UMK Yogyakarta dipastikan di bawah KHL
Selasa, 16 Oktober 2012 - 21:33 WIB
UMK Yogyakarta dipastikan di bawah KHL
A
A
A
Sindonews.com - Upah minimum kota (UMK) Yogyakarta 2013 dipastikan di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Kepastian ini setelah pemerintah kota (pemkot) menetapkan UMK 2013 Rp981.765. Sedangkan berdasarkan survei KHL yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) dan dewan pengupahan kota (DPK) untuk UMK Yogyakarta diusulkan Rp1,046 juta.
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga sudah menyetujuinya dan tinggal dimintakan persetujuan Gubernur untuk penetapannya. Rencananya surat tersebuat akan dikirimkan, paling lambat Kamis 18 Oktober 2012.
Kepala Dinsosnakertrans Yogyakarta, Muhammad Sarjono menjelaskan penetapan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa pertimbangan tersebut, agar UMK nanti tidak hanya untuk kepentingan salah satu pihak. Sehingga pekerja tidak akan dirugikan dan pengusaha tidak keberatan untuk membayarnya.
“Penetapan angka UMK ini juga berdasarkan survey KHL yang telah dilakukan selama Januari hingga September, di dua pasar tradisional, yakni pasar Kranggan dan Beringharjo,” kata Sarjono di yogyakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurut Sarjono, UMK 2013 ini lebih tinggi 7 persen hingga 8 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp892.660 pada tahun 2012, Rp808.000, tahun 2011 dan Rp745.694, tahun 2010.
Hanya saja jika dilihat dari hasil survei KHL pemerintah DIY. Sebab untuk survey KHL DPK Yogyakarta Rp1.046.514,56 dan pemerintah DIY Rp977.742,29.
Wakil ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY Umi Akhiroh mempertanyakan dasar dan parameter pemkot dalam menetapkan UMK tersebut. Sebab UMK mestinya harus lebih tinggi dari KHL bukan sebaliknya malah lebih rendah dari KHL. Atau paling tindak minimal sama dengan KHL.
“Misalnya untuk UMP tahun lalu, besarnya justru 106% lebih tinggi jika dibandingkan dari KHL 2012. Untuk itu kami minta pemkot meninjau ulang atau mengkaji lagi penetapan UMK tersebut, sebelum dikirmkan ke gubernur untuk dimintakan persetujuan UMK Yogyakarta 2013,” tandasnya.
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga sudah menyetujuinya dan tinggal dimintakan persetujuan Gubernur untuk penetapannya. Rencananya surat tersebuat akan dikirimkan, paling lambat Kamis 18 Oktober 2012.
Kepala Dinsosnakertrans Yogyakarta, Muhammad Sarjono menjelaskan penetapan UMK tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Beberapa pertimbangan tersebut, agar UMK nanti tidak hanya untuk kepentingan salah satu pihak. Sehingga pekerja tidak akan dirugikan dan pengusaha tidak keberatan untuk membayarnya.
“Penetapan angka UMK ini juga berdasarkan survey KHL yang telah dilakukan selama Januari hingga September, di dua pasar tradisional, yakni pasar Kranggan dan Beringharjo,” kata Sarjono di yogyakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurut Sarjono, UMK 2013 ini lebih tinggi 7 persen hingga 8 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun-tahun sebelumnya, yaitu Rp892.660 pada tahun 2012, Rp808.000, tahun 2011 dan Rp745.694, tahun 2010.
Hanya saja jika dilihat dari hasil survei KHL pemerintah DIY. Sebab untuk survey KHL DPK Yogyakarta Rp1.046.514,56 dan pemerintah DIY Rp977.742,29.
Wakil ketua DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY Umi Akhiroh mempertanyakan dasar dan parameter pemkot dalam menetapkan UMK tersebut. Sebab UMK mestinya harus lebih tinggi dari KHL bukan sebaliknya malah lebih rendah dari KHL. Atau paling tindak minimal sama dengan KHL.
“Misalnya untuk UMP tahun lalu, besarnya justru 106% lebih tinggi jika dibandingkan dari KHL 2012. Untuk itu kami minta pemkot meninjau ulang atau mengkaji lagi penetapan UMK tersebut, sebelum dikirmkan ke gubernur untuk dimintakan persetujuan UMK Yogyakarta 2013,” tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :