini disesuaikan dengan klausul dari perjanjian jual beli (sale and purchase agreement/SPA) antara pemerintah dengan pihak NNT. Founder Katadata, Lin Che Wei menyebutkan BUMN yang memiliki dana untuk membeli 7 persen saham NNT harus sepenuhnya milik pemerintah.
"Jadi yang sudah go public, itu tidak bisa lagi karena sudah ada dana swasta dan tidak sepenuhnya milik negara," ujar Wei kepada wartawan di Menara BCA, Jakarta, Selasa (9/10/2012)
Menurut dia, sejumlah BUMN besar yang tidak bisa membeli 7 persen saham NNT tersebut, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (Tins) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Pemerintah memiliki saham di tiga BUMN tersebut, masing-masing sekitar 65 persen.
Sementara itu, lanjut Wei, BUMN yang bisa mewakili pemerintah untuk membeli saham NNT, yakni BUMN yang tergolong Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Danareksa Persero, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pengadaian.
"Jadi selain Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN juga bisa kalau punya inisiatif menggunakan BUMN yang ada," pungkasnya.
Ini disesuaikan dengan klausul dari perjanjian jual beli (sale and purchase agreement/SPA) antara pemerintah dengan pihak NNT. Founder Katadata, Lin Che Wei menyebutkan BUMN yang memiliki dana untuk membeli 7 persen saham NNT harus sepenuhnya milik pemerintah.
"Jadi yang sudah go public, itu tidak bisa lagi karena sudah ada dana swasta dan tidak sepenuhnya milik negara," ujar Wei kepada wartawan di Menara BCA, Jakarta, Selasa (9/10/2012)
Menurut dia, sejumlah BUMN besar yang tidak bisa membeli 7 persen saham NNT tersebut, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (Tins) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Pemerintah memiliki saham di tiga BUMN tersebut, masing-masing sekitar 65 persen.
Sementara itu, lanjut Wei, BUMN yang bisa mewakili pemerintah untuk membeli saham NNT, yakni BUMN yang tergolong Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti PT Danareksa Persero, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pengadaian.
"Jadi selain Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN juga bisa kalau punya inisiatif menggunakan BUMN yang ada," pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :