Kemenakertrans awasi 6.239 perusahaan outsourcing

Kamis, 11 Oktober 2012 - 18:55 WIB
Kemenakertrans awasi...
Kemenakertrans awasi 6.239 perusahaan outsourcing
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar berjanji melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan perusahaan jasa alih daya/outsourcing yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data per 10 Oktober 2012 yang dilakukan terhadap dinas-dinas yang menangani ketenagakerjaan di tingkat provinsi, terdapat 6.239 perusahaan jasa alih daya/outsourcing dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang.

"Selama ini Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi dinas-dinas ketenegakerjaan setempat," kata Muhaimin, di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Muhaimin mengungkapkan berdasarkan pendataan sementara tersebut ada beberapa perusahaan outsourcing yang harus ditutup yang berlokasi di Aceh, Sumatera Barat dan di beberapa tempat lainnya karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruh yang bekerja di outsourcing itu.

Selain itu, Muhaimin mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsourcing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di Tanah Air.

"Dari 33 provinsi, masih ada tiga yaitu yang belum menyampaikan inventarisasi dan data-data tentang outsourcing serta jumlah tenaga kerjanya. Masih terus kita lengkapi proses pendataannya," ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin dalam pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat dengan bakal dikeluarkannya Permenakertrans. "Permen baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam pengaturan penyedia jasa pekerja, tetap terbatas pada lima jenis pekerjaan itu yang boleh dilakukan secara outsourcing. Lima jenis pekerjaan yang sesuai dengan undang-undang 13 yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa penunjang migas pertambangan.

"Supaya dunia industri tidak salah paham bahwa jangan khawatir tentang pemborongan pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berkarya Sambil Bekerja,...
Berkarya Sambil Bekerja, Satpam PKSS Raih Rekor MURI
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
GDPS Tekankan Outsourcing...
GDPS Tekankan Outsourcing Wadah untuk Berkembang
Datangi DLH, Puluhan...
Datangi DLH, Puluhan Outsourcing Ungkap Permainan Pemkot Blitar
Pendorong Industri BPO...
Pendorong Industri BPO di 2022, Ada E-commerce hingga Keuangan Digital
12 Ribu Honorer Pemprov...
12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
50 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved