Pajak impor buah naik
Rabu, 10 Oktober 2012 - 18:50 WIB
Pajak impor buah naik
A
A
A
Sindonews.com - Derasnya buah-buahan impor yang masuk ke Indonesia mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Impor Produk Holtikultura untuk membatasi masuknya buah-buahan impor.
Sejak 28 September 2012 lalu, peraturan ini mulai diberlakukan. Akibat Permen baru ini, para importir buah mengeluhkan tingginya biaya masuk buah-buahan impor. Pada tahun lalu, impor buah tercatat mencapai USD1,6 miliar, sedangkan ekspor buah dari Indonesia hanya USD400 juta.
Menanggapi keluhan para importir buah ini, Kementerian Perdagangan menganggap wajar adanya kenaikan tersebut. Lagipula kenaikan biaya masuk impor buah tersebut bertujuan untuk melindungi petani buah-buahan lokal Indonesia sendiri.
"Ada keluhan peraturan ini akan berdampak pada kenaikan harga, seperti misalnya biaya verifikasi, pengurusan izin. Itu memang resiko suatu aturan dan mestinya itu bisa berdampak positif pada produksi buah-buahan di dalam negeri," jawab Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdaangan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Lebih lanjut Deddy menyampaikan bahwa produksi buah-buahan lokal harus digenjot agar mampu memenuhi berkurangnya pasokan buah akibat diperketatnya regulasi impor buah. "Produksi buah-buahan dalam negeri harus ditingkatkan untuk mengurangi dampak penurunan pada buah-buahan impor," sambungnya.
Deddy optimistis, produksi buah dalam negeri bisa ditingkatkan untuk memenuhi permintaan dalam negeri, sehingga ketergantungan terhadap buah impor bisa diminimalisir. "Dengan catatan income tetap, permintaan tetap, impor bisa turun," tandas Deddy.
Sejak 28 September 2012 lalu, peraturan ini mulai diberlakukan. Akibat Permen baru ini, para importir buah mengeluhkan tingginya biaya masuk buah-buahan impor. Pada tahun lalu, impor buah tercatat mencapai USD1,6 miliar, sedangkan ekspor buah dari Indonesia hanya USD400 juta.
Menanggapi keluhan para importir buah ini, Kementerian Perdagangan menganggap wajar adanya kenaikan tersebut. Lagipula kenaikan biaya masuk impor buah tersebut bertujuan untuk melindungi petani buah-buahan lokal Indonesia sendiri.
"Ada keluhan peraturan ini akan berdampak pada kenaikan harga, seperti misalnya biaya verifikasi, pengurusan izin. Itu memang resiko suatu aturan dan mestinya itu bisa berdampak positif pada produksi buah-buahan di dalam negeri," jawab Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh kepada wartawan di Kantor Kementerian Perdaangan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Lebih lanjut Deddy menyampaikan bahwa produksi buah-buahan lokal harus digenjot agar mampu memenuhi berkurangnya pasokan buah akibat diperketatnya regulasi impor buah. "Produksi buah-buahan dalam negeri harus ditingkatkan untuk mengurangi dampak penurunan pada buah-buahan impor," sambungnya.
Deddy optimistis, produksi buah dalam negeri bisa ditingkatkan untuk memenuhi permintaan dalam negeri, sehingga ketergantungan terhadap buah impor bisa diminimalisir. "Dengan catatan income tetap, permintaan tetap, impor bisa turun," tandas Deddy.
(rna)
Lihat Juga :