Serikat pekerja tolak BPJS & SJSN

Rabu, 17 Oktober 2012 - 14:27 WIB
Serikat pekerja tolak BPJS & SJSN
Serikat pekerja tolak BPJS & SJSN
A A A
Sindonews.com - Serikat pekerja yang tergabung dalam Front Nasional meminta agar UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU No 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Mereka menilai bahwa kedua undang-undang itu telah merampas hak rakyat miskin yang telah dijamin oleh Jamkesmas, Jamkesda, dengan mewajibkan menjadi peserta BPJS dan SJSN dengan status penerima bantuan.

Tak hanya itu, UU BPJS dan SJSN dikatakan telah menghapus hak pekerja dan keluarga serta diminta membayar iuran dengan mencabut UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek.

Dengan dihapuskannya dua undang-undang tersebut, mereka meminta agar dikeluarkannya Perpu Jaminan Sosial.

"DPR RI membohongi rakyat Indonesia melalui UU BPJS-SJSN. Jaminan sosial merupakan kewajiban negara untuk menjamin rakyat tanpa kecuali," jelas anggota Front Nasional, M. Satya di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3778 seconds (0.1#10.140)