Divestasi Rampung, Pemerintah Jamin Perpanjangan Kontrak Vale
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) memastikan kontrak tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan diperpanjang setelah seluruh proses divestasi saham 14% ke Indonesia selesai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa diharapkan divestasi saham Vale ke MIND ID disepakati secara resmi Senin 26 Februari 2024.
"Saya tau sudah deal aja. Pak Menteri kan udah sampaikan indikasi dari sisi harga," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
Bersamaan dengan itu, pihaknya menjamin kepastian perpanjangan kontrak yang akan habis tahun depan. "Ya kan dua-duanya nempel. Masa udah divestasi kontraknya gak diperpanjang dalam arti kalau tidak diperpanjang rencana sekarang tidak bisa dijamin berlanjut," ungkapnya.
Terkait harga, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan yang telah disepakati dengan MIND ID sekitar Rp3.000 per lembar saham.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Minerba (UU Minerba) disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa diharapkan divestasi saham Vale ke MIND ID disepakati secara resmi Senin 26 Februari 2024.
"Saya tau sudah deal aja. Pak Menteri kan udah sampaikan indikasi dari sisi harga," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/2/2024).
Bersamaan dengan itu, pihaknya menjamin kepastian perpanjangan kontrak yang akan habis tahun depan. "Ya kan dua-duanya nempel. Masa udah divestasi kontraknya gak diperpanjang dalam arti kalau tidak diperpanjang rencana sekarang tidak bisa dijamin berlanjut," ungkapnya.
Terkait harga, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan yang telah disepakati dengan MIND ID sekitar Rp3.000 per lembar saham.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Minerba (UU Minerba) disebutkan kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun dengan mempertimbangkan penerimaan negara.
Kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK paling lama 10 tahun.
(nng)