Tersedia 46 ribu lapangan kerja di Korsel
Selasa, 09 Oktober 2012 - 17:14 WIB
Tersedia 46 ribu lapangan kerja di Korsel
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan peluang kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) formal di Korea Selatan (Korsel) masih sangat besar.
Pada tahun 2012 ini, pemerintah Korea Selatan membuka kuota kesempatan kerja 46 ribu kerja bagi para pekerja asing yang berasal dari 15 negara, termasuk Indonesia.
“Peluang ini harus segera dimanfaat oleh para TKI yang hendak bekerja di Korea Selatan dengan mempersiapkan dokumen lengkap, kompetensi dan keterampilan kerja, kemampuan bahasa dan pendekatan budaya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Kuota kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Korea Selatan itu terdiri dari sektor Manufaktur sebanyak 39.100 orang, pertanian sebanyak 3.850 orang, perikanan sebanyak 1.620 orang, sektor konstruksi sebanyak 1.300 orang dan jasa sebanyak 130 orang.
Meski peluang kerja kerja di Korea Selatan masing sangat terbuka, menurut Muhaimin untuk mengisi ketersediaan lowongan itu harus dengan kerja dan komitmen tinggi karena harus bersaing dengan tenaga asing dari 15 negara lainnya.
"Peluang kerja dan permintaan bagi TKI sektor formal sebenarnya cukup tinggi, hanya permasalahannya TKI dituntut untuk memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang bagus sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya tetap optimis untuk meningkatkan jumlah TKI formal ke Korea setiap tahun. "TKI asal Indonesia memang mendapatkan prioritas kerja dari perusahaan-perusahan dan masyarakat Korea. Kelebihannya selain rajin, disipilin dan cepat belajar juga terkenal ramah," tambahnya.
Pada tahun 2012 ini, TKI dengan sistem EPS (employment permit system) dengan pola penempatan G to G (government to government) yang berhasil ditempatkan dari Januari sampai dengan akhir September sebanyak 5.399 orang, terdiri dari 4.422 orang di sektor manufaktur, 670 orang di sektor perikanan, 301 orang sektor konstruksi, 5 orang sektor pertanian dan 1 orang sektor jasa.
Muhaimin mengakui minat untuk bekerja sebagai TKI formal di Korea Selatan memang tinggi. Meskipun sebagian besar TKI bekerja di perusahaan-perusahaan industri skala kecil dan menengah, namun aspek perlindungan dan tingkat kesejahteraannya cukup baik.
“Dari hasil dialog dengan para TKI kita, mereka rata-rata digaji sekitar Rp12 juta-18 juta per bulan dengan masa kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan. Apalagi mereka telah disediakan jatah makan dan asrama di sekitar perusahaan, “jelasnya.
Meskipun peluang kerja di Korea Selatan sangat menggiurkan, Muhaimin mengingatkan bahwa tidak mudah untuk bisa bekerja dengan baik di Korea. Persyaratan dan ujian bahasanya cukup ketat dan harus mampu bertahan dengan kondisi Korea yang memiliki empat musim.
“Peluang kerja sebagai TKI formal ini harus segera ditindaklanjuti dan informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan, kata Muhaimin.
“Ikuti saja semua prosedur dan persyaratan kerja yang telah ditentukan pemerintah. Jangan tergiur dengan bujuk rayu dan modus penipuan yang bisa merugikan TKI. Jangan perrnah mau bekerja sebagai TKI Ilegal di luar negeri yang sangat membahayakan, “ pesan Muhaimin.
Hubungan ketenagakerjaan antara RI dan Korsel dimulai sehak tahun 1994 melalui Industrial Training Program dan sejak Agustus 2004 berdasarkan pada MoU (memorandum of understanding) antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan.
Pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan ini dilaksanakan melalui skema EPS dengan pola penempatan G to G. Mou Ini diperpanjang untuk kedua kalinya pada September 2008 dan selanjutnya telah diperpanjang untuk ketiga kalinya pada tanggal 14 Oktober 2010, disela-sela pelaksanaan Indonesia-Korea Week di Jakarta
“Melalui skema EPS, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Korea Selatan,” kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan perpanjangan MoU ketiga kalinya ini akan berakhir tahun 2012 ini dan diharapkan dapat diperpanang dan ditingkatkan. Saat ini pembahasan perpanjangan dan amandemen MoU terus dilakukan. Kedua pemerintah telah saling mengirimkan dan bertukar draft MoU baru untuk dibahas secara bersama-sama dalam waktu dekat ini.
“Penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena merupakan bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan komitmen kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terurama komitmen Korea untuk membuka peluang lebih lebar bagi TKI untuk mengisi lowongan kerja,” pungkasnya.
