Akuisisi Batavia Air, prioritaskan perusahaan nasional
Rabu, 17 Oktober 2012 - 09:01 WIB
Akuisisi Batavia Air, prioritaskan perusahaan nasional
A
A
A
Sindonews.com – Pengamat penerbangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arista Atmadjati mengatakan, pembatalan rencana akuisisi saham milik PT Metro Batavia oleh AirAsia Berhad dan PT Fersindo Nusaperkasa akan menguntungkan industri penerbangan nasional.
Dia mengatakan, kelebihan dan potensi Indonesia harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri dalam negeri.
”Dirgantara kita mempunyai wilayah yang strategis di mata dunia, ada nilai-nilai nasionalisme yang harus dipertahankan. Kalau penerbangan kita dibeli asing, lama-lama kita hanya sebagai penonton di antara penerbangan nasional yang dimilik asing,” kata Arista saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia menjelaskan, pangsa pasar penumpang penerbangan di Indonesia adalah potensi yang menjanjikan bagi negara lain, baik di wilayah ASEAN maupun di dunia. Hal ini terlihat dari terus tumbuhnya jumlah penumpang penerbangan nasional yang disebabkan stabilitas ekonomi kondusif maupun jumlah penduduk Indonesia yang banyak.
”Industri penerbangan Indonesia hingga 20 tahun ke depan akan terus tumbuh. Tahun lalu, penumpang kita mencapai 66 juta orang, pada 2015 diperkirakan mencapai 100 juta. Untuk itu, kita harus mempunyai nilai tawar yang tinggi terhadap asing,” tegasnya.
Arista berpendapat, seharusnya pemerintah bisa mengupayakan akuisisi saham induk perusahaan Batavia Air tersebut diprioritaskan oleh perusahaan nasional. Dengan demikian, perusahaan penerbangan Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
”Misalnya saat saham Garuda Indonesia dijual kepada Chairul Tanjung, padahal Singapore Airlines sempat membidik saham Garuda. Ini juga harus dilakukan Batavia Air,” tambah dia.
Menurut dia, sinyal bahwa Batavia Air mengalami krisis finansial telah terlihat sejak beberapa waktu lalu. Arista berpendapat, pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait hal tersebut yang dalam hal ini mempunyai andil sebagai regulator.
”Seharusnya regulator memproteksi maskapai nasional dengan dibina manajemennya, dilakukan audit, jangan dibiarkan sendiri,” beber dia.
Dihubungi terpisah, Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan, pemerintah seharusnya membuat aturan yang tegas terkait dengan akuisisi saham maskapai penerbangan nasional oleh perusahaan asing.
”Meskipun ini business to business kedua perusahaan, dibutuhkan aturan dan syarat dalam bentuk regulasi,” ujar Tengku dalam pesan singkatnya.
Sementara, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan mengatakan, aturan tentang akuisisi saham oleh perusahaan asing telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan. UU tersebut tersebut mengatur saham perusahaan yang akan mengakuisisi, jika terpecah, harus satu mayoritas utama (single majority).
Seperti diketahui, AirAsia Berhad dan Fersindo Nusaperkasa membatalkan akuisisi saham milik Metro Batavia. Sebelumnya kedua perusahaan tersebut berniat mengakuisisi setelah memenuhi persyaratan tersebut yakni PT Fersindo Nusaperkasa dengan porsi kepemilikan saham sebesar 51 persen dan AirAsia Berhad 49 persen. Akuisisi dilakukan melalui dua tahapan.
Dia mengatakan, kelebihan dan potensi Indonesia harus bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri dalam negeri.
”Dirgantara kita mempunyai wilayah yang strategis di mata dunia, ada nilai-nilai nasionalisme yang harus dipertahankan. Kalau penerbangan kita dibeli asing, lama-lama kita hanya sebagai penonton di antara penerbangan nasional yang dimilik asing,” kata Arista saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia menjelaskan, pangsa pasar penumpang penerbangan di Indonesia adalah potensi yang menjanjikan bagi negara lain, baik di wilayah ASEAN maupun di dunia. Hal ini terlihat dari terus tumbuhnya jumlah penumpang penerbangan nasional yang disebabkan stabilitas ekonomi kondusif maupun jumlah penduduk Indonesia yang banyak.
”Industri penerbangan Indonesia hingga 20 tahun ke depan akan terus tumbuh. Tahun lalu, penumpang kita mencapai 66 juta orang, pada 2015 diperkirakan mencapai 100 juta. Untuk itu, kita harus mempunyai nilai tawar yang tinggi terhadap asing,” tegasnya.
Arista berpendapat, seharusnya pemerintah bisa mengupayakan akuisisi saham induk perusahaan Batavia Air tersebut diprioritaskan oleh perusahaan nasional. Dengan demikian, perusahaan penerbangan Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
”Misalnya saat saham Garuda Indonesia dijual kepada Chairul Tanjung, padahal Singapore Airlines sempat membidik saham Garuda. Ini juga harus dilakukan Batavia Air,” tambah dia.
Menurut dia, sinyal bahwa Batavia Air mengalami krisis finansial telah terlihat sejak beberapa waktu lalu. Arista berpendapat, pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terkait hal tersebut yang dalam hal ini mempunyai andil sebagai regulator.
”Seharusnya regulator memproteksi maskapai nasional dengan dibina manajemennya, dilakukan audit, jangan dibiarkan sendiri,” beber dia.
Dihubungi terpisah, Sekjen INACA Tengku Burhanuddin mengatakan, pemerintah seharusnya membuat aturan yang tegas terkait dengan akuisisi saham maskapai penerbangan nasional oleh perusahaan asing.
”Meskipun ini business to business kedua perusahaan, dibutuhkan aturan dan syarat dalam bentuk regulasi,” ujar Tengku dalam pesan singkatnya.
Sementara, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang S Ervan mengatakan, aturan tentang akuisisi saham oleh perusahaan asing telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1/2009 tentang Penerbangan. UU tersebut tersebut mengatur saham perusahaan yang akan mengakuisisi, jika terpecah, harus satu mayoritas utama (single majority).
Seperti diketahui, AirAsia Berhad dan Fersindo Nusaperkasa membatalkan akuisisi saham milik Metro Batavia. Sebelumnya kedua perusahaan tersebut berniat mengakuisisi setelah memenuhi persyaratan tersebut yakni PT Fersindo Nusaperkasa dengan porsi kepemilikan saham sebesar 51 persen dan AirAsia Berhad 49 persen. Akuisisi dilakukan melalui dua tahapan.
(rna)
Lihat Juga :