Ini syarat pencairan anggaran gedung KPK

Selasa, 16 Oktober 2012 - 16:07 WIB
Ini syarat pencairan anggaran gedung KPK
Ini syarat pencairan anggaran gedung KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR sudah mencabut blokir anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp61,9 miliar pada 12 Oktober lalu. Namun, anggaran tersebut tidak serta merta dicairkan meskipun blokir sudah dicabut.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, untuk mencairkan anggaran tersebut, KPK harus datang ke Kementerian Keuangan dengan menyerahkan dokumen pencairan anggaran yang lengkap, termasuk sertifikat yang jelas untuk tanah lokasi gedung baru.

"Dicabut bintang itu satu cerita tapi KPK mesti datang dengan usulan tanah yang jelas, status sertifikat yang jelas dan advise planning yang jelas. Kalau seandainya (KPK) datang dengan rencana yang jelas, kita akan cairkan tapi kalau enggak, enggak akan kita cairkan," kata Agus Marto, di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Agus Marto menegaskan, Kemenkeu selalu mendukung KPK untuk membangun gedung baru karena fasilitas tersebut bisa mendukung kinerja KPK. Terlebih, KPK telah memperjuangkan pembangunan gedung baru sejak 2009 silam.

Namun, mantan Dirut Bank Mandiri tersebut mengingatkan bahwa setiap kementerian/lembaga yang hendak melakukan pencairan anggaran di Kemenkeu harus melalui ketentuan yang berlaku, tidak terkecuali KPK. "Kita anggap itu (pencabutan blokir) sesuatu yang baik dan kita akan dukung untuk segera realisasikan," paparnya.

Sebagai informasi, Komisi III akhirnya membuka blokir anggaran pembangunan gedung baru KPK tahap I pada 12 Oktober silam. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran pembangunan gedung KPK untuk tahun ini dialokasikan sebesar Rp60 miliar-Rp80 miliar. Sebelumnya, rencana pembangunan gedung KPK menimbulkan polemik karena tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari Komisi III.

Padahal, KPK melihat pembangunan gedung tersebut menjadi bagian dari peningkatan produktivitas kerja. KPK menyebut anggaran pembangunan gedung baru akan mencapai Rp225,7 miliar dengan rincian Rp215 miliar untuk biaya pekerjaan fisik, Rp5,48 miliar untuk konsultan perencana, Rp4,38 miliar untuk manajemen konstruksi, serta Rp766 juta untuk pengelolaan kegiatan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7488 seconds (0.1#10.140)