Pada tahun 2012 ini, pemerintah Korea Selatan membuka kuota kesempatan kerja 46 ribu kerja bagi para pekerja asing yang berasal dari 15 negara, termasuk Indonesia.
“Peluang ini harus segera dimanfaat oleh para TKI yang hendak bekerja di Korea Selatan dengan mempersiapkan dokumen lengkap, kompetensi dan keterampilan kerja, kemampuan bahasa dan pendekatan budaya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Kuota kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Korea Selatan itu terdiri dari sektor Manufaktur sebanyak 39.100 orang, pertanian sebanyak 3.850 orang, perikanan sebanyak 1.620 orang, sektor konstruksi sebanyak 1.300 orang dan jasa sebanyak 130 orang.
Meski peluang kerja kerja di Korea Selatan masing sangat terbuka, menurut Muhaimin untuk mengisi ketersediaan lowongan itu harus dengan kerja dan komitmen tinggi karena harus bersaing dengan tenaga asing dari 15 negara lainnya.
"Peluang kerja dan permintaan bagi TKI sektor formal sebenarnya cukup tinggi, hanya permasalahannya TKI dituntut untuk memiliki keahlian dan keterampilan kerja yang bagus sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain," terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya tetap optimis untuk meningkatkan jumlah TKI formal ke Korea setiap tahun. "TKI asal Indonesia memang mendapatkan prioritas kerja dari perusahaan-perusahan dan masyarakat Korea. Kelebihannya selain rajin, disipilin dan cepat belajar juga terkenal ramah," tambahnya.
Pada tahun 2012 ini, TKI dengan sistem EPS (employment permit system) dengan pola penempatan G to G (government to government) yang berhasil ditempatkan dari Januari sampai dengan akhir September sebanyak 5.399 orang, terdiri dari 4.422 orang di sektor manufaktur, 670 orang di sektor perikanan, 301 orang sektor konstruksi, 5 orang sektor pertanian dan 1 orang sektor jasa.
Muhaimin mengakui minat untuk bekerja sebagai TKI formal di Korea Selatan memang tinggi. Meskipun sebagian besar TKI bekerja di perusahaan-perusahaan industri skala kecil dan menengah, namun aspek perlindungan dan tingkat kesejahteraannya cukup baik.
“Dari hasil dialog dengan para TKI kita, mereka rata-rata digaji sekitar Rp12 juta-18 juta per bulan dengan masa kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan. Apalagi mereka telah disediakan jatah makan dan asrama di sekitar perusahaan, “jelasnya.
Meskipun peluang kerja di Korea Selatan sangat menggiurkan, Muhaimin mengingatkan bahwa tidak mudah untuk bisa bekerja dengan baik di Korea. Persyaratan dan ujian bahasanya cukup ketat dan harus mampu bertahan dengan kondisi Korea yang memiliki empat musim.
“Peluang kerja sebagai TKI formal ini harus segera ditindaklanjuti dan informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan, kata Muhaimin.
“Ikuti saja semua prosedur dan persyaratan kerja yang telah ditentukan pemerintah. Jangan tergiur dengan bujuk rayu dan modus penipuan yang bisa merugikan TKI. Jangan perrnah mau bekerja sebagai TKI Ilegal di luar negeri yang sangat membahayakan, “ pesan Muhaimin.
Hubungan ketenagakerjaan antara RI dan Korsel dimulai sehak tahun 1994 melalui Industrial Training Program dan sejak Agustus 2004 berdasarkan pada MoU (memorandum of understanding) antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan.
Pengiriman tenaga kerja ke Korea Selatan ini dilaksanakan melalui skema EPS dengan pola penempatan G to G. Mou Ini diperpanjang untuk kedua kalinya pada September 2008 dan selanjutnya telah diperpanjang untuk ketiga kalinya pada tanggal 14 Oktober 2010, disela-sela pelaksanaan Indonesia-Korea Week di Jakarta
“Melalui skema EPS, TKI yang bekerja di Korea Selatan memperoleh perlakuan dan hak yang sama sebagaimana tenaga kerja Korea sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Korea Selatan,” kata Muhaimin.
Muhaimin menambahkan perpanjangan MoU ketiga kalinya ini akan berakhir tahun 2012 ini dan diharapkan dapat diperpanang dan ditingkatkan. Saat ini pembahasan perpanjangan dan amandemen MoU terus dilakukan. Kedua pemerintah telah saling mengirimkan dan bertukar draft MoU baru untuk dibahas secara bersama-sama dalam waktu dekat ini.
“Penandatanganan MoU ini memiliki arti penting karena merupakan bukti komitmen pemerintah kedua negara untuk meningkatkan komitmen kerja sama di bidang ketenagakerjaan, terurama komitmen Korea untuk membuka peluang lebih lebar bagi TKI untuk mengisi lowongan kerja,” pungkasnya.
(rna)
Lihat Juga :