Kemenakertrans awasi 6.239 perusahaan outsourcing

Kamis, 11 Oktober 2012 - 18:55 WIB
Kemenakertrans awasi...
Kemenakertrans awasi 6.239 perusahaan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan perusahaan jasa alih daya/outsourcing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan jasa alih daya/outsourcing dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.

"Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Muhaimin mengungkapkan berdasarkan pendataan sementara tersebut ada beberapa perusahaan outsourcing yang harus ditutup yang berlokasi di Aceh, Sumatera Barat dan di beberapa tempat lainnya karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruh yang bekerja di outsourcing itu.

Selain itu, Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsourcing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air.

"Dari 33 provinsi, masih ada tiga yaitu yang belum menyampaikan inventarisasi dan data-data tentang outsourcing serta jumlah tenaga kerjanya. Masih terus kita lengkapi proses pendataannya," ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin dalam pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dengan bakal dikeluarkannya Permenakertrans. "Permen baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam pengaturan penyedia jasa pekerja, tetap terbatas pada lima jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. Lima jenis pekerjaan yang sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.

"Supaya dunia industri tidak salah paham bahwa jangan khawatir tentang pemborongan pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
30 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
40 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
56 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
57 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
2.361 Perusahaan di...
2.361 Perusahaan di Inggris Alami Kebangkrutan dan Lenyap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved