Ini syarat pencairan anggaran gedung KPK

Selasa, 16 Oktober 2012 - 16:07 WIB
Ini syarat pencairan...
Ini syarat pencairan anggaran gedung KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR sudah mencabut blokir anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp61,9 miliar pada 12 Oktober lalu. Namun, anggaran tersebut tidak serta merta dicairkan meskipun blokir sudah dicabut.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, untuk mencairkan anggaran tersebut, KPK harus datang ke Kementerian Keuangan dengan menyerahkan dokumen pencairan anggaran yang lengkap, termasuk sertifikat yang jelas untuk tanah lokasi gedung baru.

"Dicabut bintang itu satu cerita tapi KPK mesti datang dengan usulan tanah yang jelas, status sertifikat yang jelas dan advise planning yang jelas. Kalau seandainya (KPK) datang dengan rencana yang jelas, kita akan cairkan tapi kalau enggak, enggak akan kita cairkan," kata Agus Marto, di Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Agus Marto menegaskan, Kemenkeu selalu mendukung KPK untuk membangun gedung baru karena fasilitas tersebut bisa mendukung kinerja KPK. Terlebih, KPK telah memperjuangkan pembangunan gedung baru sejak 2009 silam.

Namun, mantan Dirut Bank Mandiri tersebut mengingatkan bahwa setiap kementerian/lembaga yang hendak melakukan pencairan anggaran di Kemenkeu harus melalui ketentuan yang berlaku, tidak terkecuali KPK. "Kita anggap itu (pencabutan blokir) sesuatu yang baik dan kita akan dukung untuk segera realisasikan," paparnya.

Sebagai informasi, Komisi III akhirnya membuka blokir anggaran pembangunan gedung baru KPK tahap I pada 12 Oktober silam. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran pembangunan gedung KPK untuk tahun ini dialokasikan sebesar Rp60 miliar-Rp80 miliar. Sebelumnya, rencana pembangunan gedung KPK menimbulkan polemik karena tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari Komisi III.

Padahal, KPK melihat pembangunan gedung tersebut menjadi bagian dari peningkatan produktivitas kerja. KPK menyebut anggaran pembangunan gedung baru akan mencapai Rp225,7 miliar dengan rincian Rp215 miliar untuk biaya pekerjaan fisik, Rp5,48 miliar untuk konsultan perencana, Rp4,38 miliar untuk manajemen konstruksi, serta Rp766 juta untuk pengelolaan kegiatan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
14 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
21 menit yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
29 menit yang lalu
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
56 menit yang lalu
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
1 jam yang lalu
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
1 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved